Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-02-05 112159
Bupati Karo Pimpin Rapat Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
627018124_1981817042548319_2309563848473531059_n
Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara Hadiri Rapat Klarifikasi Proyek KPBU Penerangan Jalan di Kemenkeu RI
626975058_18433532113114334_8953304603562753886_n
HUT Gerindra ke-18, PIRA Sumut Bagikan 200 Paket Sembako untuk Penarik Betor di Medan
Gubernur-terima-Audiensi-Bank-Sumut-4
Tegas, Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan
626567111_18393583783197981_2510682129514870357_n
Presiden Prabowo Tegaskan Diplomasi Realistis dan Prinsip Kehati-hatian Indonesia dalam Board of Peace
WhatsApp Image 2026-02-04 at 18.45
Peresmian Alun-Alun Tanjung Morawa, Bupati: Membangun Pola Peradaban Baru Masyarakat
WhatsApp Image 2026-02-04 at 15.26
Sayap Partai Bergerak : Peringati HUT Gerindra ke-18, PAPERA Sumut Gelar Bakti Sosial di Kabupaten Langkat
WhatsApp Image 2026-02-04 at 15.21
Sayap Partai Bergerak :  Satria Bergerak di HUT Gerindra ke-18, Salurkan Bantuan untuk Warga Deli Serdang
WhatsApp Image 2026-02-04 at 12.46
HUT ke-18 Gerindra, Wakil Ketua DPRD Medan Fraksi Gerindra Bantu Panti Asuhan Bani Adam di Medan Deli
Screenshot 2026-02-04 120851
Presiden Prabowo Perkuat Dialog dengan Ulama di Istana Merdeka
Polling