Gerindrasumut.id | Medan, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution agar memberikan perhatian serius terhadap profesi sosial seperti pelayan rumah ibadah dan Bilal Mayit dari seluruh agama yang ada di Sumatera Utara.
Salah satu bentuk perhatian yang dia dorong adalah penyediaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka. Ihwan menilai, peran bilal mayit dan pelayan rumah ibadah sangat penting dalam kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum tersentuh secara maksimal oleh kebijakan perlindungan sosial dari pemerintah.
“Kita meminta bilal mayit dan pekerja rumah ibadah di-cover BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini profesi sosial yang sangat mulia dan butuh sentuhan serta perhatian dari Pemprov Sumut,” ujar Ihwan kepada wartawan di Medan, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, sebagian besar bilal mayit dan pelayan rumah ibadah merupakan masyarakat lanjut usia (lansia) yang selama ini menjalankan tugas secara sukarela atau semi-sukarela. Ia khawatir jika mereka mengalami musibah saat menjalankan tugas, tidak ada perlindungan hukum maupun jaminan sosial yang melindungi.
“Mayoritas mereka ini adalah para lansia. Kita harus pikirkan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Sudah waktunya ada regulasi yang bisa menjamin mereka secara formal,” katanya.
Ihwan juga menekankan bahwa kebijakan ini harus mencakup seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia, tanpa membeda-bedakan. Menurutnya, pelayan rumah ibadah dari semua agama—Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu—memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis di Sumut.
“Kita ingin bantuan ini merata, tidak hanya untuk satu agama saja. Semua pelayan rumah ibadah perlu mendapat hak yang sama atas perlindungan sosial,” tegasnya.
Ia berharap Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat menindaklanjuti usulan ini dengan menerbitkan regulasi atau kebijakan khusus. Dengan begitu, para pekerja sosial keagamaan tersebut bisa mendapatkan manfaat perlindungan sosial, termasuk santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.
“Jika mereka terlindungi oleh BPJS, ketika terjadi sesuatu saat mereka menjalankan tugas, maka ada jaminan yang bisa diklaim. Ini bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka,” pungkas Ihwan
