Negara Harus Jamin Pertolongan Pertama bagi Korban Kejahatan

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta ,19 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin layanan pertolongan pertama bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia.

Menurutnya, tidak seharusnya ada perdebatan mengenai siapa yang menanggung biaya pengobatan korban saat membutuhkan pertolongan darurat di rumah sakit.“Apa yang menjadi konsen dari LPSK semangatnya adalah bagaimana saksi dan korban dari seluruh tindakan kejahatan yang ada di Republik ini itu ketika butuh pertolongan kesehatan, butuh pertolongan dari rumah sakit, itu tidak terjadi perdebatan apapun lagi supaya mendapat pertolongan pertama, kan gitu.

Jangan nanti ada korban perampokan di jalan mau dibawa ke rumah sakit ini ditanggung siapa. Kan itu sebuah peristiwa yang sangat konyol di Republik ini,” ujarnya dalam RDP Komisi XIII dengan Ketua LPSK, Dirjen Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sugiat juga menyoroti bahwa tidak semua kasus kejahatan menjadi ranah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, keberadaan LPSK yang hanya terpusat di Jakarta menjadi salah satu kendala dalam menjangkau korban kejahatan di daerah-daerah.

Problemnya juga kan tidak semua tindakan kejahatan itu menjadi urusan LPSK karena kalau dari evaluasi kita kemarin kan LPSK hanya ada di Jakarta di pusat dan tidak ada di daerah-daerah. Kan saya pikir ini yang akan menjadi konsen kita ketika revisi Undang-Undang LPSK untuk penguatan LPSK,” jelasnya.

Dalam revisi Undang-Undang LPSK ke depan, Wakil Ketua Komisi XIII itu mengusulkan agar seluruh korban dan saksi kejahatan dapat memperoleh layanan kesehatan darurat hanya dengan modal surat laporan dari aparat kepolisian.Bagaimana seluruh saksi dan korban baik yang melapor kepada LPSK ataupun tidak itu mendapat pertolongan pertama dari negara.

Bagaimana caranya? Nanti direvisi Undang-Undang LPSK. Itu bisa saja bahwa dengan hanya selembar surat, katakanlah surat pengaduan laporan di Polsek, di Polres, atau di Polda, itu bisa jadi acuan saksi dan korban yang butuh pertolongan pertama terkait dengan pelayanan kesehatan itu ya sudah ditanggung oleh negara,” tegasnya.

Sugiat juga menyinggung keterbatasan dana LPSK yang membuat perlindungan bagi korban tidak optimal. Jika dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, menurutnya akan muncul perdebatan baru terkait undang-undang yang berlaku.“Kalau hanya dari LPSK duitnya terbatas. Kalau terkait dengan BPJS, nanti perdebatannya persoalan undang-undang lagi, kan? Saya pikir ini yang menjadi konsen Kementerian Kesehatan, nanti kita juga Komisi XIII akan menguatkan ini di revisi undang-undang dengan LPSK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korban dan saksi tindak kejahatan seharusnya tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pertolongan medis darurat. Hanya dengan surat laporan dari tingkat Polsek, Polres, atau aparat hukum lainnya, layanan kesehatan harus diberikan tanpa pertanyaan tambahan.

Bagaimana seluruh korban dan saksi yang terkena tindak kejahatan, tindak pidana kejahatan, hanya dengan bermodal surat laporan dari tingkat Polsek, tingkat Polres, atau aparat hukum lah, itu bisa mendapatkan pelayanan pertolongan pertama oleh negara dan tidak ada pertanyaan-pertanyaan apa lagi, sudah bercucuran darah masih ditanya lagi ditanggung siapa. Itu enggak, enggak usah lagi.

Saya pikir itu yang menjadi wayout dari pertemuan ini,” tegasnya.Terakhir, Sugiat menekankan bahwa semangat pemerintahan saat ini, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, adalah memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, terutama mereka yang sedang dalam kondisi sulit akibat menjadi korban kejahatan atau bencana.

Saya pikir persoalan anggaran itu saya pikir di semangat Pak Prabowo sebagai presiden adalah bagaimana memberi pelayanan terbaik kepada rakyatnya. Apalagi rakyatnya yang sedang sangat susah terkena ketimpa masalah, ketimpa bencana, kita masih perdebatkan ini undang-undang yang mana ini siapa yang bertanggung jawab. Tidak! Negara yang harus hadir di situ untuk menuntaskan pertolongan pertamanya,” tegasnya.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-03-02 at 20.06
Ramadhan Ke 12 : Gerindra Sumut Salurkan Sembako untuk Warga di Bulan Ramadhan
WhatsApp Image 2026-03-02 at 20.05
Ramadhan Ke 12 : DPD Gerindra Sumut Bagikan 1.000 Paket Takjil Perkuat Semangat Kebersamaan
IMG-20260302-WA0003
Mahmud Effendi Dampingi Bobby Afif Nasution Tinjau Percepatan Huntap di Pinangsori
f0b0e3bc-d35c-4eaf-99eb-90cafe2f0856
Deli Serdang Akan Jadi Tuan Rumah Olimpiade Sains 2026
645719833_18207736111324698_1726252234785625243_n
Gus Irawan Dampingi Bobby Nasution Buka Puasa di Huntara Simarpinggan, Ribuan KK Terdampak Bencana Terima Bantuan
643554537_18207735466324698_7340671940744394129_n
Bupati Gus Irawan Pasaribu Awali Safari Ramadhan 1447 H di Saipar Dolok Hole, Tapsel Bangkit Lebih Kuat
MHD09658
Ade Jona Tegaskan MBG Tak Sentuh Dana Pendidikan, Gerindra Sumut Sindir Narasi PDIP yang Dinilai Menyesatkan Publik
51be4299-5bca-4144-ac9f-1bdb07dc5494
Tenaga Kesehatan Garda Terdepan Pelayanan kepada Masyarakat
Safari Rahmadhan di Mesjid Miftahul Janna,dusun VI Desa Tanjung Selamat
Muhammad Dahnil Ginting Gelar Safari Ramadhan di Masjid Miftahul Janna Tanjung Selamat
Selamat dan sukses untuk Pengurus DPD Majelis Mahayana Buddhis Indonesia (Mahabudhi) Sumatera Ut (1)
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Dukung Pelantikan DPD Mahabudhi Sumut
Polling