DPR Tolak Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan, Tekankan Prinsip Keadilan KUHP Baru

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Selasa 24 Februari 2026, Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.”

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud. Langkah ini pun menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya, dilansir dpr.go.id.

Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.Red

    Baca Lainnya

    Tulis Komentar

    Berita Terbaru

    Screenshot_20260313_203334_Facebook
    Anggaran untuk Santunan Anak Yatim Bukti Perhatian Pemda
    Screenshot 2026-03-13 172945
    Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu Verifikasi dan Undi 227 Rumah Huntap di Batangtoru, Warga Berpeluang Tempati Rumah Baru Sebelum Lebaran
    Screenshot 2026-03-13 171217
    Wujudkan Pesan Prabowo “Wong Cilik Iso Gemuyu”, Ade Jona Prasetyo Bagi Sembako Tengah Malam
    Screenshot 2026-03-13 165553
    Bunda Yin Hadiri Buka Puasa Bersama REI Sumut, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Silaturahmi Ramadhan
    WhatsApp Image 2026-03-13 at 14.55
    Bupati: Kerja Sama dengan 6 Mitra Strategis Harus Berdampak Positif bagi Pemkab Deli Serdang dan Masyarakat
    Screenshot 2026-03-13 154022
    Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina Hadiri Penyaluran Bingkisan Lebaran untuk 300 Anak Yatim di Yayasan Umi Rahayu
    Serah terima bantuan Program Kegiatan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2025 kepada m (1)
    Pemkab Labuhanbatu Serahkan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni di Bilah Barat, Wujudkan Hunian Layak bagi Warga
    WhatsApp Image 2026-03-12 at 20.50
    Sugiat Santoso Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Warga di DPD Gerindra Sumut, Perkuat Kebersamaan dan Wawasan Kebangsaan
    Berbagi takjil dan Berbuka Puasa dengan PANDAWA DELI SERDANG
    Anggota DPRD Deli Serdang Muhammad Dahnil Ginting Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama PANDAWA Deli Serdang
    Screenshot 2026-03-13 150935
    Safari Ramadhan ke-12, Wabup Batu Bara Syafrizal Santuni Anak Yatim dan Serahkan Bantuan untuk Masjid Uswatun Hasanah
    Polling