Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari  Rp 13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Pantauan Media, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Tampak uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan. Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu mencapai sekitar 2 meter

Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.

“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin

Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, tetapi hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.

Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari coklat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.

Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran. Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.

Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi CPO Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun). Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-02-10 101042
Wali Kota Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026
IMG-20260209-WA0059
Pimpin Apel, Wabup Tapteng Sesuai Amanat Presiden Prabowo ajak ASN Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI
630661244_1986492388747451_8653535068110751619_n
Bupati Batu Bara Ajak Laskar Melayu Lestarikan Tradisi Sambut Ramadan
WhatsApp Image 2026-02-09 at 12.34
Viral Video Siswa Merokok, Bupati Perintahkan Disdik Ambil Langkah Tegas & Terukur
628285184_18434809447114334_1667572740984333715_n
Gubernur Bobby Nasution Bersama DPD Gerindra Sumut Pimpin Aksi Bersih Sungai di HUT ke-18 Gerindra
626952006_1337558345068268_3351040848349458808_n
Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Teguhkan Sinergi Ulama dan Negara
628205760_18434809372114334_501725116209111955_n
Dukung Program Indonesia ASRI, Ade Jona dan Bobby Nasution Gotong Royong Bersihkan Sungai Deli
628510121_18434809285114334_5778309125656129260_n
Sugiat Santoso Pimpin Apel Ajak Pemerintah dan Masyarakat Dukung Program Indonesia ASRI
Screenshot 2026-02-08 184243
Bupati Batu Bara Pimpin RAKERPROV PDBI Sumut 2026, Matangkan Persiapan Hadapi PON XXII 2028
WhatsApp Image 2026-02-08 at 11.03
HUT ke-18 Partai Gerindra, DPC Langkat Berbagi Bersama Masyarakat
Polling