DPRD Sumut Minta PTPN Permudah Penyelesaian Legalitas Lahan Sekolah Milik Pemprovsu

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id  | Medan, Sabtu 9 Mei 2026 – Komisi E DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama puluhan kepala sekolah dan kepala cabang dinas  pendidikan (Kacabdis) Kabupaten/Kota di aula lantai 1 gedung DPRD Sumut.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi didampingi anggota komisi E lain nya yaitu Fajri Akbar, Fatimah, Dr Mustafa, Mikael T Purba dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak dari PTPN.

Dalam rapat itu terungkap, banyak sekolah negeri di berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara belum jugap memiliki sertifikat lahan karena berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) maupun eks-HGU milik PTPN. Kondisi tersebut dinilai menghambat sekolah memperoleh bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi menegaskan, kepastian status lahan sangat penting agar sekolah dapat memperoleh bantuan pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan.

“Hasil rapat tadi, pertama kami meminta pihak BPN dan PTPN menjelaskan status lahan sekolah-sekolah itu. Kalau memang tidak masuk kawasan HGU, segera dibuatkan keterangannya agar sekolah bisa mengurus sertifikat,” ujar Subandi.

Menurutnya, legalitas aset sekolah kini menjadi syarat penting dalam pengajuan program revitalisasi sekolah. Sementara di lapangan, banyak bangunan sekolah di Sumut yang kondisinya memprihatinkan.

“Kalau persoalan ini tidak selesai, sekolah-sekolah kita tidak bisa mendapatkan revitalisasi. Tadi ada yang cerita atap bocor dan kondisi gedung sudah sangat lama,” katanya.

Subandi menyebutkan, sedikitnya terdapat sekitar 50 sekolah di Sumatera Utara yang berada di lahan PTPN. Jumlah itu belum termasuk sekolah yang berada di kawasan perkebunan swasta

Ia meminta persoalan tersebut tidak lagi dipersulit karena menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat. Apalagi sebagian besar persoalan lahan merupakan warisan administrasi lama sejak pengalihan kewenangan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada 2017.

“Ini persoalan lama yang terbawa setelah kewenangan pendidikan menengah dialihkan ke provinsi. Karena itu kami berharap ada sinergi antarlembaga dan jangan saling melempar persoalan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut rapat, Dinas  Pendidikan Sumut akan bersurat kepada BPN dan PTPN untuk mempercepat proses administrasi. Selanjutnya PTPN diharapkan memberikan rekomendasi kepada Kementerian BUMN agar penyelesaian legalitas lahan sekolah dapat segera direalisasikan.

Komisi E DPRD Sumut juga menyatakan siap mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah dan instansi terkait agar sekolah-sekolah di Sumut memperoleh kepastian hukum atas aset lahannya. Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

lv_0_20260815193717-1536x1097
Rusydi Nasution: Huntap dan Sekolah Rakyat Harus Dipastikan Beri Manfaat Nyata
IMG-20260815-WA0298
Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Digelar di Langkat untuk Sambut HUT RI
prabowo-dan-gibran-di-sidang-tahunan-mpr-dan-sidang-bersama-dpr-dpd-ri-jumat-1482026-1786686357852_169
Gerindra: Pidato Presiden di Sidang MPR Tampilkan Kinerja Positif Pemerintah
Screenshot_20260814_202807_WhatsApp
PIRA Sumut Berbagi Sembako kepada Penarik Becak, Semarak HUT ke-81 Republik Indonesia.
IMG-20260814-WA0191
Sambut Kepala BNNK Baru, Lom Lom Dorong Perkuat Pemberantasan Narkoba
IMG-20260814-WA0633
HUT RI ke-81, DPD Gerindra Sumut Gelar Bakti Sosial, Donor Darah hingga Perlombaan
WhatsApp Image 2026-08-13 at 21.02
Wakil Bupati Kukuhkan 45 Paskibraka Kabupaten Deli Serdang
Screenshot 2026-08-13 173158
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 ke DPRD
Screenshot 2026-08-13 171837
Anggota DPRD Deli Serdang Muhammad Dahnil Ginting Dampingi Keluarga Pasien, Apresiasi Program PAS PULA RSUD Amri Tambunan
Screenshot 2026-08-13 171315
Kabupaten Karo Perkuat Kerja Sama Antar Daerah dengan Balikpapan dan Penajam Paser Utara
Polling