Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20260516-WA0106
Presiden Resmikan Operasionalisasi Koperasi Desa Merah Putih, Deli Serdang Siapkan 394 Koperasi
FunPic_20260515_183741686-4178657647
DPC Gerindra Sergai Resmi Salurkan KTA Digital Berchip kepada Ratusan Kader dan Simpatisan
Screenshot 2026-05-15 145754
Bupati Batu Bara Tinjau Langsung MTQ XIX, Dorong Lahirnya Generasi Qur’ani dan Berkarakter
Screenshot 2026-05-15 145319
Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Lokasi Pembangunan dan Perbaikan Jembatan, Prioritaskan Akses Jalan Usaha Tani Masyarakat
FB_IMG_1778722653352
Atika Tutup PMII Cup II, MAN 1 Panyabungan Juara Usai Taklukkan SMAN 1 Kotanopan 4-0
wakil-wali-kota-tanjungbalai-menerima-piagam-penghargaan-revitalisasi-bahasa-melayu-dialek-tanjungbalai-dari-balai-bahasa-provinsi-sumatera-utara-dNRtZ
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penguatan Kompetensi Guru, Tanjungbalai Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Melayu
WhatsApp Image 2026-05-13 at 20.21
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
Screenshot 2026-05-13 105935
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita: Anjangsana Jadi Momentum Pererat Sinergi Pemkab dan APDESI
Screenshot 2026-05-13 104456
Bupati Batu Bara Audiensi dengan Dirut PT Inalum, Perkuat Sinergi Program Perumahan, Pendidikan dan UMKM
2a3e5f5e-7690-4caa-aaa5-513d8f4fcdf6
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Polling