Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-08-08 at 15.24
Bupati Tapsel: Jangan Ada Lagi Alasan Lahan Menganggur, Modal Sudah Disiapkan Bank Sumut Bunga 0 Persen
Screenshot 2026-08-08 143525
Bupati Baharuddin Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Optimal
1786166887734509-1
Ultah ke-58, Dame Duma Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan tes HPV DNA Gratis untuk 100 Perempuan
dvdshwlzxswog0wkliub
Dasco Intruksikan Kader Gerindra Lawan Hoaks Dan Memperkuat Konsolidasi Menuju 2029
Screenshot 2026-08-08 143841
Bupati Baharuddin Terima Audiensi PBVSI Batu Bara, Dorong Pembinaan Atlet Berprestasi
reses_di_medan_kota_ade_jona_prasetyo_janji_perjuangkan_spp_sma_gratis_2026-08-06_20-52-39_426
Ade Jona Prasetyo Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Medan Kota
Screenshot 2026-08-06 201703
Dewan Bergerak : Ikhlas Berbuat Baik Muhammad Dahnil Ginting SE Dituding pencitraan, Nilai Kebaikan Bukan Pada Pujian Atau Celaan Manusia
Screenshot 2026-08-06 200525
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas 12 Personel Satpol PP dan Dishub Ikuti Seleksi Komponen Cadangan di Rindam I/Bukit Barisan
Screenshot 2026-08-06 195743
Wabup Madina Sebut Pembangunan Desa Tak Terkendala Kehadiran TNBG
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.37
Hari Anak Nasional ke-42, Pemkab Deli Serdang Perkuat Perlindungan Anak
Polling