DPR Tolak Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan, Tekankan Prinsip Keadilan KUHP Baru

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Selasa 24 Februari 2026, Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.”

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud. Langkah ini pun menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya, dilansir dpr.go.id.

Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.Red

    Baca Lainnya

    Tulis Komentar

    Berita Terbaru

    Screenshot_20260414_143814_Facebook
    Silaturahmi Syawal 1447 H di Batu Bara Bahas Strategi Pembangunan dan Pemekaran Wilayah
    843640_04140014042026_WhatsApp_Image_2026-04-13_at_19.47
    Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara
    IMG-20260413-WA0190
    Lom Lom Suwondo Sampaikan LKPJ Bupati 2025 di Rapat Paripurna
    IMG-20260413-WA0125
    Petani Suplai Langsung ke Dapur, Bupati Tinjau Distribusi MBG di SDN 106144 Sei Mencirim
    fraksi_gerindra_dprd_sumut_sikap_tegas_gubernur_bobby_nasution_bukti_keseriusan_berantas_narkoba_2026-04-13_15-04-08_4003
    Fraksi Gerindra DPRD Sumut: Sikap Tegas Gubernur Bobby Nasution Bukti Keseriusan Berantas Narkoba
    Screenshot_20260413_143501_Instagram
    Komisi XIII DPR RI Puji Pembangunan Hukum di Kalsel, Sebut Layak Jadi Pilot Project Nasional
    Screenshot_20260413_140257_Facebook
    Bupati Batu Bara Hadiri Muscab PKB 2026–2031, Dorong Solidaritas Kader dan Sinergi Pembangunan Daerah
    IMG-20260412-WA0132
    PPTSB Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Deli Serdang
    IMG-20260411-WA0813
    Kisah Haru Nenek Megawati, Hidup Sendiri di Rumah Memprihatinkan Dapat Bantuan KOJIRA
    Screenshot 2026-04-12 113714
    Wakil Wali Kota Tanjungbalai Fadly Abdina Terima Audiensi FKUB, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
    Polling