Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20251116-WA0077
Turnamen Sepak Bola Piala Kepala Desa, Pemain Terbaik Berpotensi Gabung PSDS
GUBSU-LEPAS-GIXA-IX-09-780x470
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
IMG-20251116-WA0016
Fraksi Gerindra Desak Walikota dan Ketua DPRD Segera Bahas KUA-PPAS dan APBD 2026: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
sugiat-santoso
Anggota DPR RI Sugiat Santoso Fraksi Gerindra Puji Konten Menghibur Keluarga Manurung Asahan
WhatsApp Image 2025-11-13 at 19.59
Bupati Deliserdang : Peserta Pelatihan di BLK Deli Serdang Harus Jadi Entrepreneur Baru
Screenshot 2025-11-16 032836
Bupati Batubara :Menghadiri Pentas Seni Budaya Daerah (PSBD) Etnis Melayu yang digelar di Lapangan Indrasakti, Kecamatan Air Putih
WhatsApp Image 2025-11-16 at 03.17
Ratusan Pelajar Al Washliyah Sumut Gelar Aksi Kemanusiaan Peduli Palestina, Dahnil Ginting Turun Langsung Beri Dukungan
IMG-20251114-WA0328
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Raih Apresiasi Widya Darma Pratama Tingkat Nasional 2025
IMG-20251114-WA0232
DPD Gerindra Sumut Sambut Hangat Rombongan Tuna Rungu PBK-TR dalam Perjalanan Keliling Indonesia
IMG-20251113-WA0027
Muhammad Dahnil Ginting Hadiri Peringatan Hari Pahlawan di SMAN 1 Sampali: Ajak Siswa Teladani Semangat Pejuang
Polling