Disaksikan Prabowo, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,4 T dari Korupsi CPO

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari  Rp 13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).

Pantauan Media, uang yang diserahkan Kejagung ke negara itu dipajang di Lobi Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025)

Tampak uang pecahan Rp 100.000 ditumpuk tinggi memenuhi satu sisi ruangan. Setidaknya tinggi tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu mencapai sekitar 2 meter

Di salah satu bagian tumpukan uang tersebut juga ada tulisan nominal uang yang mencapai Rp 13.255.244.538.149 atau Rp 13 triliun.

“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp 13 triliun kami mungkin tempatnya yang tidak memungkinkan. jadi ini sekitar Rp 2,3 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin

Total kerugian perekonomian negara dari kasus ini adalah Rp 17 triliun, tetapi hari ini baru diserahkan sebesar sekitar Rp 13 triliun karena sisanya diminta pihak berkasus yang meminta penundaan.

Adapun penyerahan ini dihadiri Presiden RI Prabowo Subianto yang datang memakai pakaian safari coklat muda. Prabowo datang sekitar pukul 10.55 WIB.

Setibanya di lokasi, Prabowo disambut langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajaran. Kedatangan Prabowo dalam rangka menyaksikan penyerahan uang sitaan di Kejagung terkait kasus korupsi CPO.

Beberapa pejabat lain juga hadir, di antaranya Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kasus korupsi CPO Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya telah melakukan berbagai penyitaan dari kasus korupsi terkait CPO. Dalam kasus ini, ada tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari.

Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).

Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun). Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 (Rp 1,1 triliun) kepada Kejaksaan Agung. Kemudian, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

FB_IMG_1773243793234
Ramadhan Ke 21 Bunda Yin : DPD Gerindra Sumut Bagikan 1.000 Takjil serta 150 Paket Sembako untuk Masyarakat
Screenshot_20260311_211345_Instagram
Reses di Desa Percut, Anggota DPRD Deli Serdang Muhammad Dahnil Ginting Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga
FB_IMG_1773237790694
Santuni Anak Yatim dan Piatu di Tambangan, Wabup Madina: Jangan Beli Petasan
FB_IMG_1773237628352
Wabup Madina Belanja Sembari Pantau Harga di Pasar Laru
Screenshot 2026-03-11 152908
Audiensi Dengan BGN, Wali Kota Padangsidimpuan Laporkan Pelaksanaan MBG dan Dorong Penguatan SPPG
WhatsApp-Image-2026-03-11-at-14.50
Sayap Partai: Kisah drg. Shinta Anggraini Bantu Korban Banjir Sumut dan Berbagi Tips Sehat Saat Puasa Ramadhan
WhatsApp Image 2026-03-11 at 09.29
Wabup: Visi Deli Serdang Bukan Sekadar Kalimat Tetapi Arah Pembangunan
WhatsApp Image 2026-03-11 at 12.20
Kolaborasi Pemkab & BNN Deli Serdang Jalankan Program Pencegahan Narkoba
FB_IMG_1773152380297
Fraksi Gerindra DPRD Sumut Bagikan 1.000 Paket Takjil dan 150 Sembako di Hari ke-20 Ramadhan 1447 H
Hari ini Kunjungan Kerja Reses Tahap I Tahun 2026,di Desa Sampali Kec.Percut seituan
Reses I 2026, Anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Gerindra Muhammad Dahnil Ginting Serap Aspirasi Warga Desa Sampali
Polling