Negara Harus Jamin Pertolongan Pertama bagi Korban Kejahatan

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta ,19 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin layanan pertolongan pertama bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia.

Menurutnya, tidak seharusnya ada perdebatan mengenai siapa yang menanggung biaya pengobatan korban saat membutuhkan pertolongan darurat di rumah sakit.“Apa yang menjadi konsen dari LPSK semangatnya adalah bagaimana saksi dan korban dari seluruh tindakan kejahatan yang ada di Republik ini itu ketika butuh pertolongan kesehatan, butuh pertolongan dari rumah sakit, itu tidak terjadi perdebatan apapun lagi supaya mendapat pertolongan pertama, kan gitu.

Jangan nanti ada korban perampokan di jalan mau dibawa ke rumah sakit ini ditanggung siapa. Kan itu sebuah peristiwa yang sangat konyol di Republik ini,” ujarnya dalam RDP Komisi XIII dengan Ketua LPSK, Dirjen Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sugiat juga menyoroti bahwa tidak semua kasus kejahatan menjadi ranah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, keberadaan LPSK yang hanya terpusat di Jakarta menjadi salah satu kendala dalam menjangkau korban kejahatan di daerah-daerah.

Problemnya juga kan tidak semua tindakan kejahatan itu menjadi urusan LPSK karena kalau dari evaluasi kita kemarin kan LPSK hanya ada di Jakarta di pusat dan tidak ada di daerah-daerah. Kan saya pikir ini yang akan menjadi konsen kita ketika revisi Undang-Undang LPSK untuk penguatan LPSK,” jelasnya.

Dalam revisi Undang-Undang LPSK ke depan, Wakil Ketua Komisi XIII itu mengusulkan agar seluruh korban dan saksi kejahatan dapat memperoleh layanan kesehatan darurat hanya dengan modal surat laporan dari aparat kepolisian.Bagaimana seluruh saksi dan korban baik yang melapor kepada LPSK ataupun tidak itu mendapat pertolongan pertama dari negara.

Bagaimana caranya? Nanti direvisi Undang-Undang LPSK. Itu bisa saja bahwa dengan hanya selembar surat, katakanlah surat pengaduan laporan di Polsek, di Polres, atau di Polda, itu bisa jadi acuan saksi dan korban yang butuh pertolongan pertama terkait dengan pelayanan kesehatan itu ya sudah ditanggung oleh negara,” tegasnya.

Sugiat juga menyinggung keterbatasan dana LPSK yang membuat perlindungan bagi korban tidak optimal. Jika dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, menurutnya akan muncul perdebatan baru terkait undang-undang yang berlaku.“Kalau hanya dari LPSK duitnya terbatas. Kalau terkait dengan BPJS, nanti perdebatannya persoalan undang-undang lagi, kan? Saya pikir ini yang menjadi konsen Kementerian Kesehatan, nanti kita juga Komisi XIII akan menguatkan ini di revisi undang-undang dengan LPSK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korban dan saksi tindak kejahatan seharusnya tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pertolongan medis darurat. Hanya dengan surat laporan dari tingkat Polsek, Polres, atau aparat hukum lainnya, layanan kesehatan harus diberikan tanpa pertanyaan tambahan.

Bagaimana seluruh korban dan saksi yang terkena tindak kejahatan, tindak pidana kejahatan, hanya dengan bermodal surat laporan dari tingkat Polsek, tingkat Polres, atau aparat hukum lah, itu bisa mendapatkan pelayanan pertolongan pertama oleh negara dan tidak ada pertanyaan-pertanyaan apa lagi, sudah bercucuran darah masih ditanya lagi ditanggung siapa. Itu enggak, enggak usah lagi.

Saya pikir itu yang menjadi wayout dari pertemuan ini,” tegasnya.Terakhir, Sugiat menekankan bahwa semangat pemerintahan saat ini, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, adalah memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, terutama mereka yang sedang dalam kondisi sulit akibat menjadi korban kejahatan atau bencana.

Saya pikir persoalan anggaran itu saya pikir di semangat Pak Prabowo sebagai presiden adalah bagaimana memberi pelayanan terbaik kepada rakyatnya. Apalagi rakyatnya yang sedang sangat susah terkena ketimpa masalah, ketimpa bencana, kita masih perdebatkan ini undang-undang yang mana ini siapa yang bertanggung jawab. Tidak! Negara yang harus hadir di situ untuk menuntaskan pertolongan pertamanya,” tegasnya.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20260904-WA0833
Zakiyuddin Tegaskan Pendidikan di Kota Medan Tak Boleh Lumpuh Akibat Bencana
Saya menerima silaturahmi jajaran APPSI Kabupaten Simalungun untuk membahas penguatan sinergi d
Wabup Simalungun Benny Gusman Dorong Pedagang Lokal Masuk Rantai Pasok Program MBG
Screenshot 2026-09-03 211611
Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Fadila, Putri Batu Bara yang Perkuat Timnas Putri U-16 Indonesia
Screenshot 2026-09-03 211218
Bupati Karo Bersama Pangdam I/BB Bahas Kesiapsiagaan Pasukan dalam Penanggulangan Erupsi Gunung Sinabung
791943092_3997955497179223_6634606346861216306_n
Resmikan Kancab Mizab Haromaen, Wabup Madina Minta Agen Travel Gunakan JHN
WhatsApp Image 2026-09-03 at 20.48
Impian Puluhan Tahun Terwujud, warga Dusun Rejo dan Abadi Tandem Hilir II Kini Nikmati Jalan Beraspal
Screenshot 2026-09-03 210028
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapim Kadin Tabagsel 2026, Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pemerintah Perkuat Ekonomi Daerah
Screenshot 2026-09-03 135618
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rakor Awal GTRA Sumatera Utara
Screenshot 2026-09-03 135310
Wali Kota Padangsidimpuan Terima Tim BPK Sumut, Dorong Tata Kelola RSUD Semakin Efektif.
IMG-20260902-WA04851_copy_1280x853-1465147548
Pemkab Tapanuli Tengah Dorong Regulasi Pemulihan Pascabencana dan Optimalisasi PAD Sektor Kelautan
Polling