Gerindrasumut.id | Sipirok – Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu bersama Sekda Tapsel H. Sofyan Adil Siregar, Asisten, PUPR dan Kepala Bappeda Tapsel mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan, serta jajaran kementerian terkait dari Ruang Rapat Bupati Tapanuli Selatan, Rabu (29/07/2026).
Rapat tersebut membahas percepatan penanganan akses jalan menuju wilayah terisolir di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Arse, termasuk rencana relokasi tiga dusun yang selama ini berada di kawasan hutan lindung. Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas kasus viral seorang ibu hamil yang harus ditandu selama enam jam untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Dalam paparannya, Bupati Gus Irawan menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah berhasil memperoleh persetujuan masyarakat untuk merelokasi tiga dusun demi mendekatkan permukiman dengan akses jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.
“Persoalan terbesar adalah meyakinkan masyarakat agar bersedia direlokasi karena mereka telah menetap lebih dari seratus tahun di lokasi tersebut.
Alhamdulillah, tantangan itu sudah dapat kita lalui dan masyarakat telah menyatakan kesediaannya untuk direlokasi,” ujar Bupati.
Ia menerangkan, satu dusun akan direlokasi ke wilayah Kecamatan Sipirok, sedangkan dua dusun lainnya tetap berada di Kecamatan Arse namun dipindahkan ke lokasi yang lebih mudah dijangkau kendaraan. Untuk mendukung relokasi tersebut, Pemkab Tapsel telah mengusulkan pelepasan sebagian kawasan hutan melalui mekanisme yang tetap menjaga luas kawasan hutan, yakni dengan menyediakan lahan Areal Penggunaan Lain (APL) yang memiliki tutupan hutan sebagai pengganti.
Selain relokasi, Bupati juga menyampaikan usulan pembangunan jalan melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) yang telah diajukan kepada Kementerian Pekerjaan Umum sejak 26 Mei 2026. Usulan tersebut meliputi pembangunan sejumlah ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat menuju desa-desa terisolir.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menyampaikan bahwa hasil verifikasi Kementerian PU menetapkan tiga ruas jalan di Kabupaten Tapanuli Selatan masuk dalam daftar prioritas pelaksanaan Inpres Jalan Daerah Tahun 2026. Namun, karena keterbatasan anggaran nasional dan waktu pelaksanaan, panjang ruas yang dapat dikerjakan pada tahun ini disesuaikan dengan hasil verifikasi.
Meski demikian, Diana menegaskan usulan Kabupaten Tapanuli Selatan telah menjadi prioritas dan meminta pemerintah daerah segera melengkapi persyaratan administrasi, termasuk surat izin penggunaan kawasan hutan sebagai bagian dari kesiapan pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan menyampaikan bahwa pembangunan jalan untuk kepentingan umum di kawasan hutan lindung dapat dilakukan melalui mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Untuk proses relokasi permukiman, Kementerian Kehutanan menyatakan siap memberikan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi arahan tersebut, Bupati Gus Irawan memastikan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan akan segera menyampaikan surat permohonan PPKH untuk pembangunan jalan agar proses pembangunan dapat segera dimulai, sementara proses relokasi masyarakat akan terus dikoordinasikan bersama Kementerian Kehutanan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan perkembangan penanganan pascabencana di Tapanuli Selatan. Ia mengungkapkan bahwa hunian tetap yang dibangun melalui Yayasan Buddha Tzu Chi telah selesai dan ditempati masyarakat. Sementara itu, pembangunan hunian tetap yang menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di beberapa lokasi lainnya diharapkan segera terealisasi agar tidak menimbulkan kesenjangan di tengah masyarakat.
Rapat ditutup dengan komitmen seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah guna mempercepat penyelesaian persoalan akses jalan, relokasi permukiman, serta pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat di wilayah terpencil Kabupaten Tapanuli Selatan.Red
