Gerindrasumut.id | Medan Senin 26 Oktober 2026 – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menegaskan penanggulangan kemiskinan tidak cukup melalui penyaluran bantuan sosial (bansos), tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri.
Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (26/10), saat membacakan jawaban Fraksi Gerindra atas tanggapan kepala daerah terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Tia mengatakan, kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan dan modal usaha. Karena itu, perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. “Kami tidak ingin perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” tegasnya.
Menurutnya, ketepatan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Pemko Medan diminta memperkuat pendataan, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, termasuk menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” ujarnya.
Tia juga menegaskan keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari jumlah bantuan, kegiatan atau anggaran yang terserap, tetapi dari peningkatan pendapatan keluarga, terbukanya lapangan kerja dan berkurangnya angka kemiskinan. “Jangan hanya menghitung berapa banyak bantuan yang diberikan. Hitung berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan,” katanya.
Fraksi Gerindra mendorong integrasi bansos dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan UMKM, pendampingan usaha dan akses pembiayaan. Program harus disesuaikan dengan kemampuan penerima manfaat agar warga yang siap bekerja memperoleh peluang kerja, sementara masyarakat yang berpotensi usaha mendapat pendampingan berkelanjutan.
Selain itu, Pemko Medan diminta memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan hingga instansi yang menangani UMKM. “Kemiskinan adalah masalah lintas sektor. Maka penyelesaiannya juga harus lintas sektor,” ujarnya.
Tia turut menyoroti penggunaan anggaran yang harus berbasis kebutuhan, tepat sasaran dan memiliki indikator keberhasilan terukur. Program perlu dievaluasi secara berkala, diperkuat jika efektif dan diperbaiki apabila tidak mencapai target. Hasil evaluasi juga harus menjadi bahan pengawasan DPRD agar pelaksanaan kebijakan transparan dan akuntabel.
Meski mendorong kemandirian ekonomi, Tia mengingatkan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, seperti lansia yang hidup sendiri, penyandang disabilitas, anak dari keluarga miskin dan warga yang kehilangan mata pencaharian, tetap harus menjadi prioritas. Pemko Medan juga diminta mempermudah akses pengaduan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat miskin dipersulit oleh birokrasi ketika mereka sedang membutuhkan kehadiran pemerintah,” tegasnya.
Fraksi Gerindra pada prinsipnya mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus disertai target dan tanggung jawab yang jelas.
“Kami ingin penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tidak berhenti pada kegiatan membagikan bantuan, tetapi berkembang menjadi kebijakan yang mampu mengubah kehidupan masyarakat,” pungkasnya.Red
