Gerindrasumut.id | Medan, Jumat 17 April 2026 – Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes., didampingi Kepala Dinas Pertanian Edy Darwan, menghadiri Sosialisasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa sosialisasi kebijakan pencabutan PBPH harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai dampak di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumatera Utara, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, pencabutan izin perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, terutama bagi masyarakat dan tenaga kerja.
“Para kepala daerah tentu akan memikirkan kondisi masyarakatnya, tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berbagai keluhan yang mungkin muncul,” ujar Bobby.
Ia juga menyebutkan sekitar 11 ribu pekerja dan puluhan ribu masyarakat terdampak dari kebijakan tersebut. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan pihak BUMN terkait pengelolaan kawasan hutan pasca pencabutan izin yang direncanakan akan dikelola oleh Perhutani.
Selain itu, Bobby menyoroti adanya perusahaan yang tidak sejalan dengan skema Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, sehingga memerlukan perhatian khusus. Ia juga mengingatkan potensi konflik lahan jika kawasan tidak segera dikelola setelah izin dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung kebijakan ini sepanjang dilaksanakan secara terukur dan memperhatikan dampak sosial. Pemerintah daerah siap berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antarinstansi sangat diperlukan agar proses transisi pengelolaan kawasan hutan berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
