Resmi! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2025-10-18 200046
DPD Gerindra Sumatera Utara Silahturahmi Ke Pemkab Tanjung Balai
Screenshot 2025-10-18 194027
Muhammad Dahnil Ginting Hadiri Milad ke-120 Syarikat Islam di Deli Serdang
Screenshot 2025-10-18 192653
Anggota DPRD Langkat Jul’aidi Syam Hadiri Peletakan Batu Pertama dan Tepung Tawar Pembangunan UPT Puskesmas Pantai Cermin
Screenshot 2025-10-18 184457
Wabup Tapteng Dorong PTAR Lanjutkan Program Kemitraan
Screenshot 2025-10-18 184004
Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Medan menyelenggarakan kegiatan Pembukaan Pelatihan Project Based Learning (PBL
IMG-20251017-WA0002-700x400
DPD Gerindra Sumut Tinjau Dapur Umum MBG Di Binjai Dan Langkat 
IMG-20251017-WA0926
Rakyat Persembahkan Tugu Sebagai Hadiah Ulang Tahun Presiden
568416240_1898513670878657_2715513474911664090_n
Wakil Bupati Batu Bara, Bapak Syafrizal, S.E., M.AP., menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pusat Statistik (BPS)
Screenshot 2025-10-18 181839
Bapak H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) ke-6
Screenshot 2025-10-18 181021
Bupati Batu Bara, Bapak H. Baharuddin Siagian, menghadiri Launching Gerakan Wakaf Uang ASN Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara
Polling