Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 14 April 2026 – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan LPSK menjadi lembaga negara.

Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.Komisi XIII DPR, kata Sugiat, berharap payung hukum ini mampu menempatkan LPSK sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dalam konteks pemulihan korban dan saksi.

“Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi,” ungkap dia.Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra ini, ada sejumlah alasan kuat untuk menaikkan status LPSK. Salah satunya, selama ini posisi LPSK dinilai belum optimal dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana.

“Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya sepakat dengan berbagai masukan Komisi XIII DPR dalam draf RUU PSDK.

Bahkan, persetujuan untuk menaikkan status LPSK menjadi lembaga negara disebut sebagai bagian dari langkah progresif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo,” ucapnya.

Di sisi lain, Sugiat menekankan bahwa RUU PSDK memiliki semangat sejalan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, yakni mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi,” tegas dia.

RUU PSDK sebelumnya telah disetujui Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum.

Sugiat pun berharap RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

“Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan,” pungkas Sugiat.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

FB_IMG_1778722653352
Atika Tutup PMII Cup II, MAN 1 Panyabungan Juara Usai Taklukkan SMAN 1 Kotanopan 4-0
wakil-wali-kota-tanjungbalai-menerima-piagam-penghargaan-revitalisasi-bahasa-melayu-dialek-tanjungbalai-dari-balai-bahasa-provinsi-sumatera-utara-dNRtZ
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penguatan Kompetensi Guru, Tanjungbalai Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Melayu
WhatsApp Image 2026-05-13 at 20.21
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
Screenshot 2026-05-13 105935
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita: Anjangsana Jadi Momentum Pererat Sinergi Pemkab dan APDESI
Screenshot 2026-05-13 104456
Bupati Batu Bara Audiensi dengan Dirut PT Inalum, Perkuat Sinergi Program Perumahan, Pendidikan dan UMKM
2a3e5f5e-7690-4caa-aaa5-513d8f4fcdf6
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Screenshot_20260513_081516_Facebook
Wabup Madina Penuhi Janji Pantau Pelaksanaan Oplah di Siabu dan Naga Juang
Screenshot_20260513_081007_Facebook
Mengukuhkan Kolaborasi untuk Negeri: Wali Kota Hadiri Peresmian SPPG Losung Batu III Kodim 0212/TS
IMG-20260505-WA0950
Gerindra Apresiasi Polres Binjai Tangkap Pelaku Begal
WhatsApp Image 2026-05-11 at 11.08
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
Polling