Gerindrasumut.id | Padangsidempuan Selasa 10 Februari 2026 Sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan.
Penandatanganan perjanjian kinerja dipimpin langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes, kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki, S.H., M.H., CGCAE, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kota Padangsidimpuan.
Perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisi penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan yang lebih rendah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan, yang disertai dengan indikator kinerja sebagai tolok ukur capaian. Pelaksanaan penandatanganan ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Peraturan Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 27 Tahun 2023.
Dalam arahannya, Wali Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk komitmen dan tanggung jawab moral seluruh aparatur pemerintah dalam menjalankan amanah pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perjanjian kinerja ini menjadi wujud nyata komunikasi yang jelas antara pemberi dan penerima amanah, guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, serta kinerja aparatur pemerintah daerah,” tegas Wali Kota.
Melalui penandatanganan perjanjian kinerja ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan meneguhkan komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, efektif, dan berorientasi pada hasil, demi tercapainya pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.Red
