Gerindrasumut.id Jakarta, 27 Mei 2025 — Dalam upaya memperkuat legalitas dan pengembangan lembaga pendidikan keagamaan, Sumatera Utara tengah menggagas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren. Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Dr. Drs. H. Aripay Tambunan, MM bersama Wakil Menteri Agama RI Dr. H. Romo Raden Safii, MM dan Dr. H. Muchsin Batu Bara, MA selaku Kepala Bidang Pesantren Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara.
Dr. Aripay Tambunan menjelaskan bahwa saat ini terdapat 483 pesantren resmi di Sumatera Utara yang telah memiliki izin dari Kementerian Agama. Namun, masih banyak pula lembaga tahfiz yang dikelola secara mandiri di rumah-rumah ustadz dan kiyai yang belum memiliki legalitas formal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perda ini digagas agar ada kepastian hukum dan arah pengembangan bagi pesantren di Sumut. Sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, sangat dibutuhkan regulasi di tingkat daerah agar ada tanggung jawab nyata dari pemerintah provinsi,” ujar Aripay.
Dalam kesempatan tersebut, dibahas pula peran strategis pesantren dalam menyiapkan generasi emas 2045. Pesantren diharapkan dapat mencetak generasi cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat global.
“Alumni pesantren tidak boleh dipandang sebelah mata. Mereka harus dipersiapkan setara dengan lulusan sekolah formal lainnya, termasuk dalam hal kesiapan memasuki dunia kerja dan diterima di berbagai instansi, seperti TNI dan Polri,” imbuh Aripay.
Ia menambahkan, salah satu keunggulan pesantren adalah penguasaan bahasa asing, khususnya bahasa Arab dan Inggris. Bahkan, tidak menutup kemungkinan pengajaran bahasa lain seperti Mandarin dan Jepang sesuai dengan minat para santri, sebagai bekal kompetensi global.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi besar pendidikan keagamaan di Sumatera Utara yang lebih inklusif, adaptif, dan berdaya saing tinggi di era modern.
Wakil Menteri Agama RI Dr. H. Romo Raden Safii, MM menyampaikan pentingnya kehadiran regulasi daerah berupa Perda Pesantren sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membina serta memperkuat eksistensi pesantren.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam mencetak generasi yang tidak hanya religius, tapi juga unggul secara intelektual dan siap menghadapi tantangan global. Maka dari itu, pemerintah daerah harus hadir melalui regulasi yang memberikan perlindungan hukum sekaligus dukungan pengembangan,” ujar Wamenag Romo Safii.