Dasco: Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Prabowo Beri Instruksi Pengecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi Mulai Hari Ini

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print



Gerindrasumut.id | Jakarta , Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan kebijakan pengecer sempat dilarang berjualan LPG bersubsidi 3 kilogram kg yang ramai belakangan ini bukan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Sebenarnya ini bukan kebijakan dari presiden untuk kemudian, melarang yang kemarin itu [penjualan di tingkat pengecer],” kata Dasco merespons pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (4/2)

Oleh karena itu, sambungnya, ketika melihat kesulitan yang dialami warga di sejumlah daerah untuk mendapatkan LPG bersubsidi 3 kg, maka Prabowo kemudian memutuskan agar tabung bersubsidi itu bisa kembali dijual di tingkat pengecer per hari ini. Namun, sambungnya, ke depan para pengecer itu harus terdaftar sebagai subpangkalan gas bersubsidi LPG 3 kg.

“Tapi, melihat situasi dan kondisi tadi [kesulitan mendapat gas di tengah masyarakat] presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar pengecer bisa jualan kembali sampai kemudian pengecer itu dijadikan subpangkalan,” kata Dasco.

“Administrasi segala macamnya bisa sambil berjalan saja,” imbuhnya mengulang pernyataan Prabowo yang juga Ketum Gerindra itu.

Di sisi lain, Dasco memastikan stok LPG 3 kg tidak mengalami kelangkaan. Ia pun memastikan pemerintah akan membuat regulasi supaya harga LPG 3 kg dari pangkalan ke pengecer tidak terlampau mahal ke depannya.

“Makanya nanti ini regulasinya lagi diatur, nah supaya kemudian nyampe ke masyarakat itu harganya tidak mahal,” kata dia.

Dasco juga memastikan tak ada kelangkaan stok LPG bersubsidi 3 kg.

“Stok tidak langka, stok ada, stok terkonfirmasi tidak langka,” katanya.

Terpisah, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengonfirmasi bahwa para pengecer kembali diperbolehkan menjual gas liquefied petroleum gas atau LPG bersubsidi 3 kilogram kembali per Selasa ini juga.

Ia menyatakan langkah itu diambil untuk menyetop kesulitan akses LPG di tengah masyarakat.

“Hari ini para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” kata Hasan dalam keterangannya, Selasa siang.

Hasan mengatakan bersamaan dengan itu para pengecer diminta mendaftar di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar terdaftar sebagai subpangkalan resmi.

Selanjutnya, kata dia, Pertamina akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir.

“Dengan terdaftar resmi di aplikasi MAP sebagai sub pangkalan, maka harga di tingkat konsumen bisa terjaga. Begitu pula distribusi gas elpiji 3kg bisa disalurkan ke tangan rakyat yang benar-benar berhak mendapatkannya,” ucapnya.

Sebelumnya, per 1 Februari 2025 kemarin, Kementerian ESDM menerapkan pembelian LPG 3 kg tidak lagi dapat dilakukan di tingkat pengecer.

Sepenuhnya hanya bisa di pangkalan resmi Pertamina akibatnya warga kesulitan mendapatkan tabung gas dan harus mengantre panjang di pangkalan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkap alasan pemerintah melarang pedagang eceran atau warung menjual LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025.
Menurutnya, kebijakan itu diambil karena pihaknya menemukan banyak pedagang eceran yang memainkan harga.

Menurut Bahlil, langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan penyaluran gas melon tersebut. Apalagi, memang selama ini data mengungkapkan pengguna LPG 3 Kg justru mayoritas kelompok menengah atas.

“Laporan yang masuk ke kami, subsidi ini, LPG ini, ada yang sebagian tidak tepat sasaran. Ya mohon maaf, tidak bermaksud curiga nih. Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya naik. Sudah volumenya tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil di Kantornya, Senin (3/2).

Bahlil mengatakan selama ini yang bermain adalah di tingkat eceran. Sebab, pengawasan sulit dilakukan sehingga mau tidak mau mengambil kebijakan larangan penjualan dengan tidak memberikan stok.

Sedangkan, di pangkalan pengawasan akan lebih mudah. Apabila ada ditemukan yang bermain, maka langsung dikenakan sanksi pencabutan izin.

“Nah, dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya. Nah cuman memang dengan pengecer tidak diberikan itu, karena yang biasanya main ini kan di level di bawah,” jelasnya.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

IMG-20261020-WA0917
Gerindra Madina Berbagi Masker dan Air Mineral kepada Pengguna Jalan Terdampak Kabut Asap.
Screenshot 2026-10-20 102933
Zakiyuddin Harahap Bersama Istri Hadiri Syukuran Brigjen Fadillah Zulkarnaen, Berharap Terus Mengabdi dengan Integritas
sugiat-santoso-1779978008078_169
Sugiat Santoso Apresiasi Langkah Bobby Nasution Tangani Asap Karhutla Sumut Lewat Modifikasi Cuaca
Screenshot 2026-10-20 101358
Bupati Batu Bara Terima Audiensi PPIR, Perkuat Silaturahmi dan Bahas Pengukuhan 28 Oktober 2026
Screenshot 2026-10-20 100729
Bupati Baharuddin Siagian Turun ke Desa Mekar Mulyo, Serap Aspirasi dan Tinjau Kebutuhan Warga
856961551_1828565048349185_8061967809093029007_n
Korban Kebakaran di Panyabungan Tonga Terima Bantuan dari Pemerintah
Screenshot 2026-10-20 094850
Musda Alumni IPB Tabagsel: Memperkuat Peran Alumni IPB dalam Mendukung Asta Cita dan Percepatan Pembangunan Daerah
Screenshot 2026-10-20 092731
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Muscab HA-IPB, Dorong Kolaborasi Alumni untuk Pembangunan Daerah
Screenshot 2026-10-19 110543
Bupati Maya Hasmita Lantik Perhimpunan Lembaga Adat dan Budaya Labuhanbatu 2026–2031, Perkuat Persatuan 12 Etnis
1001122250
Peduli Kesehatan Perempuan, Kaukus Perempuan DPRD Medan Gelar Pemeriksaan Gratis: Dari USG Kehamilan Hingga Pemeriksaan Mata
Polling