Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari  Rp 13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Pantauan Media, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Tampak uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan. Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu mencapai sekitar 2 meter

Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.

“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin

Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, tetapi hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.

Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari coklat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.

Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran. Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.

Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi CPO Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun). Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-08-08 at 15.24
Bupati Tapsel: Jangan Ada Lagi Alasan Lahan Menganggur, Modal Sudah Disiapkan Bank Sumut Bunga 0 Persen
Screenshot 2026-08-08 143525
Bupati Baharuddin Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Optimal
1786166887734509-1
Ultah ke-58, Dame Duma Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan tes HPV DNA Gratis untuk 100 Perempuan
dvdshwlzxswog0wkliub
Dasco Intruksikan Kader Gerindra Lawan Hoaks Dan Memperkuat Konsolidasi Menuju 2029
Screenshot 2026-08-08 143841
Bupati Baharuddin Terima Audiensi PBVSI Batu Bara, Dorong Pembinaan Atlet Berprestasi
reses_di_medan_kota_ade_jona_prasetyo_janji_perjuangkan_spp_sma_gratis_2026-08-06_20-52-39_426
Ade Jona Prasetyo Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Medan Kota
Screenshot 2026-08-06 201703
Dewan Bergerak : Ikhlas Berbuat Baik Muhammad Dahnil Ginting SE Dituding pencitraan, Nilai Kebaikan Bukan Pada Pujian Atau Celaan Manusia
Screenshot 2026-08-06 200525
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas 12 Personel Satpol PP dan Dishub Ikuti Seleksi Komponen Cadangan di Rindam I/Bukit Barisan
Screenshot 2026-08-06 195743
Wabup Madina Sebut Pembangunan Desa Tak Terkendala Kehadiran TNBG
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.37
Hari Anak Nasional ke-42, Pemkab Deli Serdang Perkuat Perlindungan Anak
Polling