Legislator Tak Setuju Lagu di Nikahan Kena Royalti, Akan Ajak Musisi Diskusi

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Anggota Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyayangkan pemutaran lagu di acara pernikahan dikenai royalti. Sugiat menyebut kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pada regenerasi seniman.


“Saya pikir nanti kalau dijadikan sebagai bisnis, kesenian kita nanti nggak akan maju-maju. Kita kalau semuanya diukur dengan ukuran-ukuran bisnis, ukuran-ukuran ekonomi, saya khawatir nggak akan lahir lagi seniman-seniman yang bagus seperti seniman-seniman zaman dulu lah kan,” kata Sugiat saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

“Yang karyanya itu melegenda sampai lama, karena sudah orientasinya orientasi ekonomi dan orientasi bisnis,” tambahnya

Sugiat menyebut Komisi XIII DPR berencana akan mengadakan audiensi terhadap para musisi dalam membahas permasalahan ini. Dia juga berbicara soal tujuan awal dari seorang seniman.

“Nah kami nanti mungkin Komisi XIII di masa sidang yang baru nanti kita akan undang kawan-kawan seniman, kawan-kawan penyanyi-penyanyi untuk membicarakan inilah dari hati ke hati,” katanya

“Saya pikir kalau terkait dengan itu tidak harus sampai berlebih-lebihan, sampai merumitkan diri. Saya pikir yang paling penting kan kembali ke awal kita dari niat atau cita-cita seseorang itu menjadi seniman. Misalnya baik seniman musik maupun seniman apapun dalam konteks untuk memberi hiburan ke masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seharusnya kegiatan yang memang tidak bersifat industri tidak perlu dikenakan royalti

“Kalau memang terkait dengan royalti itu kan mungkin basisnya sudah industri. Kalau yang masih dalam hal yang bersifat kegiatan-kegiatan yang tidak basisnya industri, saya pikir tidak harus diberi royalti,” katanya.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja mengatakan musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti karena dianggap sebagai ruang publik.red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-04-30 111209
Wakil Bupati Batu Bara Tegaskan Dukungan Penuh Hilirisasi Presiden Prabowo di KEK Sei Mangkei
WhatsApp Image 2026-04-29 at 21.59
Satgas Pemulihan Bencana Aceh Ditutup, Wabup Deli Serdang Sampaikan Dukungan untuk Masyarakat
680229923_1288529223369846_6685458159673874314_n
Pemkab Madina Raih Peringkat Pertama Realisasi Anggaran KB BKKBN
Screenshot 2026-04-29 161824
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Ekspose Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN
Menghadiri acara Bimbingan Teknis dan Silaturahmi Asosiasi Wakil Kepala Daerah (Aswakada) 2026 d
Wakil Wali Kota Medan Hadiri Bimtek Aswakada 2026 di Jakarta, Perkuat Sinergi Pemerintahan Daerah
Screenshot 2026-04-29 142149
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Raih Gelar Doktor di UINSU, Bukti Komitmen Tingkatkan SDM
WhatsApp Image 2026-04-28 at 00.01
75 Ha Lahan Eks HGU PT Lonsum Diserahkan ke BPN Deli Serdang, Wabup Dorong Pemanfaatan untuk Masyarakat
Oplus_131072
Ketua Komisi E DPRD SU: Bupati/Wali Kota di Sumut Perlu Buat Terobosan “Ekstrim” Gairahkan Ekonomi Rakyat
WhatsApp Image 2026-04-28 at 10.08
Sugiat Santoso dan Zulkarnaen Tinjau Perum Bulog Sumut, Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman
WhatsApp Image 2026-04-28 at 10.07
Pelatihan Lifeguard di Waterland Tanjung Morawa, Subandi Tekankan Pentingnya Standar Keselamatan Wisata Air
Polling