Gerindrasumut.id | DELISERDANG, Anggota DPRD Kabupaten Deliserdang dari fraksi Gerindra, Muhammad Dahnil Ginting, SE mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah tepat melaksanakan putusan sela Pilkada Deliserdang, dengan tidak melanjutkan gugatan hasil Pilkada yang dimohonkan pasangan calon 03; M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung.
Pernyataan ini disampaikan menyikapi hasil sidang pembacaan putusan sela atau dismissal Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Deliserdang tahun 2024 dengan nomor Perkara 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dengan keputusan tersebut diatas, secara otomatis kemenangan pasangan calon nomor urut 02 yang kini menjadi Bupati terpilih Deliserdang; dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo, telah sah dan memiliki kekuatan hukum. Dan, sesuai pernyatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, pelantikan seluruh pemenang kepala daerah termasuk yang memang di MK akan dilantik serentak oleh Presiden Prabowo di Istana Negara pada tanggal 20 Februari mendatang.
“Kita apresiasi hakim MK yang telah memutuskan melalui sidang putusan sela Pilkada Deliserdang. Inilah yang semestinya terjadi, karena perbedaan suara antara paslon 02 dan 03 mencapai hingga 90.504 atau 20,24%,” ujar bang Dahnil sapaan akrab Muhammad Dahnil Ginting kepada Sumutpost.id, Selasa 04 Februari 2025.
Disebutkan anggota DPRD dapil Percut Sei Tuan itu, dalil yang diajukan pihak paslon 03 ke MK adalah tidak mendasar. Seperti alasan banjir dan lainnya. Soal banjir, kata M Dahnil, bukan hanya terjadi di Deliserdang tapi hampir seluruh di daerah Sumatera Utara.
“Soal banjir, saat pemilihan bukan hanya di Deliserdang. Saat itu hujan merata hampir di seluruh Sumatera Utara. Jadi, itu dalil yang mengada-ada. Alasan banjir tidak dapat dipakai menjadi terkait perbandingan suara. Bahkan saat dilakukan pencoblosan ulang di beberapa TPS yang terkena banjir, malah penambahan suara untuk paslon Aci-Lom Lom semakin meningkat,” tegas M Dahnil.