Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Medan, Sabtu 29 Agustus 2026 — Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf masyarakat di Kabupaten Karo.

Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Sumatera Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Karo turut menandatangani MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Drs. H. Saparuddin, M.A.

Program percepatan pendaftaran tanah wakaf dinilai penting untuk memastikan aset yang telah diwakafkan masyarakat memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi. Kepastian hukum tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya sengketa serta memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Bupati Karo menyampaikan dukungannya terhadap langkah kolaboratif tersebut. Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan dan sosial yang telah dipercayakan masyarakat untuk kepentingan umat.

> “Pemerintah Kabupaten Karo siap mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karo. Kita ingin setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Karo.

Bupati juga menekankan pentingnya pendataan dan penataan aset wakaf secara berkelanjutan. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang lebih jelas sehingga dapat memberikan rasa aman kepada nazir dan masyarakat serta meminimalisir potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.

Penandatanganan MoU di tingkat Kabupaten Karo ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti program percepatan pendaftaran tanah wakaf di daerah. Sinergi lintas instansi diharapkan mampu mempercepat proses administrasi, pendataan, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen mendukung terwujudnya pengelolaan aset wakaf yang tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Karo.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-08-31 121548
Bupati Karo Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
WhatsApp Image 2026-08-31 at 10.57
31 Tahun Mamre, Lom Lom Ajak Kaum Bapak Jadi Pilar Keluarga dan Masyarakat
WhatsApp Image 2026-08-30 at 09.39
Hadiri Car Free Night, Bupati bersama Wakil Bupati Deli Serdang Berencana Bangun Ring Tinju
788839480_2131846040740208_4122965142144162041_n
Perputaran Ekonomi Madina Tak Terpisahkan dari Kontribusi Orang Minang
WhatsApp Image 2026-08-30 at 19.09
Bupati Bujuk Kartini Berobat, Harapan Siti untuk Kesembuhan Ibunya Kembali Tumbuh
WhatsApp-Image-2026-08-30-at-12.21
Dorong Budaya Berprestasi, Rusydi: Kompetensi Harus Diuji Lewat Kompetisi
787506612_1342766181356771_4461263248619369878_n
Pemkab Madina dan Empat Lembaga Lain Teken MoU Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf
WhatsApp-Image-2026-08-29-at-073540-1-2834381489 (1)
Makodim 0212/TS Berbagi Kebaikan, Wali Kota: TNI Peduli Masyarakat Padangsidimpuan
Screenshot 2026-08-31 111852
Kodim 0212/Tapsel Gelar Jumat Berkah, Bagikan Makan Gratis dan Sembako, Dandim Letkol Inf Dedi Harnoto: TNI Harus Hadir dan Bermanfaat bagi Rakyat
Screenshot 2026-08-31 111623
Kantah Serahkan 37 Sertifikat Aset Pemko Padangsidimpuan
Polling