Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Wali-Kota-Padangsidimpuan-Resmikan-MBG-di-7-Sekolah-Target-82-Ribu-Siswa
Wali Kota Padangsidimpuan Resmikan MBG di 7 Sekolah, Target 82 Ribu Siswa
IMG-20250901-WA0068
Jaga Kondusif Daerah Kantor DPRD PakpakBharat Dikawal TNI
foto-berita-wakil-bupati-membuka-kegiatan-gerakan-pangan-murah-se-kabupaten-tapanuli--310825123822
Wakil Bupati Membuka Kegiatan Gerakan Pangan Murah Se-Kabupaten Tapanuli Tengah
IMG-20250831-WA0018-1536x1152
Anggota DPR Sugiat Beri Bimbel Gratis 1 Tahun untuk Siswa SMAN 1 Kuala Langkat
IMG-20250830-WA0115
DPD Gerindra Sumut Silaturahmi Bersama Komunitas Ojol, Bagikan 1.000 Paket Beras dan Sampaikan Duka Cita
IMG_20250830_5827
Emak-Emak Serbu Gerakan Pangan Murah di Padangsidimpuan, Beras dan Minyak Jadi Buruan
IMG-20250831-WA0012-700x400
Bilal Mayit Dan Anak Yatim Sampali Dibantu Setiap Bulan, Asbul Khair: Terima Kasih Pak Dahnil Ginting
Screenshot_20250830_065259_WhatsApp
Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Alm. Affan Driver Ojol ,Tegaskan Komitmen Tegakkan Keadilan
IMG-20250829-WA0199
Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Tanjungbalai, Wakil Wali Kota Muhammad Fadly : Apresiasi Jajaran Kepolisian dan Dukung Asta Cita Presiden Pemberantasan Narkoba
IMG-20250831-WA0145
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Sambut dan Dampingi Tim Monitoring TP-PKK Sumut Lakukan Penilaian di Kota Tanjungbalai
Polling