Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta, Selasa 14 April 2026 – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin krusial dalam beleid tersebut adalah penguatan kelembagaan LPSK menjadi lembaga negara.

Poin penting dari RUU PSDK ini penguatan LPSK menjadi lembaga negara,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin, 13 April 2026.Komisi XIII DPR, kata Sugiat, berharap payung hukum ini mampu menempatkan LPSK sejajar dengan lembaga penegak hukum lainnya, khususnya dalam konteks pemulihan korban dan saksi.

“Kita harapkan bahwa LPSK sejajar dengan aparat-aparat hukum lainnya, dalam konteks pemulihan korban dan saksi,” ungkap dia.Menurut Legislator Fraksi Partai Gerindra ini, ada sejumlah alasan kuat untuk menaikkan status LPSK. Salah satunya, selama ini posisi LPSK dinilai belum optimal dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana.

“Saya pikir ini langkah maju dari revisi undang-undang ini, salah satu langkah maju lah kan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pada prinsipnya sepakat dengan berbagai masukan Komisi XIII DPR dalam draf RUU PSDK.

Bahkan, persetujuan untuk menaikkan status LPSK menjadi lembaga negara disebut sebagai bagian dari langkah progresif pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau pemerintah prinsipnya sepakat, pemerintah dengan DPR sepakat bahwa status kelembagaan LPSK ini naik menjadi lembaga negara, ini menjadi langkah maju di pemerintah Bapak Prabowo,” ucapnya.

Di sisi lain, Sugiat menekankan bahwa RUU PSDK memiliki semangat sejalan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP, yakni mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

“Jadi tidak hanya keadilan korektif, tapi juga keadilan restorasi,” tegas dia.

RUU PSDK sebelumnya telah disetujui Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum.

Sugiat pun berharap RUU tersebut dapat segera disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat.

“Pada Rapat Paripurna DPR berikutnya kita berharap ini sudah tuntas, disetujui di tahap kedua kan,” pungkas Sugiat.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-10-29 at 19.38
Wabup Deli Serdang Tekankan Perawatan 10 Ribu Pohon untuk Keberlanjutan Lingkungan
Screenshot 2026-10-29 190630
Zakiyuddin Harahap Tinjau Aset Pemko Medan, Disiapkan Jadi Posko Terpadu Penanggulangan Bencana
Screenshot 2026-10-29 190211
Antisipasi Kelangkaan BBM Saat Nataru di Nias, Bobby Koordinasi dengan Pertamina
WhatsApp-Image-2026-10-29-at-17.53
TMMD Labuhanbatu Selatan: Tim Wasev TNI Tinjau Progres Pembangunan di Desa Aek Batu
WhatsApp Image 2026-10-29 at 18.54
Korban Dapat Pendampingan Psikologis, Bupati Deli Serdang Pecat Guru Tersangka Pencabulan, Sertifikasi Diusulkan Dicabut
Screenshot_20261028_211514_Chrome
Syafrizal Hadiri Pelantikan Pengurus PPIR, Teguhkan Semangat Kebangsaan dan Persatuan
Screenshot 2026-10-28 175043
Wakil Wali Kota Medan Terima Kunjungan Dandenpom I/5, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas Kota
Screenshot 2026-10-28 174152
Sumpah Pemuda ke-98, Wali Kota Padangsidimpuan Tekankan Persatuan dan Peran Aktif Generasi Muda
WhatsApp Image 2026-10-28 at 16.26
Asri Ludin Tambunan Apresiasi Langkah Tegas Kadus Selambo Berantas Narkoba
penyerahan-bantuan-dari-sugiat-santoso-ke-pondok-persulukan-besilam-dok-gerindra-sumut-1793174319384_169
Sugiat Santoso Serahkan Paket Sembako-Lembu untuk Haul ke-103 Tuan Guru Besilam
Polling