Negara Harus Jamin Pertolongan Pertama bagi Korban Kejahatan

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta ,19 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin layanan pertolongan pertama bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia.

Menurutnya, tidak seharusnya ada perdebatan mengenai siapa yang menanggung biaya pengobatan korban saat membutuhkan pertolongan darurat di rumah sakit.“Apa yang menjadi konsen dari LPSK semangatnya adalah bagaimana saksi dan korban dari seluruh tindakan kejahatan yang ada di Republik ini itu ketika butuh pertolongan kesehatan, butuh pertolongan dari rumah sakit, itu tidak terjadi perdebatan apapun lagi supaya mendapat pertolongan pertama, kan gitu.

Jangan nanti ada korban perampokan di jalan mau dibawa ke rumah sakit ini ditanggung siapa. Kan itu sebuah peristiwa yang sangat konyol di Republik ini,” ujarnya dalam RDP Komisi XIII dengan Ketua LPSK, Dirjen Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sugiat juga menyoroti bahwa tidak semua kasus kejahatan menjadi ranah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, keberadaan LPSK yang hanya terpusat di Jakarta menjadi salah satu kendala dalam menjangkau korban kejahatan di daerah-daerah.

Problemnya juga kan tidak semua tindakan kejahatan itu menjadi urusan LPSK karena kalau dari evaluasi kita kemarin kan LPSK hanya ada di Jakarta di pusat dan tidak ada di daerah-daerah. Kan saya pikir ini yang akan menjadi konsen kita ketika revisi Undang-Undang LPSK untuk penguatan LPSK,” jelasnya.

Dalam revisi Undang-Undang LPSK ke depan, Wakil Ketua Komisi XIII itu mengusulkan agar seluruh korban dan saksi kejahatan dapat memperoleh layanan kesehatan darurat hanya dengan modal surat laporan dari aparat kepolisian.Bagaimana seluruh saksi dan korban baik yang melapor kepada LPSK ataupun tidak itu mendapat pertolongan pertama dari negara.

Bagaimana caranya? Nanti direvisi Undang-Undang LPSK. Itu bisa saja bahwa dengan hanya selembar surat, katakanlah surat pengaduan laporan di Polsek, di Polres, atau di Polda, itu bisa jadi acuan saksi dan korban yang butuh pertolongan pertama terkait dengan pelayanan kesehatan itu ya sudah ditanggung oleh negara,” tegasnya.

Sugiat juga menyinggung keterbatasan dana LPSK yang membuat perlindungan bagi korban tidak optimal. Jika dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, menurutnya akan muncul perdebatan baru terkait undang-undang yang berlaku.“Kalau hanya dari LPSK duitnya terbatas. Kalau terkait dengan BPJS, nanti perdebatannya persoalan undang-undang lagi, kan? Saya pikir ini yang menjadi konsen Kementerian Kesehatan, nanti kita juga Komisi XIII akan menguatkan ini di revisi undang-undang dengan LPSK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korban dan saksi tindak kejahatan seharusnya tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pertolongan medis darurat. Hanya dengan surat laporan dari tingkat Polsek, Polres, atau aparat hukum lainnya, layanan kesehatan harus diberikan tanpa pertanyaan tambahan.

Bagaimana seluruh korban dan saksi yang terkena tindak kejahatan, tindak pidana kejahatan, hanya dengan bermodal surat laporan dari tingkat Polsek, tingkat Polres, atau aparat hukum lah, itu bisa mendapatkan pelayanan pertolongan pertama oleh negara dan tidak ada pertanyaan-pertanyaan apa lagi, sudah bercucuran darah masih ditanya lagi ditanggung siapa. Itu enggak, enggak usah lagi.

Saya pikir itu yang menjadi wayout dari pertemuan ini,” tegasnya.Terakhir, Sugiat menekankan bahwa semangat pemerintahan saat ini, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, adalah memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, terutama mereka yang sedang dalam kondisi sulit akibat menjadi korban kejahatan atau bencana.

Saya pikir persoalan anggaran itu saya pikir di semangat Pak Prabowo sebagai presiden adalah bagaimana memberi pelayanan terbaik kepada rakyatnya. Apalagi rakyatnya yang sedang sangat susah terkena ketimpa masalah, ketimpa bencana, kita masih perdebatkan ini undang-undang yang mana ini siapa yang bertanggung jawab. Tidak! Negara yang harus hadir di situ untuk menuntaskan pertolongan pertamanya,” tegasnya.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-06-05 111745
Wakil Wali Kota Medan Zakkiyuddin Harahap Bahas Peluang Investasi Asing dan Kerja Sama Sister City dengan Pengusaha
Screenshot 2026-06-05 111136
Wali Kota Tinjau Progres Pembangunan Huntap, Akses Jalan Sudah Capai 600 Meter
Screenshot 2026-06-05 104041
Bupati Baharuddin Siagian Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal untuk Masyarakat
WhatsApp Image 2026-06-04 at 12.53
Wakil Ketua Gerindra Sumut Apresiasi Martani Sebagai Implementasi Konkret Majukan Pertanian Karo
WhatsApp Image 2026-06-04 at 12.53
Bunda Yin Sebut Martani Solusi Cerdas Untuk Petani
Screenshot 2026-06-04 122517
Bupati Baharuddin dan Anto Genk Perkuat Sinergi Pers, Ketua JMSI Sumut Didorong Maju Pimpin PWI Sumut
712844782_1318169010405867_1450095988354155517_n
Pemkab Madina Targetkan Penuhi 20 Persen Kebutuan Telur Mulai 2027
Screenshot 2026-06-05 105326
Bupati Madina Targetkan Reformasi Birokrasi Dapat Nilai B
Screenshot 2026-06-05 104407
Bupati Baharuddin Siagian dan Irjen KKP RI Tanam Mangrove di Pantai Sejarah, Tinjau Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
IMG-20260603-WA0398
Fraksi Gerindra: Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD
Polling