DPR Tolak Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan, Tekankan Prinsip Keadilan KUHP Baru

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Selasa 24 Februari 2026, Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.”

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud. Langkah ini pun menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya, dilansir dpr.go.id.

Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.Red

    Baca Lainnya

    Tulis Komentar

    Berita Terbaru

    IMG-20261014-WA0123-1536x1023
    Terkait Kabut Asap, Gerindra Padangsidimpuan Minta Pemerintah Segera Bertindak
    WhatsApp-Image-2026-10-14-at-06.23
    Ihwan Ritonga Ingatkan Kapolda Sumut: Berantas Narkoba Jangan Hanya Gencar di Awal Masa Jabatan
    Screenshot 2026-10-14 134454
    Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 68 Perkara Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.
    Screenshot 2026-10-13 163016
    Zulkifli Nasution Hadiri Pembukaan TMMD ke-130 di Torgamba, Dorong Gotong Royong Bangun Labusel
    WhatsApp Image 2026-10-12 at 23.13
    Wakil Wali Kota Tanjungbalai Dukung Para Atlet Kontingen Airsoft ABU Ikuti FORPROV Sumut
    WhatsApp Image 2026-10-13 at 15.50
    Lom Lom Suwondo Minta PPID Perangkat Daerah Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik
    Screenshot 2026-10-14 142633
    Wali Kota Padangsidimpuan Pimpin Rapat Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Jaga Kebersihan Kota.
    WhatsApp Image 2026-10-13 at 16.50
    Bupati Deli Serdang Minta Edukasi Kebencanaan Menjangkau Seluruh Wilayah
    Screenshot 2026-10-14 141501
    Wali Kota Padangsidimpuan Buka Turnamen Voli PBVSI Cup I Antarinstansi dan OPD
    IMG-20261013-WA0543
    Peringati HUT ke-18 PIRA, Sri Kumala dan Bunda Yin Ikuti Perayaan Secara Virtual di Kantor DPD Gerindra Sumut
    Polling