Resmi! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-06-04 at 12.53
Wakil Ketua Gerindra Sumut Apresiasi Martani Sebagai Implementasi Konkret Majukan Pertanian Karo
WhatsApp Image 2026-06-04 at 12.53
Bunda Yin Sebut Martani Solusi Cerdas Untuk Petani
Screenshot 2026-06-04 122517
Bupati Baharuddin dan Anto Genk Perkuat Sinergi Pers, Ketua JMSI Sumut Didorong Maju Pimpin PWI Sumut
IMG-20260603-WA0398
Fraksi Gerindra: Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD
Wakil_Ketua_Komisi_XIII_DPR_RI_Sugiat_Santoso_saat_RDPU_dengan_masyarakat_perkawinan_campuran_Indone20250910090721
Di Tengah Geopolitik Memanas, Gerindra Nilai Diplomasi Prabowo Semakin Dibutuhkan Dunia
foto-gmd-membuat-laporan-ke-polda-sumut-dok-istimewa-1780404340057_169
Gerindra Masa Depan Laporkan Akun Facebook ke Polda Sumut
imi-sumut-1780401263392_169
Musprov IMI Sumut Digelar, Harun Mustafa Nasution Calon Tunggal Ketua Periode 2026-2030
IMG-20260602-WA1227
Perkuat Sinergi P4GN, Kepala BNNP Sumatera Utara Lakukan Audensi dan Koordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara
Screenshot_20260602_160047_Facebook
Sinergitas Forkopimda Berantas Narkoba, Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan 6,8 Kilogram Ganja di Lapas Salambue
gubsu-bobby-nasution-1780294514809_43
Bobby Nasution: Pancasila Tetap Menjadi Pedoman Bangsa di Tengah Dinamika Dunia
Polling