Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG_20250617_210853
Sugiat Santoso Apresiasi Presiden Prabowo Kembalikan 4 Pulau Sengketa ke Aceh 
Screenshot_20250617_191706_Chrome
Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
IMG-20250617-WA0099
Sabam Rajagukguk memuji sosok Gus Irawan Pasaribu yang memiliki pengetahuan yang luas dan cerdas Padang Sidempuan
Screenshot_20250617_152711_Photos
Bupati Nias Utara Paparkan Potensi dan Tantangan Daerah di Kantor DPD Gerindra Sumut.
IMG-20250617-WA0076
Wakil Bupati Asahan Turun Tangan Bantu Warga Tak Mampu Bayar Biaya Persalinan
IMG-20250617-WA0069
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Sabam Rajagukguk kunjungi Kota Padangsidimpuan
Screenshot_20250617_114638_Facebook
Wakil Bupati Samsul Tanjung Lepas Kontingen Jumpa Bakti Gembira (JUMBARA) PMI
CEK-PERSONIL-Wakil-Bupati-Deli-Serdang-Lom-Lom-Suwondo-melakukan
Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo Sedang Mengecek Satpol PP Deli Serdang Yang Mendapatkan Tugas Baru
Screenshot_20250617_114029_Facebook
Wali Kota Tanjungbalai Kukuhkan Ketua TP-PKK Kota Tanjungbalai Sekaligus Pelantikan Pengurus TP-PKK dan Tim Pembina Posyandu Kota Tanjungbalai Masa Bakti 2025-2030
IMG-20250616-WA0097
DPD Gerindra Sumatera Utara Terima Kunjungan PPIR SumutBahas Penguatan Struktur dan Ekspansi ke 33 Kabupaten/KotaMedan
Polling