Legislator Tak Setuju Lagu di Nikahan Kena Royalti, Akan Ajak Musisi Diskusi

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Anggota Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyayangkan pemutaran lagu di acara pernikahan dikenai royalti. Sugiat menyebut kebijakan itu dikhawatirkan akan berdampak pada regenerasi seniman.


“Saya pikir nanti kalau dijadikan sebagai bisnis, kesenian kita nanti nggak akan maju-maju. Kita kalau semuanya diukur dengan ukuran-ukuran bisnis, ukuran-ukuran ekonomi, saya khawatir nggak akan lahir lagi seniman-seniman yang bagus seperti seniman-seniman zaman dulu lah kan,” kata Sugiat saat dihubungi, Jumat (15/8/2025).

“Yang karyanya itu melegenda sampai lama, karena sudah orientasinya orientasi ekonomi dan orientasi bisnis,” tambahnya

Sugiat menyebut Komisi XIII DPR berencana akan mengadakan audiensi terhadap para musisi dalam membahas permasalahan ini. Dia juga berbicara soal tujuan awal dari seorang seniman.

“Nah kami nanti mungkin Komisi XIII di masa sidang yang baru nanti kita akan undang kawan-kawan seniman, kawan-kawan penyanyi-penyanyi untuk membicarakan inilah dari hati ke hati,” katanya

“Saya pikir kalau terkait dengan itu tidak harus sampai berlebih-lebihan, sampai merumitkan diri. Saya pikir yang paling penting kan kembali ke awal kita dari niat atau cita-cita seseorang itu menjadi seniman. Misalnya baik seniman musik maupun seniman apapun dalam konteks untuk memberi hiburan ke masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa seharusnya kegiatan yang memang tidak bersifat industri tidak perlu dikenakan royalti

“Kalau memang terkait dengan royalti itu kan mungkin basisnya sudah industri. Kalau yang masih dalam hal yang bersifat kegiatan-kegiatan yang tidak basisnya industri, saya pikir tidak harus diberi royalti,” katanya.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) menilai pesta pernikahan perlu membayar royalti jika memutar atau menyanyikan lagu komersial. Head of Corcomm WAMI Robert Mulyarahardja mengatakan musik atau lagu dengan hak cipta yang diputar atau dinyanyikan di pesta pernikahan berhak menerima royalti karena dianggap sebagai ruang publik.red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20251220-WA0061
HUT ke-80 Agum Gumelar, Dahnil Ginting: Sosok Inspiratif Bangsa
Gubernur-Konferensi-Pers-Penetapan-UMP-2026-5-780x470
Gubernur Bobby Nasution Tetapkan Kenaikan UMP Sumut 7,9%
43932-mbg-di-tangsel-pondok-aren-dasco
Dasco Dorong Partisipasi Warga Tangsel Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
600299112_1296212039202899_4655384692179879118_n
Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik enam Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP)
IMG-20251220-WA0001
Masyarakat Aceh Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden Prabowi dan Juga TNI–Polri atas Akses Jembatan Teupin Pane Bireuen
Screenshot_20251219_235409_Facebook
Reses Ketua Komisi VIII DPR RI, Wali Kota Padangsidimpuan Dorong Madrasah Ramah Anak dan Berdaya Saing
FB_IMG_1766162976390
Bupati dan Wabup Batu Bara Tinjau Pasar Murah INALUM, 6.000 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir
IMG-20251219-WA0168
Pemkab Deli Serdang Berikan 3 Unit Kendaraan Operasional kepada Polrestabes Medan
IMG-20251219-WA0218
Gerindra Sumut Lepas Dua Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Aceh Tamiang
IMG-20251219-WA0027
Bupati: Bantuan CSR Bentuk Dukungan Peningkatan Kualitas Pendidikan
Polling