Pengutipan Retribusi Parkir di Pasar Bakaran Batu Dihentikan Sementara

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | LUBUK PAKAM Senin 26 Januari 2026 Pengutipan retribusi parkir di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubuk Pakam, untuk sementara dihentikan. Penghentian ini dilakukan sesuai arahan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

“Sesuai arahan Bapak Bupati Deli Serdang, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang Deli Mas ke pasar tradisional Bakaran Batu, maka pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan. Ini mengingat keluar masuknya pedagang untuk menata kios/los dan atau lapak dagangannya,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dinas Perhubungan Deli Serdang, Hendra Syahputra Siregar SSTP MSi.

Berbicara mengenai pengelolaan parkir yang dijalankan selama ini, jelas Hendra, khususnya di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Perda itu, disebutkan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) hurup b merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan di kelola oleh pemerintah daerah.

Kemudian di pasal 89 ayat (1), disebutkan pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penujukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi.

Hendra memastikan, pengutipan retribusi parkir yang dilakukan oleh pengelola parkir sebelumnya disetrokan ke kas daerah sebagai bentuk pendapatan asli daerah (PAD) melalui tempat khusus parkir.

Lantas muncul pertanyaan, apakah bisa dijamin keamanan kendaraan milik pengunjung atau pembeli di pasar tersebut?

Jika tidak aman atau ada kendaraan yang hilang, siapakah yang akan bertanggungjawab?

“Untuk keamanan kendaraan, pengunjung atau pedagang pasar tradisional Bakaran batu diminta untuk menambahkan kunci ganda kendaraannya dan apabila ada kendaraan masyarakat/ pedagang yang rusak atau hilang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan,” jawab Hendra.

Hendra kembali menegaskan, pihaknya, dalam hal ini Dinas Perhubungan Deli Serdang berkomitmen akan menata lokasi parkir di pasar Bakaran Batu menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dan pedagang.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-09-20 at 21.01
Lom Lom Suwondo Dorong Pendawa Indonesia Terus Berkontribusi bagi Pembangunan
Screenshot 2026-09-20 200548
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Hadiri Pelantikan Ketua DPC HIMA LUBIS Kota Medan Periode 2026–2030
WhatsApp Image 2026-09-20 at 19.18
Bupati Batu Bara Buka Kejuaraan Karate INKANAS Open Antar Pelajar se-Sumut, Diikuti 325 Atlet
Screenshot 2026-09-20 193844
Bupati Maya Hasmita Sampaikan Dua Usulan Pemanfaatan Lahan Eks PTPN IV Regional 1 Rantauprapat ke PTPN I
Screenshot 2026-09-20 193133
Sehat Bersama, Peduli Lingkungan: Zulkarnaen dan Ratusan Kader Gerindra Medan Gotong Royong
WhatsApp Image 2026-09-20 at 19.05
Bang Ihwan: Jadi Kader Gerindra Harus Hadir dan Memberikan Manfaat bagi Lingkungan
Screenshot 2026-09-19 223523
Wali Kota Padangsidimpuan Koordinasi ke BPKP Sumut, Percepat Pembangunan Huntap
Screenshot 2026-09-19 223044
Setelah Jalani Perawatan di RSCM, Febiona dan Agnesia Pulang ke Karo
Screenshot 2026-09-19 221526
Bupati Baharuddin Pimpin Gotong Royong Bersama Forkopimda, Tanjung Tiram Jadi Sasaran Perdana
IMG-20260919-WA0531
Muhammad Dahnil Ginting Sampaikan Ucapan Selamat atas Pernikahan Hanif dan Mazaya Anak Dari Prof Isa Rektor Panca Budi
Polling