Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari  Rp 13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Pantauan Media, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Tampak uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan. Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu mencapai sekitar 2 meter

Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.

“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin

Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, tetapi hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.

Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari coklat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.

Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran. Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.

Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi CPO Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun). Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

FotoJet-2026-06-20T202113253-462336088 (1)
Wali Kota Padangsidimpuan Turun Langsung, Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks Lewat Program IVA Test
Screenshot_20260621_111514_WhatsApp
Ribuan Warga Langkat Antusias Ikuti Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis
Screenshot 2026-06-21 131553
Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Gerindra Gelar Sosper di Desa Sampali, Disertai Layanan Kesehatan Gratis
WhatsApp Image 2026-06-21 at 07.27
Deli Serdang Weekend Kembali Hadir, Car Free Night dan Nobar Piala Dunia Meriahkan Lubuk Pakam
Screenshot 2026-06-21 122049
Bupati Maya Hasmita Komitmen Wujudkan Universal Coverage Jamsostek, Perluas Perlindungan bagi Pekerja di Labuhanbatu
Screenshot 2026-06-21 121428
Terima Petugas BPS, Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026
WhatsApp Image 2026-06-21 at 11.23
Tinjau Dampak Banjir dan Longsor di Sibongbong, Bupati Gus Irawan Pastikan Perbaikan Irigasi dan Normalisasi Sungai Segera Dilaksanakan
Screenshot 2026-06-21 113033
Peletakan Batu Pertama BSPS di Batang Bahal, Bukti Komitmen Pemko Padangsidimpuan Tingkatkan Kesejahteraan Warga.
WhatsApp Image 2026-06-19 at 12.03
Lom Lom Suwondo Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 15
WhatsApp Image 2026-06-19 at 18.09
Ribuan siswa SD Di Desa Sampali Percut Seituan Minta Program MBG Di Lanjutkan
Polling