DPR Tolak Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan, Tekankan Prinsip Keadilan KUHP Baru

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Selasa 24 Februari 2026, Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.”

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud. Langkah ini pun menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya, dilansir dpr.go.id.

Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.Red

    Baca Lainnya

    Tulis Komentar

    Berita Terbaru

    Screenshot 2026-02-24 171628
    Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI 2025, Sumut Raih Kualitas Tinggi, Padangsidimpuan Kategori “Cukup”
    WhatsApp Image 2026-02-24 at 16.01
    Kolaborasi Majukan Pendidikan di Deli Serdang
    WhatsApp Image 2026-02-24 at 17.06
    Ribuan Warga Sampaikan Keluhan dan Usulan dalam Reses DPRD Kota Medan 2026
    Screenshot 2026-02-24 154538
    Optimalkan Penyaluran Dana Transfer, Pemkab Karo Raih Penghargaan Kategori "Sangat Baik" dari KPPN Sidikalang
    WhatsApp-Image-2026-02-24-at-06.19
    Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor
    Screenshot 2026-02-24 152557
    Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Langsung Sejumlah Sekolah, Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Optimal di Bulan Suci Ramadan
    Screenshot 2026-02-24 151019
    Safari Ramadhan di Tanjung Tiram, Bupati Baharuddin Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa
    077a77c3-0ef0-47c6-9b4d-b9c0b0695243
    Program Kerja TPAKD Deli Serdang 2026 Fokus pada 4 Pilar Utama
    WhatsApp Image 2026-02-24 at 11.48
    Penyusunan Perjanjian Kinerja Harus Terukur, Konkret & Berdampak Nyata
    Gubsu-terima-kunjungan-Wamen-PAN-RB-2
    Pascabencana, Bobby Nasution Jamin Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Aktif
    Polling