Legislator Tak Setuju Lagu di Nikahan Kena Royalti, Akan Ajak Musisi Diskusi

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Anggota Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyayangkan pemutaran lagu di acara pernikahan dikenai royalti. Sugiat menyebut kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pada regenerasi seniman.


“Saya pikir nanti kalau dijadikan sebagai bisnis, kesenian kita nanti nggak akan maju-maju. Kita kalau semuanya diukur dengan ukuran-ukuran bisnis, ukuran-ukuran ekonomi, saya khawatir nggak akan lahir lagi seniman-seniman yang bagus seperti seniman-seniman zaman dulu lah kan,” kata Sugiat saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

“Yang karyanya itu melegenda sampai lama, karena sudah orientasinya orientasi ekonomi dan orientasi bisnis,” tambahnya

Sugiat menyebut Komisi XIII DPR berencana akan mengadakan audiensi terhadap para musisi dalam membahas permasalahan ini. Dia juga berbicara soal tujuan awal dari seorang seniman.

“Nah kami nanti mungkin Komisi XIII di masa sidang yang baru nanti kita akan undang kawan-kawan seniman, kawan-kawan penyanyi-penyanyi untuk membicarakan inilah dari hati ke hati,” katanya

“Saya pikir kalau terkait dengan itu tidak harus sampai berlebih-lebihan, sampai merumitkan diri. Saya pikir yang paling penting kan kembali ke awal kita dari niat atau cita-cita seseorang itu menjadi seniman. Misalnya baik seniman musik maupun seniman apapun dalam konteks untuk memberi hiburan ke masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seharusnya kegiatan yang memang tidak bersifat industri tidak perlu dikenakan royalti

“Kalau memang terkait dengan royalti itu kan mungkin basisnya sudah industri. Kalau yang masih dalam hal yang bersifat kegiatan-kegiatan yang tidak basisnya industri, saya pikir tidak harus diberi royalti,” katanya.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja mengatakan musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti karena dianggap sebagai ruang publik.red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-03-03 180223
Pemko Padangsidimpuan Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026, Perkuat Fondasi Data Pembangunan
IMG_20260303_125328
Pemkab Madina dan BGN Konsolidasi
1000598059
Wabup Madina Nilai Kehadiran Abpednas Bentuk Dukungan terhadap Asta Cita Presiden
645813311_1244446841111418_4802960265286633218_n
Upaya Zero Accident MBG, Pemkab Madina Gelar Konsolidasi dan Evaluasi
IMG-20260224-WA0157
TMMD ke-127 Perkuat Asta Cita Presiden, Wabup Madina: Kolaborasi Nyata Bangun Desa
WhatsApp Image 2026-03-03 at 15.17
Bupati Ultimatum RS Patar Asih & Hotel Thongs Inn Patuhi Semua Regulasi
Screenshot 2026-03-03 171331
Safari Ramadan di Sei Balai, Bupati Batu Bara Santuni Anak Yatim dan Serahkan Sertifikat Tanah
WhatsApp Image 2026-03-02 at 20.06
Ramadhan Ke 12 : Gerindra Sumut Salurkan Sembako untuk Warga di Bulan Ramadhan
WhatsApp Image 2026-03-02 at 20.05
Ramadhan Ke 12 : DPD Gerindra Sumut Bagikan 1.000 Paket Takjil Perkuat Semangat Kebersamaan
IMG-20260302-WA0003
Mahmud Effendi Dampingi Bobby Afif Nasution Tinjau Percepatan Huntap di Pinangsori
Polling