Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20260812-WA0483
Sambut Baik Kenduri Diraja Negeri Deli, Zakiyuddin: Tradisi Melayu Harus Terus Hidup
Gubsu-terima-audiensi-Ditjenpas-4
Bertemu Kakanwil Ditjenpas, Gubernur Bobby Nasution Bahas Pemberdayaan Warga Binaan dan Pemberantasan Narkoba
Screenshot 2026-08-12 114453
Bupati Baharuddin Siagian Buka Bahagia Cup II, Dorong Olahraga Jadi Wadah Pererat Silaturahmi dan Perangi Narkoba
Screenshot 2026-08-10 231626
Wali Kota Padangsidimpuan Turun Langsung di Laga Persahabatan Korpri, Pererat Silaturahmi dengan Pemkab Labuhanbatu
770678360_939515062496048_3750177932057569554_n
Wabup Madina Apresiasi Kolaborasi Warga dengan PT SMGP Tangani Irigasi Rusak
771808743_1603691817832460_3459715046546269251_n
Pesan Wabup Madina kepada Kaum Ibu di Sela-sela Penyantunan Anak Yatim
Screenshot 2026-08-10 225548
Dorong Festival Bunga dan Buah Naik Kelas, Bupati Karo Jajaki Sinergi Global di Tomohon International Flower Festival 2026
Screenshot 2026-08-10 224441
Semarak HUT ke-81 RI, Bupati Baharuddin Apresiasi Aksi Sosial dan Kepedulian Lingkungan TP PKK Batu Bara
Screenshot 2026-08-10 224113
Bupati Baharuddin Kukuhkan Kwarcab Pramuka Batu Bara Masa Bakti 2026–2031
Screenshot 2026-08-10 220512
‘Surga Tersembunyi’ di SDH Tapsel Berpotensi Jadi Destinasi Baru Wisata
Polling