Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari  Rp 13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Pantauan Media, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Tampak uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan. Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu mencapai sekitar 2 meter

Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.

“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin

Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, tetapi hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.

Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari coklat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.

Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran. Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.

Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi CPO Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun). Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20251113-WA0027
Muhammad Dahnil Ginting Hadiri Peringatan Hari Pahlawan di SMAN 1 Sampali: Ajak Siswa Teladani Semangat Pejuang
580105114_18383070604197981_939090984228572954_n
Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara
Kunjungan-kerja-Banggar-DPR-RI-6-2048x1365
Terima Kunjungan Banggar DPR RI, Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Transfer ke Daerah 3T Jadi Perhatian
WhatsApp Image 2025-11-13 at 08.59
Dewan Bergerak : Muhammad Dahnil Ginting Tunjukkan Kepedulian, Bantu Warga Deli Serdang yang Dirawat di RS Haji
Screenshot 2025-11-13 085548
Peringati Hari Kesehatan ke-61, Gerindra Sumut dan Keisira Berbagi Kepedulian di Rumah Damping “Man Peduli Bangsa”
IMG-20251112-WA0075
Mahmud Efendi : Mari Jaga Program Kampung Zakat demi Kesejahteraan Masyarakat
581364994_1920176255379065_1999514213712811920_n
Bupati Batubara : Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025
IMG-20251112-WA0159
Presiden Prabowo Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia Di Australia
FB_IMG_1762913140899
Pemko Padangsidimpuan Wujudkan Lansia SMART Melalui Wisuda Sekolah Lansia “Bahagia”
IMG-20251111-WA0248
Pengajian Majelis Taklim Muslimah Asri Wujud Semangat Kebersamaan & Kegigihan
Polling