Presiden Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.Red

Media Indonesia Raya

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.42
Makan Malam Penuh Keakraban, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Sambut DPD Gerindra Sumut di Aula Rumah Dinas
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.39
Hangat dan Penuh Keakraban, DPD Gerindra Sumut Gelar Makan Malam Bersama Bupati Labuhanbatu di Aula Rumah Dinas
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.45
Wali Kota Padangsidimpuan Jamuan Makan Siang DPD Gerindra Sumut: Nikmati Hidangan Khas yang Bikin Nagih
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.38
Menikmati Gule Asam Ikan Tapah di Tepi Sungai Kualuh, Wabup Labura dan DPD Gerindra Sumut Jalin Kebersamaan
IMG-20250707-WA0104
Hargai Hak Prerogatif Kepala Daerah, Gerindra Sidimpuan Tak Ingin Pergantian Jabatan Karena ada Tekanan
WhatsApp Image 2025-07-07 at 11.31
Rakernis Gerindra Sumut di Labuhanbatu Raya: Dua Kepala Daerah Muda Resmi Bergabung, Konsolidasi Partai Makin Solid
PENYERAHAN-ASET-_-1-2048x1367
Gubernur Sumut Bobby Nasution Serahkan Aset Bangunan Rumah Dinas ke Pemkab Samosir
IMG-20250707-WA0002
Presiden Prabowo menghadiri hari pertama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 
IMG-20250706-WA0043-1536x1024
Wakil Bupati Tapteng Tutup Event Piala Soeratin di Pinangsori, Ini Daftar Juaranya
IMG-20250705-WA0055
Kepala Daerah Tabagsel Kompak Hadiri Rakernis Gerindra Sumut, Gus Irawan: Program Presiden Prabowo Bukan Sekadar Janji
Polling