Ihwan Ritonga Minta Gubsu Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelayan Rumah Ibadah di Sumut

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Medan, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution agar memberikan perhatian serius terhadap profesi sosial seperti pelayan rumah ibadah  dan Bilal Mayit dari seluruh agama yang ada di Sumatera Utara.

Salah satu bentuk perhatian yang dia dorong adalah penyediaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka. Ihwan menilai, peran bilal mayit dan pelayan rumah ibadah sangat penting dalam kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum tersentuh secara maksimal oleh kebijakan perlindungan sosial dari pemerintah.

“Kita meminta bilal mayit dan pekerja rumah ibadah di-cover BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini profesi sosial yang sangat mulia dan butuh sentuhan serta perhatian dari Pemprov Sumut,” ujar Ihwan kepada wartawan di Medan, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, sebagian besar bilal mayit dan pelayan rumah ibadah merupakan masyarakat lanjut usia (lansia) yang selama ini menjalankan tugas secara sukarela atau semi-sukarela. Ia khawatir jika mereka mengalami musibah saat menjalankan tugas, tidak ada perlindungan hukum maupun jaminan sosial yang melindungi.

“Mayoritas mereka ini adalah para lansia. Kita harus pikirkan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Sudah waktunya ada regulasi yang bisa menjamin mereka secara formal,” katanya.

Ihwan juga menekankan bahwa kebijakan ini harus mencakup seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia, tanpa membeda-bedakan. Menurutnya, pelayan rumah ibadah dari semua agama—Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu—memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis di Sumut.

“Kita ingin bantuan ini merata, tidak hanya untuk satu agama saja. Semua pelayan rumah ibadah perlu mendapat hak yang sama atas perlindungan sosial,” tegasnya.

Ia berharap Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat menindaklanjuti usulan ini dengan menerbitkan regulasi atau kebijakan khusus. Dengan begitu, para pekerja sosial keagamaan tersebut bisa mendapatkan manfaat perlindungan sosial, termasuk santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.

“Jika mereka terlindungi oleh BPJS, ketika terjadi sesuatu saat mereka menjalankan tugas, maka ada jaminan yang bisa diklaim. Ini bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka,” pungkas Ihwan

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot_20260828_222716_Gallery
Dr. H. Sugiat Santoso Resmi Sandang Gelar Doktor, Ade Jona dan Bunda Yin: Semoga Ilmu Bermanfaat untuk Masyarakat
1787894669947680-0
Kunjungi Yayasan Pendidikan Islam Istiqomah, Muhammad Dahnil Ginting Bantu Rp 5 Juta, Untuk Biaya Perbaiki Fasilitas Sekolah
Screenshot 2026-08-27 163156
Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta Usai Tinjau Penanganan Gempa Nagekeo
Screenshot 2026-08-27 162453
MTQ YHA ke-7 Ditutup, Zakiyuddin Harahap Apresiasi Konsistensi YHA Tanamkan Cinta Al-Qur’an
IMG-20260826-WA0148 (1)
P-APBD Sumut 2026 Naik Rp1,67 Triliun
KAMMI
PD KAMMI Padangsidimpuan–Tapanuli Selatan Silaturahmi dengan Wakil Ketua DPRD Padangsidimpuan
file_00000000f33c820ba040c115a8386fb5
Resmi Dibuka, Piala Soeratin U-13 & U-15 Zona 2 Sumut Digelar di Labuhanbatu
Screenshot 2026-08-27 101337
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Maulid Nabi di Kelurahan Timbangan, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
WhatsApp Image 2026-08-26 at 16.45
Lom Lom Suwondo Ajak UMKM Perkuat Sertifikasi Halal untuk Perluas Pasar
Screenshot 2026-08-27 100640
Bupati Batu Bara Hadiri Peresmian Pengembangan Produksi Unilever di KEK Sei Mangkei
Polling