Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari  Rp 13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Pantauan Media, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Tampak uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan. Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu mencapai sekitar 2 meter

Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.

“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin

Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, tetapi hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.

Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari coklat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.

Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran. Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.

Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi CPO Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun). Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-04-28 at 00.01
75 Ha Lahan Eks HGU PT Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang, Wabup Dorong Pemanfaatan untuk Masyarakat
Oplus_131072
Ketua Komisi E DPRD SU: Bupati/Wali Kota di Sumut Perlu Buat Terobosan “Ekstrim” Gairahkan Ekonomi Rakyat
WhatsApp Image 2026-04-28 at 10.08
Sugiat Santoso dan Zulkarnaen Tinjau Perum Bulog Sumut, Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman
WhatsApp Image 2026-04-28 at 10.07
Pelatihan Lifeguard di Waterland Tanjung Morawa, Subandi Tekankan Pentingnya Standar Keselamatan Wisata Air
wabup_tapteng_pimpin_upacara_hari_otda_tekankan_sinergi_pusat_dan_daerah_2026-04-27_17-06-41_5348
Wabup Tapteng Pimpin Upacara Hari Otda, Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah
Screenshot 2026-04-27 215628
Rapat Paripurna DPRD Medan Bahas LKPJ 2025, Zulkarnaen Cs Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas
679561356_1287673413455427_8998992990091962006_n
Wabup Atika Terima Kedatangan JCH Madina di Asrama Haji Medan
WhatsApp Image 2026-04-27 at 20.38
Bupati Labusel Fery Sahputra Simatupang Hadiri Peletakan Batu Pertama SMP IT Al Washliyah Boarding School
WhatsApp Image 2026-04-27 at 20.17
Fraksi Gerindra Sebut Walikota Binjai Pengecut
Screenshot 2026-04-27 205011
Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi Sidak Menu MBG di SMA 5 Medan, Tegaskan Tak Boleh Ada Pengurangan Porsi
Polling