Fraksi Gerindra Tolak Pertanggungjawaban APBD Nisel 2025, Desak TAPD Dievaluasi

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Nias Selatan Jumat 10 Juli 2026 – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang semestinya menjadi forum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 justru berubah menjadi panggung kritik tajam terhadap tata kelola keuangan daerah. Sejumlah fraksi melontarkan catatan serius atas pelaksanaan anggaran, dengan Fraksi Partai Gerindra tampil sebagai fraksi yang paling keras menyuarakan penolakannya terhadap realisasi belanja yang didasarkan pada pagu hasil pergeseran anggaran.

Dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Nisel, Selasa (7/7/2026), Ketua Fraksi Gerindra, Yurisman Laia, S.H., secara terbuka menyatakan fraksinya tidak dapat menerima pertanggungjawaban realisasi belanja yang menggunakan pagu hasil pergeseran anggaran di luar pagu APBD sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Bagi Fraksi Gerindra, persoalan ini bukan sekadar perbedaan angka dalam dokumen keuangan, melainkan menyangkut prinsip kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan APBD yang menurut pandangan fraksi harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fraksi tersebut berpandangan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan tanpa didahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Sebaliknya, pelaksanaan anggaran dinilai mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2025 mengenai penjabaran APBD.

Atas dasar itu, Fraksi Gerindra menyatakan hanya menerima pertanggungjawaban APBD sesuai pagu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 sebesar Rp1,541 triliun. Adapun realisasi yang bersumber dari pagu hasil pergeseran, menurut pandangan fraksi, merupakan tanggung jawab pihak yang menetapkan dan melaksanakannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Nada kritik Fraksi Gerindra semakin mengeras ketika mengutip hasil pemeriksaan BPK RI yang memuat sejumlah catatan mengenai penyusunan dan pergeseran APBD, kelemahan sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pandangan tersebut, Fraksi Gerindra meminta Bupati Nisel mengevaluasi seluruh unsur Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang terlibat dalam proses verifikasi usulan pergeseran anggaran serta memastikan seluruh rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti secara menyeluruh.

Sorotan terhadap pelaksanaan APBD tidak hanya datang dari Fraksi Gerindra. Fraksi Partai Golkar juga menyampaikan adanya perbedaan antara Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan realisasi anggaran berdasarkan hasil pembahasan di tingkat komisi dan Badan Anggaran DPRD.

Fraksi Golkar menyatakan menerima Ranperda sepanjang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024, namun sekaligus menegaskan tidak bertanggung jawab atas realisasi anggaran yang menurut pandangan mereka tidak sesuai dengan pagu APBD sebagaimana ditetapkan dalam perda tersebut.

Fraksi Golkar juga mengingatkan hasil evaluasi Gubernur Sumatera Utara terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang pada saat itu menyarankan agar pemerintah daerah tetap melaksanakan pengeluaran sesuai APBD yang telah ditetapkan.

Di tengah menguatnya kritik dari legislatif, Bupati Nisel Sokhiatulo Laia memberikan penjelasan bahwa seluruh kebijakan pergeseran anggaran telah dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi kepala daerah melakukan pergeseran anggaran sebelum perubahan APBD dalam kondisi tertentu.

Menurut Bupati, pergeseran pertama merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja APBN dan APBD serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah. Sementara pergeseran kedua dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan tunjangan guru yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan memenuhi kebutuhan daerah yang bersifat mendesak.

Bupati juga menegaskan bahwa dasar kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Pemkab Nisel berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan daerah.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sokhiwanolo Waruwu didampingi Wakil Ketua Wirahati Loi itu, dihadiri 23 anggota DPRD, Bupati Nisel, Penjabat Sekretaris Daerah Amsarno Sarumaha, para staf ahli, asisten, dan pimpinan opd.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-08-13 173158
Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 ke DPRD
Screenshot 2026-08-13 171837
Anggota DPRD Deli Serdang Muhammad Dahnil Ginting Dampingi Keluarga Pasien, Apresiasi Program PAS PULA RSUD Amri Tambunan
Screenshot 2026-08-13 171315
Kabupaten Karo Perkuat Kerja Sama Antar Daerah dengan Balikpapan dan Penajam Paser Utara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 14.29
Bupati Deli Serdang Dorong Akselerasi Akses Keuangan dan Digitalisasi Ekonomi Masyarakat
WhatsApp Image 2026-08-13 at 16.05
Wabup Deli Serdang Hadiri Peresmian Nasional 3.395 Jembatan dan 3.000 Titik Sumber Air Bersih
Screenshot 2026-08-13 170246
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rakor Forkopimda se-Sumatera dan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
Screenshot 2026-08-12 215224
Bobby Nasution Hadiri Rakor Kepala Daerah dan Forkopimda Regional Sumatera di Batam
Screenshot 2026-08-12 214309
Bupati Maya Hasmita Lantik Pejabat Sekda Labuhanbatu, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Screenshot 2026-08-12 213519
Wali Kota Padangsidimpuan Salurkan Bantuan Telur dan Kacang Hijau, Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Terdampak Bencana
WhatsApp Image 2026-08-12 at 17.05
Wakil Bupati Tinjau Jalan Penghubung Rumah Liang–Barus Jahe
Polling