Negara Harus Jamin Pertolongan Pertama bagi Korban Kejahatan

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta ,19 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan pentingnya peran negara dalam menjamin layanan pertolongan pertama bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia.

Menurutnya, tidak seharusnya ada perdebatan mengenai siapa yang menanggung biaya pengobatan korban saat membutuhkan pertolongan darurat di rumah sakit.“Apa yang menjadi konsen dari LPSK semangatnya adalah bagaimana saksi dan korban dari seluruh tindakan kejahatan yang ada di Republik ini itu ketika butuh pertolongan kesehatan, butuh pertolongan dari rumah sakit, itu tidak terjadi perdebatan apapun lagi supaya mendapat pertolongan pertama, kan gitu.

Jangan nanti ada korban perampokan di jalan mau dibawa ke rumah sakit ini ditanggung siapa. Kan itu sebuah peristiwa yang sangat konyol di Republik ini,” ujarnya dalam RDP Komisi XIII dengan Ketua LPSK, Dirjen Kesehatan, Dirut BPJS Kesehatan, Dirut BPJS Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sugiat juga menyoroti bahwa tidak semua kasus kejahatan menjadi ranah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, keberadaan LPSK yang hanya terpusat di Jakarta menjadi salah satu kendala dalam menjangkau korban kejahatan di daerah-daerah.

Problemnya juga kan tidak semua tindakan kejahatan itu menjadi urusan LPSK karena kalau dari evaluasi kita kemarin kan LPSK hanya ada di Jakarta di pusat dan tidak ada di daerah-daerah. Kan saya pikir ini yang akan menjadi konsen kita ketika revisi Undang-Undang LPSK untuk penguatan LPSK,” jelasnya.

Dalam revisi Undang-Undang LPSK ke depan, Wakil Ketua Komisi XIII itu mengusulkan agar seluruh korban dan saksi kejahatan dapat memperoleh layanan kesehatan darurat hanya dengan modal surat laporan dari aparat kepolisian.Bagaimana seluruh saksi dan korban baik yang melapor kepada LPSK ataupun tidak itu mendapat pertolongan pertama dari negara.

Bagaimana caranya? Nanti direvisi Undang-Undang LPSK. Itu bisa saja bahwa dengan hanya selembar surat, katakanlah surat pengaduan laporan di Polsek, di Polres, atau di Polda, itu bisa jadi acuan saksi dan korban yang butuh pertolongan pertama terkait dengan pelayanan kesehatan itu ya sudah ditanggung oleh negara,” tegasnya.

Sugiat juga menyinggung keterbatasan dana LPSK yang membuat perlindungan bagi korban tidak optimal. Jika dikaitkan dengan BPJS Kesehatan, menurutnya akan muncul perdebatan baru terkait undang-undang yang berlaku.“Kalau hanya dari LPSK duitnya terbatas. Kalau terkait dengan BPJS, nanti perdebatannya persoalan undang-undang lagi, kan? Saya pikir ini yang menjadi konsen Kementerian Kesehatan, nanti kita juga Komisi XIII akan menguatkan ini di revisi undang-undang dengan LPSK,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa korban dan saksi tindak kejahatan seharusnya tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pertolongan medis darurat. Hanya dengan surat laporan dari tingkat Polsek, Polres, atau aparat hukum lainnya, layanan kesehatan harus diberikan tanpa pertanyaan tambahan.

Bagaimana seluruh korban dan saksi yang terkena tindak kejahatan, tindak pidana kejahatan, hanya dengan bermodal surat laporan dari tingkat Polsek, tingkat Polres, atau aparat hukum lah, itu bisa mendapatkan pelayanan pertolongan pertama oleh negara dan tidak ada pertanyaan-pertanyaan apa lagi, sudah bercucuran darah masih ditanya lagi ditanggung siapa. Itu enggak, enggak usah lagi.

Saya pikir itu yang menjadi wayout dari pertemuan ini,” tegasnya.Terakhir, Sugiat menekankan bahwa semangat pemerintahan saat ini, khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, adalah memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, terutama mereka yang sedang dalam kondisi sulit akibat menjadi korban kejahatan atau bencana.

Saya pikir persoalan anggaran itu saya pikir di semangat Pak Prabowo sebagai presiden adalah bagaimana memberi pelayanan terbaik kepada rakyatnya. Apalagi rakyatnya yang sedang sangat susah terkena ketimpa masalah, ketimpa bencana, kita masih perdebatkan ini undang-undang yang mana ini siapa yang bertanggung jawab. Tidak! Negara yang harus hadir di situ untuk menuntaskan pertolongan pertamanya,” tegasnya.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

1001459960-1024x576
RDP DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung Desak Royal Sumatera Serahkan PSU ke Pemko
Screenshot 2026-04-14 160645
DPRD Sumut Soroti Buka-Tutup Jalan KH Zainul Arifin, Panggil Dishub, Polisi, dan Manajemen Sun Plaza
hgu-pt-bsre-habis-aripay-tambunan-kementerian-atr-tentukan-plasma-dari-bridgestone-ca67d491-default (1)
HGU PT Bridgestone BSRE Habis, Aripay Tambunan Desak Perpanjangan dan Minta ATR Tetapkan Plasma untuk Masyarakat
Screenshot 2026-04-14 155012
Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap Terima Audiensi PB IKA UMA, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Kota
Screenshot 2026-04-14 154252
Wali Kota Padangsidimpuan Terima Audiensi Sentra Insyaf, Bahas Bantuan Lansia dan Program Bebas Pasung
Screenshot_20260414_143814_Facebook
Silaturahmi Syawal 1447 H di Batu Bara Bahas Strategi Pembangunan dan Pemekaran Wilayah
843640_04140014042026_WhatsApp_Image_2026-04-13_at_19.47
Komisi XIII DPR: LPSK Resmi jadi Lembaga Negara
IMG-20260413-WA0190
Lom Lom Suwondo Sampaikan LKPJ Bupati 2025 di Rapat Paripurna
IMG-20260413-WA0125
Petani Suplai Langsung ke Dapur, Bupati Tinjau Distribusi MBG di SDN 106144 Sei Mencirim
fraksi_gerindra_dprd_sumut_sikap_tegas_gubernur_bobby_nasution_bukti_keseriusan_berantas_narkoba_2026-04-13_15-04-08_4003
Fraksi Gerindra DPRD Sumut: Sikap Tegas Gubernur Bobby Nasution Bukti Keseriusan Berantas Narkoba
Polling