Gerindrasumut.id | Nias Selatan Jumat 10 Juli 2026 – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang semestinya menjadi forum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 justru berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap tata kelola keuangan daerah. Sejumlah fraksi melontarkan catatan serius atas pelaksanaan anggaran, dengan Fraksi Partai Gerindra tampil sebagai fraksi yang paling keras menyuarakan penolakannya terhadap realisasi belanja yang didasarkan pada pagu hasil pergeseran anggaran.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Nisel, Selasa (7/7/2026), Ketua Fraksi Gerindra, Yurisman Laia, S.H., secara terbuka menyatakan fraksinya tidak dapat menerima pertanggungjawaban realisasi belanja yang menggunakan pagu hasil pergeseran anggaran di luar pagu APBD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.
Bagi Fraksi Gerindra, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka dalam dokumen keuangan, melainkan menyangkut prinsip kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan APBD yang menurut pandangan fraksi harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fraksi tersebut berpandangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan tanpa didahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Sebaliknya, pelaksanaan anggaran dinilai mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD.
Atas dasar itu, Fraksi Gerindra menyatakan hanya menerima pertanggungjawaban APBD sesuai pagu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 sebesar Rp1,541 triliun. Adapun realisasi yang bersumber dari pagu hasil pergeseran, menurut pandangan fraksi, merupakan tanggung jawab pihak yang menetapkan dan melaksanakannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Nada kritik Fraksi Gerindra semakin mengeras ketika mengutip hasil pemeriksaan BPK RI yang memuat sejumlah catatan mengenai penyusunan dan pergeseran APBD, kelemahan sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi Gerindra meminta Bupati Nisel mengevaluasi seluruh unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam proses verifikasi usulan pergeseran anggaran serta memastikan seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti secara menyeluruh.
Sorotan terhadap pelaksanaan APBD tidak hanya datang dari Fraksi Gerindra. Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan adanya perbedaan antara Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan realisasi anggaran berdasarkan hasil pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD.
Fraksi Golkar menyatakan menerima Ranperda sepanjang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024, namun sekaligus menegaskan tidak bertanggung jawab atas realisasi anggaran yang menurut pandangan mereka tidak sesuai dengan pagu APBD sebagaimana ditetapkan dalam perda tersebut.
Fraksi Golkar juga mengingatkan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang pada saat itu menyarankan agar pemerintah daerah tetap melaksanakan pengeluaran sesuai APBD yang telah ditetapkan.
Di tengah menguatnya kritik dari legislatif, Bupati Nisel Sokhiatulo Laia memberikan penjelasan bahwa seluruh kebijakan pergeseran anggaran telah dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi kepala daerah melakukan pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD dalam kondisi tertentu.
Menurut Bupati, pergeseran pertama merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah. Sementara pergeseran kedua dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan memenuhi kebutuhan daerah yang bersifat mendesak.
Bupati juga menegaskan bahwa dasar kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pemkab Nisel berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sokhiwanolo Waruwu didampingi Wakil Ketua Wirahati Loi itu, dihadiri 23 anggota DPRD, Bupati Nisel, Penjabat Sekretaris Daerah Amsarno Sarumaha, para staf ahli, asisten, dan pimpinan opd.Red
