UU PSDK Resmi Disahkan, Sugiat Santoso Beberkan Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, 22 April 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengungkapkan lima poin krusial dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang baru saja disahkan. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi secara masif agar implementasi undang-undang tersebut berjalan optimal.

Sugiat menyampaikan rasa syukur atas disahkannya RUU PSDK menjadi undang-undang. Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum.

“Tentu kami Komisi XIII DPR bersyukur RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU,” ujar Sugiat kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, UU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mengatur penguatan perlindungan saksi dan korban, termasuk penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia merinci lima poin penting dalam UU tersebut. Pertama, adanya perluasan perlindungan terhadap subjek dalam proses peradilan pidana. Tidak hanya saksi dan korban, perlindungan kini juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang kerap menghadapi ancaman.

Kedua, LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK juga diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

Ketiga, UU ini mengatur pemberian kompensasi kepada korban oleh negara apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawab ganti rugi secara penuh.

Keempat, diatur pula mengenai dana abadi korban yang digunakan untuk membiayai kompensasi serta pemulihan bagi korban tindak pidana.

Kelima, pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, hingga informan.

Sugiat menegaskan bahwa hal terpenting dari pengesahan UU ini adalah implementasinya di lapangan. Ia mendorong agar sosialisasi dilakukan secara luas agar masyarakat memahami hak-haknya.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin dalam UU PSDK tersebut. Kami mendorong agar sosialisasi bisa lebih digalakkan,” katanya.

Lebih lanjut, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah, khususnya di tingkat provinsi, guna memperluas jangkauan perlindungan hingga ke masyarakat bawah.

Dengan adanya UU PSDK, diharapkan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat semakin efektif, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang berkeadilan di Indonesia. Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Hari ini saya bersama Bung Ade Jona Prasetyo, Anggota Komisi XII DPR-RI yang juga Ketua DPD Part (1)
Gerakan ASRI di Islamic Center, Ade Jona Ajak Kader Gerindra Perkuat Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan
Screenshot 2026-09-26 223106
Bupati Maya Hasmita Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
Screenshot 2026-09-26 221017
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Exit Meeting BPK Sumut, Dorong Optimalisasi Tata Kelola dan Pelayanan RSUD.
Screenshot 2026-09-26 220447
Bupati Baharuddin Siagian Wisuda Doktor di UIN Sumut, Momentum Berbagi Beasiswa untuk Putra Berprestasi Batu Bara
WhatsApp Image 2026-09-26 at 21.50
Reses di Bandar Klippa, Muhammad Subandi Serap Aspirasi Warga dan Dorong Dukungan Program MBG serta Sekolah Rakyat
SAKIT TUMOR DI USIA SENJAPak Wagiman,warga Sampali mengidap penyakit tumor dengan status Bpjs K (1)
Dahnil Ginting Bergerak Bantu Warga Sampali Pengidap Tumor di Usia Senja
Screenshot 2026-09-25 205455
Pemkab Madina Tambah Anggaran Insentif Guru MDTA dan Pesantren Rp1,09 M di P-APBD 2026
Screenshot 2026-09-25 204912
Wabup Syafrizal: Batu Bara Buka Peluang Investasi, Kuala Tanjung Jadi Potensi Industri Strategis
Screenshot_20260925_135929_Instagram
Sufmi Dasco: Pelayanan Jemaah Haji Harus Dipastikan Sejak Tahap Perencanaan
Screenshot_20260925_115728_Drive
DPD Gerindra Sumut Hadiri Rakor DPP-DPD, Perkuat Konsolidasi dan Sinergi Organisasi
Polling