Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 14 April 2026 – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan LPSK menjadi lembaga negara.

Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.Komisi XIII DPR, kata Sugiat, berharap payung hukum ini mampu menempatkan LPSK sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dalam konteks pemulihan korban dan saksi.

“Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi,” ungkap dia.Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra ini, ada sejumlah alasan kuat untuk menaikkan status LPSK. Salah satunya, selama ini posisi LPSK dinilai belum optimal dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana.

“Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya sepakat dengan berbagai masukan Komisi XIII DPR dalam draf RUU PSDK.

Bahkan, persetujuan untuk menaikkan status LPSK menjadi lembaga negara disebut sebagai bagian dari langkah progresif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo,” ucapnya.

Di sisi lain, Sugiat menekankan bahwa RUU PSDK memiliki semangat sejalan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, yakni mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi,” tegas dia.

RUU PSDK sebelumnya telah disetujui Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum.

Sugiat pun berharap RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

“Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan,” pungkas Sugiat.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Gubsu-audiensi-Caroline-Olimpiade-Sains-6
Gubernur Bobby Nasution Undang Siswa Juara Olimpiade Matematika, Beri Beasiswa hingga Tablet Belajar
Screenshot 2026-07-31 173438
Fondasi Ekonomi Sidimpuan Berjalan, Tapi Lapangan Pekerjaan “PR” Utama
Screenshot 2026-07-31 112932
Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Padangsidimpuan Perkuat Kemitraan dengan Indomaret untuk Perluas Akses Pasar
Screenshot 2026-07-31 112357
Bupati Maya Hasmita: Pagelaran Pesona Budaya Jadi Wujud Pelestarian Warisan Leluhur Labuhanbatu
Screenshot 2026-07-31 111316
Sidak SPPG, Wali Kota Letnan: Melanggar SOP Kami akan Tutup
IMG-20260730-WA0232
Bupati Buka MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Deli Serdang, 419 Siswa Mulai Masuk Asrama
Pendidikan anak usia dini merupakan fondasi penting dalam membentuk generasi yang cerdas, berkar
Bupati Maya Hasmita Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Desa/Kelurahan, Perkuat Komitmen Wujudkan Generasi Emas Labuhanbatu
WhatsApp Image 2026-07-30 at 13.58
Bupati Tapsel Perjuangkan Akses Jalan dan Relokasi Tiga Dusun Terisolir dalam Rapat Koordinasi Bersama Wamen PPPA
Dialog Publik,Hari lingkungkan hidup sedunia bersama Mapel Batubara dan pemerintahan daerah,kab
Ketua MAPEL Sumut Muhammad Dahnil Ginting Apresiasi Dialog Publik Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Batu Bara
WhatsApp Image 2026-07-30 at 11.54
Bupati Dorong Sinergi Rumah Sakit Swasta dan Pemerintah Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat
Polling