Ihwan Ritonga Minta Gubsu Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pelayan Rumah Ibadah di Sumut

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Medan, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Gerindra, Ihwan Ritonga, meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution agar memberikan perhatian serius terhadap profesi sosial seperti pelayan rumah ibadah  dan Bilal Mayit dari seluruh agama yang ada di Sumatera Utara.

Salah satu bentuk perhatian yang dia dorong adalah penyediaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka. Ihwan menilai, peran bilal mayit dan pelayan rumah ibadah sangat penting dalam kehidupan masyarakat, namun hingga kini belum tersentuh secara maksimal oleh kebijakan perlindungan sosial dari pemerintah.

“Kita meminta bilal mayit dan pekerja rumah ibadah di-cover BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini profesi sosial yang sangat mulia dan butuh sentuhan serta perhatian dari Pemprov Sumut,” ujar Ihwan kepada wartawan di Medan, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, sebagian besar bilal mayit dan pelayan rumah ibadah merupakan masyarakat lanjut usia (lansia) yang selama ini menjalankan tugas secara sukarela atau semi-sukarela. Ia khawatir jika mereka mengalami musibah saat menjalankan tugas, tidak ada perlindungan hukum maupun jaminan sosial yang melindungi.

“Mayoritas mereka ini adalah para lansia. Kita harus pikirkan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Sudah waktunya ada regulasi yang bisa menjamin mereka secara formal,” katanya.

Ihwan juga menekankan bahwa kebijakan ini harus mencakup seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia, tanpa membeda-bedakan. Menurutnya, pelayan rumah ibadah dari semua agama—Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu—memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis di Sumut.

“Kita ingin bantuan ini merata, tidak hanya untuk satu agama saja. Semua pelayan rumah ibadah perlu mendapat hak yang sama atas perlindungan sosial,” tegasnya.

Ia berharap Gubernur Sumut Bobby Nasution dapat menindaklanjuti usulan ini dengan menerbitkan regulasi atau kebijakan khusus. Dengan begitu, para pekerja sosial keagamaan tersebut bisa mendapatkan manfaat perlindungan sosial, termasuk santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.

“Jika mereka terlindungi oleh BPJS, ketika terjadi sesuatu saat mereka menjalankan tugas, maka ada jaminan yang bisa diklaim. Ini bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka,” pungkas Ihwan

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2025-12-21 at 13.15
Maya Hasmita Hadir untuk Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan Logistik
Screenshot_20251221_074746_Facebook
Soft Opening Dan Talk Show Galeri Budaya PT Hutama Marga Waskita
FB_IMG_1766277881125
256 Lulusan Resmi Diwisuda, Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Wisuda ke-53 IPTS
Screenshot_20251221_074119_Facebook
Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Ke Sejumlah Pasar Tradisional Hasilnya Stok Aman dan Harga Stabil
IMG-20251220-WA0214
Wabup: Konsisten Jadi Garda Terdepan Perjuangkan Keadilan Sosial
IMG-20251220-WA0189
DPD Gerindra Sumut Rekrut Ratusan Anggota Baru di Brayan Bengkel, Perkuat Barisan hingga Akar Rumput
IMG-20251220-WA0169
DPD Gerindra Sumut Perkuat Basis Kader, Rekrut Anggota Baru di Medan Timur
IMG-20251220-WA0061
HUT ke-80 Agum Gumelar, Dahnil Ginting: Sosok Inspiratif Bangsa
Gubernur-Konferensi-Pers-Penetapan-UMP-2026-5-780x470
Gubernur Bobby Nasution Tetapkan Kenaikan UMP Sumut 7,9%
43932-mbg-di-tangsel-pondok-aren-dasco
Dasco Dorong Partisipasi Warga Tangsel Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Polling