UU PSDK Resmi Disahkan, Sugiat Santoso Beberkan Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, 22 April 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengungkapkan lima poin krusial dalam Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) yang baru saja disahkan. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi secara masif agar implementasi undang-undang tersebut berjalan optimal.

Sugiat menyampaikan rasa syukur atas disahkannya RUU PSDK menjadi undang-undang. Menurutnya, hal ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum.

“Tentu kami Komisi XIII DPR bersyukur RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU,” ujar Sugiat kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan, UU PSDK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang mengatur penguatan perlindungan saksi dan korban, termasuk penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia merinci lima poin penting dalam UU tersebut. Pertama, adanya perluasan perlindungan terhadap subjek dalam proses peradilan pidana. Tidak hanya saksi dan korban, perlindungan kini juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli yang kerap menghadapi ancaman.

Kedua, LPSK ditegaskan sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Selain itu, LPSK juga diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.

Ketiga, UU ini mengatur pemberian kompensasi kepada korban oleh negara apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawab ganti rugi secara penuh.

Keempat, diatur pula mengenai dana abadi korban yang digunakan untuk membiayai kompensasi serta pemulihan bagi korban tindak pidana.

Kelima, pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan perlindungan terhadap saksi, korban, pelapor, hingga informan.

Sugiat menegaskan bahwa hal terpenting dari pengesahan UU ini adalah implementasinya di lapangan. Ia mendorong agar sosialisasi dilakukan secara luas agar masyarakat memahami hak-haknya.

“Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin dalam UU PSDK tersebut. Kami mendorong agar sosialisasi bisa lebih digalakkan,” katanya.

Lebih lanjut, Sugiat juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPSK melalui pembentukan perwakilan di daerah, khususnya di tingkat provinsi, guna memperluas jangkauan perlindungan hingga ke masyarakat bawah.

Dengan adanya UU PSDK, diharapkan perlindungan terhadap saksi dan korban dapat semakin efektif, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang berkeadilan di Indonesia. Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20260904-WA0833
Zakiyuddin Tegaskan Pendidikan di Kota Medan Tak Boleh Lumpuh Akibat Bencana
Saya menerima silaturahmi jajaran APPSI Kabupaten Simalungun untuk membahas penguatan sinergi d
Wabup Simalungun Benny Gusman Dorong Pedagang Lokal Masuk Rantai Pasok Program MBG
Screenshot 2026-09-03 211611
Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Fadila, Putri Batu Bara yang Perkuat Timnas Putri U-16 Indonesia
Screenshot 2026-09-03 211218
Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung
791943092_3997955497179223_6634606346861216306_n
Resmikan Kancab Mizab Haromaen, Wabup Madina Minta Agen Travel Gunakan JHN
WhatsApp Image 2026-09-03 at 20.48
Impian Puluhan Tahun Terwujud, warga Dusun Rejo dan Abadi Tandem Hilir II Kini Nikmati Jalan Beraspal
Screenshot 2026-09-03 210028
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapim Kadin Tabagsel 2026, Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah Perkuat Ekonomi Daerah
Screenshot 2026-09-03 135618
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rakor Awal GTRA Sumatera Utara
Screenshot 2026-09-03 135310
Wali Kota Padangsidimpuan Terima Tim BPK Sumut, Dorong Tata Kelola RSUD Semakin Efektif.
IMG-20260902-WA04851_copy_1280x853-1465147548
Pemkab Tapanuli Tengah Dorong Regulasi Pemulihan Pascabencana dan Optimalisasi PAD Sektor Kelautan
Polling