Tapteng. Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Wabup Tapteng), Mahmud Efendi melakukan operasi penangkapan tangan (OTT) sebuah kapal yang diduga pukat ikan (PI) atau pukat trawl saat beroperasi melakukan penangkapan ikan.
Kapal tersebut beroperasi di sekitar Pulau Kalimantung dan Mursala, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng, sekira pukul 16.30 WIB, Minggu (27/7/2025).
Dalam video yang beredar viral di media sosial, Wabup Tapteng, Mahmud Efendi terlihat menaiki kapal yang diduga pukat pukat. Dia kemudian berdialog dengan awak kapal dan diperintahkan agar kapal tersebut berputar balik ke pangkalan.
“Kapal kita paksa pulang kembali ke pangkalan untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang berwajib,” tulis Mahmud Efendi di video tersebut.
Wabup Mahmud Efendi yang dikonfirmasi, Senin (28/7/2025), membenarkan OTT kegiatan penangkapan ikan ilegal oleh kapal yang diduga pukat ikan atau pukat trawl, Minggu sore kemarin.
Mahmud Efendi mengatakan, ia mendapati kapal KM Laut Sugih VII Nomor:2077/SSd sedang beroperasi menarik jaring di kawasan perairan Pulau Kalimantung.
Dia langsung diperintahkan untuk menghentikan operasi dan menggulung jaringnya, karena kawasan itu merupakan jalur penangkapan ikan nelayan kecil.
“Kita pun langsung menggiringnya agar kembali ke pangkalan, namun kapal tersebut tiba-tiba menghilang alias kabur,” kata Mahmud Efendi.
Kadis Kelautan Perikanan Tapteng, Muhammad Ridsam Batubara juga membenarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan Wakil Bupati, Mahmud Efendi.
M Ridsam Batubara menjelaskan, Kapal KM Laut Sugih VII tersebut dinakhodai Anselmus Penius Gulo beserta 11 ABK, melakukan proses penangkapan ikan di jalur penangkapan ikan untuk nelayan kecil di sekitar Pulau Kalimantung, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Pangkalan PSDKP Lampulo dan Satker PSDKP Sibolga, untuk menyetujuinya sesuai peraturan-undangan yang berlaku,” tambah M Ridsam Batubara.
Kepala Satker PSDKP Sibolga, Azwan dikonfirmasi terpisah, mengizinkan izin telah menerima laporan atas OTT kapal yang diduga pukat ikan atau pukat trawl tersebut.
Dalam waktu dekat akan memanggil nakhoda kapal beserta ABK-nya untuk mengambil keterangan dan memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Azwan mengaku, kapal tersebut belum diamankan tenggelam, karena ternyata masih di laut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kapal tersebut menghilang sewaktu-waktu dikawal untuk kembali.
“Tetapi data-data kapal sudah ada dan sudah bisa dipastikan untuk diproses dan ditindaklanjuti,” katanya.