Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 14 April 2026 – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan LPSK menjadi lembaga negara.

Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.Komisi XIII DPR, kata Sugiat, berharap payung hukum ini mampu menempatkan LPSK sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dalam konteks pemulihan korban dan saksi.

“Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi,” ungkap dia.Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra ini, ada sejumlah alasan kuat untuk menaikkan status LPSK. Salah satunya, selama ini posisi LPSK dinilai belum optimal dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana.

“Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya sepakat dengan berbagai masukan Komisi XIII DPR dalam draf RUU PSDK.

Bahkan, persetujuan untuk menaikkan status LPSK menjadi lembaga negara disebut sebagai bagian dari langkah progresif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo,” ucapnya.

Di sisi lain, Sugiat menekankan bahwa RUU PSDK memiliki semangat sejalan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, yakni mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi,” tegas dia.

RUU PSDK sebelumnya telah disetujui Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum.

Sugiat pun berharap RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

“Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan,” pungkas Sugiat.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-09-14 205734
Wawali Tanjungbalai Hadiri Konfercab VIII IPPNU, Dorong Pelajar Putri NU Aktif dan Berprestasi
Screenshot 2026-09-14 205138
Wali Kota Letnan Hadiri Pelantikan DPD Perhiptani Padangsidimpuan, Dorong Pertanian Semakin Maju.
WhatsApp Image 2026-09-14 at 20.47
Maulid Nabi di Tapsel: Bupati Gus Irawan Ajak Teladani Rasulullah untuk Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat
Screenshot 2026-09-14 204308
Demi Produktivitas Petani, Bupati Baharuddin Perkuat Sinergi Pengelolaan Irigasi dengan BBWS Sumut
Screenshot 2026-09-14 203516
Wakil Bupati Syafrizal Hadiri Paripurna KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Setujui
WhatsApp Image 2026-09-14 at 17.55
Bupati Perkuat Kolaborasi Kemaritiman dan Pencegahan Narkoba
WhatsApp Image 2026-09-14 at 13.33
Pimpin Apel, Bupati Ajak ASN Deli Serdang Doakan ASN Jayawijaya yang Gugur
Screenshot 2026-09-13 221709
Wawali Tanjungbalai Hadiri Maulid Nabi di Masjid Nikmatul Hasanah, Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Screenshot 2026-09-13 215723
Mancing Bersama Polres Padangsidimpuan, Wali Kota Letnan Dalimunthe Dorong Kebersamaan Jaga Kamtibmas
Screenshot 2026-09-13 215030
Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al-Istiqomah, Wali Kota Serahkan Ambulans untuk BKM
Polling