Resmi! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 dan 03, Anies Rasyid Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Anies-Muhaimin dalam permohonannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Salah satu hasilnya adalah perolehan hasil pilpres 2024 di mana Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo-Gibran, unggul dengan raihan 92.214.691 suara.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” lanjutnya.
Salah satu dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden peserta Pilpres 2024 nomor urut 02. Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, tidak terdapat permasalahan dalam hal tersebut.

Mulanya, Arief mengatakan perselisihan hasil pemilu bukan lagi persoalan mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

“Dalam konteks perselisihan hasil Pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta Pemilu,” kata Arief.

Karena itu, menurut dia, tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran selaku cawapres nomor urut 02. Arief juga menilai tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi intervensi Presiden Joko Widodo dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi,” ujarnya.

“Serta penetapan Pasangan Calon yang dilakukan oleh Termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” imbuhnya.

Arief juga membacakan terkait permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut KPU telah melakukan dugaan pelanggaran karena menerima berkas pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Arief menyebut KPU menerima itu karena melaksanakan putusan MK.

“Bahwa dalil Pemohon berikutnya adalah berkenaan dengan dugaan adanya pelanggaran oleh Termohon karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023,” ungkapnya.

“Sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, tindakan Termohon yang dianggap Pemohon langsung menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanpa mengubah PKPU 19/2023 adalah tidak melanggar hukum,” katanya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Wali-Kota-Padangsidimpuan-Resmikan-MBG-di-7-Sekolah-Target-82-Ribu-Siswa
Wali Kota Padangsidimpuan Resmikan MBG di 7 Sekolah, Target 82 Ribu Siswa
IMG-20250901-WA0068
Jaga Kondusif Daerah Kantor DPRD PakpakBharat Dikawal TNI
foto-berita-wakil-bupati-membuka-kegiatan-gerakan-pangan-murah-se-kabupaten-tapanuli--310825123822
Wakil Bupati Membuka Kegiatan Gerakan Pangan Murah Se-Kabupaten Tapanuli Tengah
IMG-20250831-WA0018-1536x1152
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
IMG-20250830-WA0115
DPD Gerindra Sumut Silaturahmi Bersama Komunitas Ojol, Bagikan 1.000 Paket Beras dan Sampaikan Duka Cita
IMG_20250830_5827
Emak-Emak Serbu Gerakan Pangan Murah di Padangsidimpuan, Beras dan Minyak Jadi Buruan
IMG-20250831-WA0012-700x400
Bilal Mayit Dan Anak Yatim Sampali Dibantu Setiap Bulan, Asbul Khair: Terima Kasih Pak Dahnil Ginting
Screenshot_20250830_065259_WhatsApp
Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Alm. Affan Driver Ojol ,Tegaskan Komitmen Tegakkan Keadilan
IMG-20250829-WA0199
Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly : Apresiasi Jajaran Kepolisian dan Dukung Asta Cita Presiden Pemberantasan Narkoba
IMG-20250831-WA0145
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Sambut dan Dampingi Tim Monitoring TP-PKK Sumut Lakukan Penilaian di Kota Tanjungbalai
Polling