Gerindrasumut.id | Padangsidempuan Sabtu 29 Agustus 2026 – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan serahkan sebanyak 37 sertifikat tanah aset Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan, berlangsung di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan. Penyerahan sertifikat tanah aset Pemko Padangsidimpuan dilakukan Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap kepada Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, disaksikan pejabat kedua institusi. Penyerahan sertifikat menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kantah Kota Padangsidimpuan dan Pemko Padangsidimpuan dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset tanah milik pemerintah daerah.
Usai penyerahan sertifikat Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan Agustina Harahap menyampaikan, sertifikasi aset pemerintah daerah dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus memberikan perlindungan hukum atas tanah yang menjadi aset Pemko Padangsidimpuan. Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat mendukung penatausahaan BMD yang tertib, transparan dan akuntabel. Selain memperkuat administrasi aset, sertipikasi tanah pemerintah juga menjadi langkah strategis untuk meminimalisir potensi persoalan atau sengketa pertanahan di kemudian hari. ” Dengan diserahkannya 37 sertifikat tersebut, aset tanah Pemko Padangsidimpuan kini memiliki dokumen legalitas pertanahan yang lebih kuat, ” ujar Agustina. Ia menegaskan Kantah Kota Padangsidimpuan menyatakan komitmennya untuk terus mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah melalui pelayanan pertanahan yang profesional dan kolaboratif.
” Upaya tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah, tetapi juga memastikan tanah milik pemerintah dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Padangsidimpuan, ” terangnya.
Sementara Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menyampaikan apresiasi kepada Kantah Pertanahan Kota Padangsidimpuan atas sinergi dan kolaborasi dalam percepatan sertipikasi aset Pemko Padangsidimpuan. Menurut Wali Kota, sertifikat ini bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga bentuk perlindungan hukum terhadap aset daerah.
Wali Kota juga menegaskan, Pemko Padangsidimpuan akan terus melakukan penataan dan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. “ Penyerahan 37 sertifikat ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Pemko Padangsidimpuan, ” ujar Wali Kota.
Wali Kota menegaskan, sertifikasi aset menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola BMD yang lebih tertib, transparan dan akuntabel. Dengan demikian, aset daerah dapat terdata dan dikelola dengan baik serta memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pembangunan dan masyarakat,
“ Kami berharap sinergi ini terus ditingkatkan sehingga seluruh aset tanah milik Pemko Padangsidimpuan dapat segera tersertifikasi, ” katanya.
