Resmi! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20261020-WA0917
Gerindra Madina Berbagi Masker dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan Terdampak Kabut Asap.
Screenshot 2026-10-20 102933
Zakiyuddin Harahap Bersama Istri Hadiri Syukuran Brigjen Fadillah Zulkarnaen, Berharap Terus Mengabdi dengan Integritas
sugiat-santoso-1779978008078_169
Sugiat Santoso Apresiasi Langkah Bobby Nasution Tangani Asap Karhutla Sumut Lewat Modifikasi Cuaca
Screenshot 2026-10-20 101358
Bupati Batu Bara Terima Audiensi PPIR, Perkuat Silaturahmi dan Bahas Pengukuhan 28 Oktober 2026
Screenshot 2026-10-20 100729
Bupati Baharuddin Siagian Turun ke Desa Mekar Mulyo, Serap Aspirasi dan Tinjau Kebutuhan Warga
856961551_1828565048349185_8061967809093029007_n
Korban Kebakaran di Panyabungan Tonga Terima Bantuan dari Pemerintah
Screenshot 2026-10-20 094850
Musda Alumni IPB Tabagsel: Memperkuat Peran Alumni IPB dalam Mendukung Asta Cita dan Percepatan Pembangunan Daerah
Screenshot 2026-10-20 092731
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Muscab HA-IPB, Dorong Kolaborasi Alumni untuk Pembangunan Daerah
Screenshot 2026-10-19 110543
Bupati Maya Hasmita Lantik Perhimpunan Lembaga Adat dan Budaya Labuhanbatu 2026–2031, Perkuat Persatuan 12 Etnis
1001122250
Peduli Kesehatan Perempuan, Kaukus Perempuan DPRD Medan Gelar Pemeriksaan Gratis: Dari USG Kehamilan Hingga Pemeriksaan Mata
Polling