Gerindrasumut.id | Batubara Rabu 29 Juli 2026 – Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang membahas Pendapat Akhir Fraksi atas Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (27/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Nurhaji, tersebut menghasilkan keputusan bahwa seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui kedua Ranperda untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafrizal menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Batu Bara sebelumnya telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Syafrizal menjelaskan, LKPD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Berdasarkan hasil audit tersebut, penyajian posisi keuangan, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, hingga perubahan ekuitas telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada agenda berikutnya, Wakil Bupati juga menyampaikan pandangan pemerintah terhadap Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda).
Ia menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dengan status Perseroda, perusahaan daerah diharapkan mampu dikelola secara lebih profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kinerja perusahaan.
Selain meningkatkan tata kelola perusahaan, perubahan status menjadi Perseroda juga diharapkan mampu memperkuat daya saing BUMD, mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.
Dengan disetujuinya kedua Ranperda tersebut oleh seluruh fraksi DPRD, Pemerintah Kabupaten Batu Bara optimistis proses pembentukan regulasi dapat segera dituntaskan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan keuangan daerah dan penguatan peran BUMD dalam mendukung pembangunan daerah.Red
