Gerindrasumut.id | Langkat, Senin 20 April 2026 – Upaya penyelesaian konflik secara damai kembali ditunjukkan di Kabupaten Langkat melalui Forum Silaturahmi Forkopimda yang melibatkan unsur lintas sektor. Pendekatan musyawarah dan mediasi yang dilakukan berhasil mengakhiri kasus saling lapor yang sempat menjadi perhatian publik.
Kegiatan yang digelar pada Sabtu malam, 18 April 2026, di rumah dinas Bupati Langkat, Jalan Proklamasi, Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, dihadiri oleh Bupati Langkat Syah Afandin, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, unsur DPRD Kabupaten Langkat, Kejaksaan Negeri Langkat, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta keluarga dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Kasus yang dimediasi melibatkan Indra Putra Bangun (39), Japet Imanta Bangun (42), serta anaknya berinisial L yang sempat viral sebagai siswi di Langkat, terkait perkara penganiayaan yang berkembang menjadi saling lapor.
Dalam forum tersebut, Kapolres Langkat menegaskan pentingnya penyelesaian konflik melalui dialog dan pendekatan kekeluargaan guna menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum semata, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis, terutama dalam perkara yang melibatkan anak.
“Melalui musyawarah ini kita mencari solusi terbaik, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga untuk memulihkan hubungan sosial agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan di masyarakat,” ujar Kapolres.
Bupati Langkat Syah Afandin turut menyampaikan harapannya agar forum ini menjadi jalan terbaik bagi semua pihak, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa menimbulkan konflik lanjutan.
Sementara itu, H. Dedek Pradesa, S.Sos I., M.Sos selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Langkat sekaligus Anggota DPRD Langkat periode 2024–2029 yang juga menjabat Sekretaris Fraksi, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil Kapolres Langkat bersama Forkopimda.
Ia menilai pendekatan musyawarah merupakan solusi bijak dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat, khususnya yang berpotensi memicu konflik berkepanjangan.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Kapolres Langkat yang mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian kasus ini. Ini menjadi contoh baik bahwa penyelesaian secara kekeluargaan mampu menghadirkan keadilan sekaligus menjaga kondusivitas daerah,” ungkap Dedek Pradesa.
Penasihat hukum kedua belah pihak juga menyampaikan apresiasi atas inisiatif Forkopimda yang telah membuka ruang dialog secara terbuka dan konstruktif.
Setelah melalui proses musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menandatangani berita acara kesepakatan bersama. Isi kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian perkara secara kekeluargaan, saling memaafkan, menjaga hubungan baik, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Langkat agar tetap kondusif dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penyelesaian ini menjadi contoh nyata sinergi Forkopimda dalam menjaga stabilitas daerah melalui pendekatan humanis dan dialogis, sekaligus memperkuat nilai-nilai kearifan lokal dalam penyelesaian konflik di tengah masyarakat.Red
