Gerindrasumut.id | Padangsidempuan Jumat 23 Januari 2026 Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes secara resmi menetapkan pengangkatan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta sejumlah jabatan fungsional sumber daya manusia aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 23/KPTS/2026 tentang Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yang diserahkan di Aula Utama Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/1/26).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang manajemen aparatur sipil negara dan perangkat daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Adapun pejabat yang diangkat berdasarkan keputusan tersebut, yaitu:
1. Roy Susanto Siagian, S.STP., M.Si sebagai Sekretaris DPRD Kota Padangsidimpuan.
2. Ihram Kurnia Agustan, S.KM., M.Kes sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Kota Padangsidimpuan.
3. Aswin Hsb, S.AP sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Padangsidimpuan.
4. Ali Imron Harahap, S.H sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Padangsidimpuan, serta beberapa jabatan fungsional sumber daya manusia aparatur.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis sistem merit.
“Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama ini dilakukan melalui proses seleksi terbuka yang objektif dan akuntabel. Saya berharap para pejabat yang diangkat dapat bekerja secara profesional, berintegritas, serta mampu meningkatkan kinerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Wali Kota.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa rotasi dan pengangkatan jabatan merupakan hal yang wajar dalam organisasi pemerintahan untuk menjaga dinamika kerja, meningkatkan kinerja, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Wali Kota juga berharap, dengan pengangkatan ini, pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan lebih cepat dan efektif melalui kerja sama, koordinasi, serta komunikasi yang solid sesuai standar kinerja yang telah ditetapkan.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, para pejabat yang dilantik diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang baru serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
