Legislator Tak Setuju Lagu di Nikahan Kena Royalti, Akan Ajak Musisi Diskusi

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Anggota Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyayangkan pemutaran lagu di acara pernikahan dikenai royalti. Sugiat menyebut kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pada regenerasi seniman.


“Saya pikir nanti kalau dijadikan sebagai bisnis, kesenian kita nanti nggak akan maju-maju. Kita kalau semuanya diukur dengan ukuran-ukuran bisnis, ukuran-ukuran ekonomi, saya khawatir nggak akan lahir lagi seniman-seniman yang bagus seperti seniman-seniman zaman dulu lah kan,” kata Sugiat saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

“Yang karyanya itu melegenda sampai lama, karena sudah orientasinya orientasi ekonomi dan orientasi bisnis,” tambahnya

Sugiat menyebut Komisi XIII DPR berencana akan mengadakan audiensi terhadap para musisi dalam membahas permasalahan ini. Dia juga berbicara soal tujuan awal dari seorang seniman.

“Nah kami nanti mungkin Komisi XIII di masa sidang yang baru nanti kita akan undang kawan-kawan seniman, kawan-kawan penyanyi-penyanyi untuk membicarakan inilah dari hati ke hati,” katanya

“Saya pikir kalau terkait dengan itu tidak harus sampai berlebih-lebihan, sampai merumitkan diri. Saya pikir yang paling penting kan kembali ke awal kita dari niat atau cita-cita seseorang itu menjadi seniman. Misalnya baik seniman musik maupun seniman apapun dalam konteks untuk memberi hiburan ke masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seharusnya kegiatan yang memang tidak bersifat industri tidak perlu dikenakan royalti

“Kalau memang terkait dengan royalti itu kan mungkin basisnya sudah industri. Kalau yang masih dalam hal yang bersifat kegiatan-kegiatan yang tidak basisnya industri, saya pikir tidak harus diberi royalti,” katanya.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja mengatakan musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti karena dianggap sebagai ruang publik.red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-04-17 at 20.38
Pengurus TP PKK Deli Serdang Periode 2025-2030 Dilantik, Bupati Tekankan Sinergi hingga Kecamatan
IMG-20260416-WA0078-1536x1024
Tepung Tawari Calon Haji, Wabup Tapteng: Doa Selamat Tamu Allah
Screenshot_20260417_200522_Facebook
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Sosialisasi PBPH, Tekankan Perlindungan Masyarakat Terdampak
Halal Bihalal dan Upah-Upah Haji Tahun 2026 M-1447 H yang diselenggarakan di lingkungan Dinas Pe (1)
Bupati Maya Hasmita Hadiri Halal Bihalal dan Upah-Upah Haji 2026, Pererat Silaturahmi di Dinas Pendidikan Labuhanbatu
ade jona
Bursa Ketum HIPMI, Pengusaha Truk Lintas Sumatera Nyatakan Dukungan untuk Ade Jona
IMG-20260417-WA0131
Wabup Lom Lom Suwondo Pimpin Susur Sungai Program Kali Bersih di Tanjung Morawa
Screenshot_20260416_203319_Facebook
Presiden Prabowo Subianto Menerima Kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Screenshot 2026-04-16 165503
Maya Hasmita Resmikan Gedung E dan Cath Lab RSUD Rantauprapat, Tingkatkan Layanan Kesehatan Modern
Gubsu-tinjau-SMA-5-Siantar-5
Sengketa Lahan SMAN 5 Pematangsiantar, Bobby Nasution dan Sekolah Sepakati Relokasi Jadi Solusi
Screenshot 2026-04-16 161143
Wakil Bupati Syafrizal Dorong Kerja Sama Air Bersih, Gandeng PT Sanmata Cahaya Abadi
Polling