DPR Tolak Tuntutan Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan, Tekankan Prinsip Keadilan KUHP Baru

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Selasa 24 Februari 2026, Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama, tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.”

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Komisi III DPR RI menyatakan sikap terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan kepada seorang Anak Buah Kapal (ABK), Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Diketahui, saat ini perkara tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Pernyataan ini disampaikan sebagai hasil rapat komisi yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud. Langkah ini pun menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini pun menekankan bahwa pendekatan hukum pidana teranyar saat ini menitikberatkan prinsip keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai arah baru sistem pemidanaan.

Pergeseran paradigma ini dinilai menjadi penanda bahwa hukum tidak lagi ditempatkan semata sebagai alat pembalasan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki pelaku sekaligus memulihkan keseimbangan sosial.

Karena itu, pemidanaan disebut harus mempertimbangkan aspek perbaikan individu dan masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar menjatuhkan hukuman atas perbuatan yang dilakukan.

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” tegasnya, dilansir dpr.go.id.

Ia juga memastikan bahwa hasil rapat yang telah disepakati akan diproses melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku. Kesimpulan rapat itu akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

Pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” pungkasnya.Red

    Baca Lainnya

    Tulis Komentar

    Berita Terbaru

    IMG-20260823-WA0476
    DPD Gerindra Sumut Respons Kasus Kekerasan Anak di Dairi, Alvino Purba Dirujuk ke Rumah Sakit di Medan
    WhatsApp Image 2026-08-22 at 17.01
    Dirjen Pemdes Dorong Deli Serdang Jadi Percontohan Pemerintahan Desa Berdampak
    WhatsApp Image 2026-08-22 at 16.41
    Bupati Tapsel Hadiri Pengajian Akbar BKMT di Aek Gunung, Serahkan Bantuan Korban Kebakaran
    779944823_2604858116617918_7100403068124576731_n
    Satgas Penanganan PETI Madina Susun Personel Penindakan
    Screenshot 2026-08-22 163413
    Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Dies Natalis ke-74 USU
    Screenshot 2026-08-22 161651
    Bupati Baharuddin Lantik Pengurus BPC HIPMI Batu Bara 2026–2029, Dorong Pengusaha Muda Jadi Motor Ekonomi Daerah
    Screenshot 2026-08-22 160628
    Wabup Syafrizal Buka Muscab V HIPMI Batu Bara, Dorong Pengusaha Muda Aktif Bangun Daerah
    Screenshot 2026-08-22 160344
    Penanaman Bawang Putih Serentak, Karo Dukung Swasembada Nasional
    WhatsApp Image 2026-08-21 at 19.26
    Serap Aspirasi Siswa, Bupati Siapkan Dukungan Pengembangan Ekskul SMPN 2 Lubuk Pakam
    Screenshot 2026-08-20 155236
    Wabup Madina Minta RSUD Tingkatkan Pelayanan dan Masyarakat Patuhi Aturan Jenguk Pasien
    Polling