Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-02-10 101042
Wali Kota Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026
IMG-20260209-WA0059
Pimpin Apel, Wabup Tapteng Sesuai Amanat Presiden Prabowo ajak ASN Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI
630661244_1986492388747451_8653535068110751619_n
Bupati Batu Bara Ajak Laskar Melayu Lestarikan Tradisi Sambut Ramadan
WhatsApp Image 2026-02-09 at 12.34
Viral Video Siswa Merokok, Bupati Perintahkan Disdik Ambil Langkah Tegas & Terukur
628285184_18434809447114334_1667572740984333715_n
Gubernur Bobby Nasution Bersama DPD Gerindra Sumut Pimpin Aksi Bersih Sungai di HUT ke-18 Gerindra
626952006_1337558345068268_3351040848349458808_n
Presiden Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Teguhkan Sinergi Ulama dan Negara
628205760_18434809372114334_501725116209111955_n
Dukung Program Indonesia ASRI, Ade Jona dan Bobby Nasution Gotong Royong Bersihkan Sungai Deli
628510121_18434809285114334_5778309125656129260_n
Sugiat Santoso Pimpin Apel Ajak Pemerintah dan Masyarakat Dukung Program Indonesia ASRI
Screenshot 2026-02-08 184243
Bupati Batu Bara Pimpin RAKERPROV PDBI Sumut 2026, Matangkan Persiapan Hadapi PON XXII 2028
WhatsApp Image 2026-02-08 at 11.03
HUT ke-18 Partai Gerindra, DPC Langkat Berbagi Bersama Masyarakat
Polling