Gerindrasumut.id | Madina Senin 5 Oktober 2026 – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menerima perwakilan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan bersama Camat Kotanopan di ruang kerja Wakil Bupati.
Pertemuan tersebut membahas keresahan masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai telah mengganggu lingkungan dan bahkan mengancam pondasi masjid di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan itu, Wabup Atika menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dirasakan masyarakat. Ia mengatakan, keresahan yang memuncak diduga menjadi latar belakang terjadinya pembakaran tiga unit excavator yang digunakan dalam aktivitas PETI.
“Bersama perwakilan masyarakat Kelurahan Pasar Kotanopan dan Camat Kotanopan, dalam arahan saya sampaikan untuk segera dicari solusinya. Kekesalan masyarakat akibat PETI yang mengancam pondasi masjid seolah tidak dihirau, maka terjadi pembakaran tiga unit excavator,” ujar Atika.
Meski memahami keresahan masyarakat, Atika menegaskan agar warga tidak mengambil tindakan sendiri atau melakukan aksi anarkis yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Kami arahkan untuk tidak berbuat anarkis dan tidak bertindak sepihak. Bila perlu, adukan saja pelaku PETI-nya yang tidak menghiraukan kerusakan alam atau bahkan mengancam bangunan masjid jika pondasi rusak,” tegasnya.
Atika juga menyoroti aktivitas PETI yang dinilainya masih berlangsung secara berpindah-pindah atau kucing-kucingan dengan petugas. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh terus berlangsung karena dapat memperbesar dampak terhadap lingkungan maupun fasilitas umum.
“Kejadian ini seharusnya menjadi warning untuk pelaku PETI. Satgas sudah bergerak, satgas meninggalkan tempat, PETI kembali beroperasi. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” ungkapnya.
Pemkab Madina Dorong Solusi melalui IPR
Sebagai langkah jangka panjang, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal tengah berupaya mencari solusi agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dilakukan melalui jalur legal dan sesuai ketentuan.
Salah satu upaya yang tengah didorong adalah legalisasi pertambangan rakyat melalui penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun,
