Sumatera Utara Gagas Perda Pesantren untuk Perkuat Peran dan Legalitas Lembaga Pendidikan Keagamaan

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print


Gerindrasumut.id Jakarta, 27 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat legalitas dan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan, Sumatera Utara tengah menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Dr. Drs. H. Aripay Tambunan, MM bersama Wakil Menteri Agama RI Dr. H. Romo Raden Safii, MM dan Dr. H. Muchsin Batu Bara, MA selaku Kepala Bidang Pesantren Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara.

Dr. Aripay Tambunan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 483 pesantren resmi di Sumatera Utara yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama. Namun, masih banyak pula lembaga tahfiz yang dikelola secara mandiri di rumah-rumah ustadz dan kiyai yang belum memiliki legalitas formal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perda ini digagas agar ada kepastian hukum dan arah pengembangan bagi pesantren di Sumut. Sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sangat dibutuhkan regulasi di tingkat daerah agar ada tanggung jawab nyata dari pemerintah provinsi,” ujar Aripay.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula peran strategis pesantren dalam menyiapkan generasi emas 2045. Pesantren diharapkan dapat mencetak generasi cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.

“Alumni pesantren tidak boleh dipandang sebelah mata. Mereka harus dipersiapkan setara dengan lulusan sekolah formal lainnya, termasuk dalam hal kesiapan memasuki dunia kerja dan diterima di berbagai instansi, seperti TNI dan Polri,” imbuh Aripay.

Ia menambahkan, salah satu keunggulan pesantren adalah penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Arab dan Inggris. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pengajaran bahasa lain seperti Mandarin dan Jepang sesuai dengan minat para santri, sebagai bekal kompetensi global.

Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi besar pendidikan keagamaan di Sumatera Utara yang lebih inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi di era modern.

Wakil Menteri Agama RI Dr. H. Romo Raden Safii, MM menyampaikan pentingnya kehadiran regulasi daerah berupa Perda Pesantren sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membina serta memperkuat eksistensi pesantren.

“Pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya religius, tapi juga unggul secara intelektual dan siap menghadapi tantangan global. Maka dari itu, pemerintah daerah harus hadir melalui regulasi yang memberikan perlindungan hukum sekaligus dukungan pengembangan,” ujar Wamenag Romo Safii.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20250722-WA0134
Wakil Wali Kota Cek Gudang Bulog Kisaran, Pastikan Kualitas dan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun
Oplus_16908288
Pemkab Tapanuli Tengah Borong 8 Piagam Penghargaan Lomba Sekolah Siaga Kependudukan
IMG-20250722-WA0051
Kejutan Ulang Tahun ke-64 untuk H. Subandi di Tengah Rapat Paripurna DPRD Sumut
Screenshot_20250722_123558_Facebook
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Mengikuti Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-78 Tahun 2025.
IMG-20250722-WA0044
Sosper dan Launching Koperasi Desa Merah Putih Se Asahan Atas : Kolaborasi Membangun Ekonomi Desa
IMG-20250719-WA0074
Dr. Ery Suhaymi Ketua Kesira Sumut Terpilih Aklamasi sebagai Ketua IDI Sumut 2025-2028
Screenshot_20250722_121635_Facebook
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Peluncuran 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Wujudkan Ekonomi Rakyat yang Kuat
Screenshot_20250721-1216492
Anggota DPRD Langkat Fraksi Gerindra, Hadiri MTQ ke 4 Tahun 2025 di Desa Batu Melenggang
IMG-20250721-WA0046
DPRD Gelar Sidang Paripurna Wakil Bupati Bacakan Nota Jawaban
IMG-20250721-WA0029
Dahnil Ginting Kembali Kunjungi SMPN 2 Dan MTs Al Washliyah Galang, Ajak Siswa Jaga Persatuan Dan Tak Terprovokasi
Polling