Legislator Tak Setuju Lagu di Nikahan Kena Royalti, Akan Ajak Musisi Diskusi

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Anggota Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyayangkan pemutaran lagu di acara pernikahan dikenai royalti. Sugiat menyebut kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pada regenerasi seniman.


“Saya pikir nanti kalau dijadikan sebagai bisnis, kesenian kita nanti nggak akan maju-maju. Kita kalau semuanya diukur dengan ukuran-ukuran bisnis, ukuran-ukuran ekonomi, saya khawatir nggak akan lahir lagi seniman-seniman yang bagus seperti seniman-seniman zaman dulu lah kan,” kata Sugiat saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

“Yang karyanya itu melegenda sampai lama, karena sudah orientasinya orientasi ekonomi dan orientasi bisnis,” tambahnya

Sugiat menyebut Komisi XIII DPR berencana akan mengadakan audiensi terhadap para musisi dalam membahas permasalahan ini. Dia juga berbicara soal tujuan awal dari seorang seniman.

“Nah kami nanti mungkin Komisi XIII di masa sidang yang baru nanti kita akan undang kawan-kawan seniman, kawan-kawan penyanyi-penyanyi untuk membicarakan inilah dari hati ke hati,” katanya

“Saya pikir kalau terkait dengan itu tidak harus sampai berlebih-lebihan, sampai merumitkan diri. Saya pikir yang paling penting kan kembali ke awal kita dari niat atau cita-cita seseorang itu menjadi seniman. Misalnya baik seniman musik maupun seniman apapun dalam konteks untuk memberi hiburan ke masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seharusnya kegiatan yang memang tidak bersifat industri tidak perlu dikenakan royalti

“Kalau memang terkait dengan royalti itu kan mungkin basisnya sudah industri. Kalau yang masih dalam hal yang bersifat kegiatan-kegiatan yang tidak basisnya industri, saya pikir tidak harus diberi royalti,” katanya.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja mengatakan musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti karena dianggap sebagai ruang publik.red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Bupati Labusel Terima Silaturahmi Dirut Bank Sumut, Perkuat Sinergi Pembangunan DaerahBupati Lab
Bupati Labusel Terima Silaturahmi Dirut Bank Sumut, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat
WhatsApp-Image-2026-06-24-at-09.46
DPRD Ingatkan Pemko Sidimpuan Eksekusi Anggaran Pemulihan Bencana Tepat Waktu, Terlambat Ada Sanksi
Screenshot 2026-06-24 094735
Bupati dan Wabup Batu Bara Beri Motivasi Kafilah MTQ Sumut, Sembilan Peserta Melaju ke Final
Screenshot 2026-06-24 094220
Bupati Baharuddin Tinjau Program BERLAYAR di Desa Simpang Gambus, Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu hingga Tingkat Desa
WhatsApp Image 2026-06-23 at 20.00
Urai Kemacetan dan Tata Wajah Daerah, Deli Serdang-BBPJN Sumut Bahas Underpass, Flyover, dan Gapura Perbatasan
IMG-20260623-WA0471
Orang Tua Siswa di Padangsidimpuan Harap Presiden Prabowo Pertahankan MBG
WhatsApp Image 2026-06-24 at 10.00
Bupati Gus Irawan Ajak Perangi Rentenir, Kemiskinan dan Narkoba melalui KUR Berkah pada Pengajian Akbar BKMT Angkola Sangkunur
730382022_1018545840728962_2843404938760639696_n
Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung
WhatsApp Image 2026-06-22 at 22.48
Dari Perbaikan Jalan Hingga Rumah Layak Huni, Bupati Pastikan Program Pembangunan Berjalan di Kutalimbaru
Screenshot 2026-06-24 092729
Bupati Baharuddin Siagian Lantik Pejabat Pemkab Batu Bara, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Polling