Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-06-27 170206
Gowes Bersama Forkopimda, Wakil Wali Kota Medan Tinjau Kebersihan Kota dan Perkuat Sinergi
Screenshot 2026-06-27 165457
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Batu Bara Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat Olahraga Bersama
WhatsApp Image 2026-06-27 at 16.48
Bupati Gus Irawan Dorong Perhutanan Sosial Terintegrasi melalui Program IAD untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Tapsel
Screenshot 2026-06-27 164408
Wali Kota Padangsidimpuan Buka Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan JKN Menuju UHC 2026.
WhatsApp Image 2026-06-26 at 20.00
Deli Serdang Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia Terapkan Qresto dan Insentif Pajak bagi Konsumen
Pelantikan-PERGATSI-Sumut-8a
Bobby Nasution Dorong PERGATSI Sumut Jadi Motor Industri Olahraga dan Penggerak Ekonomi
IMG-20260626-WA0139
Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi dengan BNN Berantas Narkoba dari Pegunungan hingga Pesisir
IMG-20260626-WA0005
Wakil Bupati Tapanuli Tengah Apresiasi Peran Wahana Visi Indonesia Dalam Penanganan Tanggap Darurat Bencana
Screenshot 2026-06-27 160419
Sinergi Pengelola Data Desa dan Kelurahan, Kunci Bantuan Sosial Tepat Sasaran di Padangsidimpuan
IMG-20260625-WA0915
Muhammad Dahnil Ginting Terima Aspirasi Warga Bangun Purba Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkades di DPRD Deli Serdang
Polling