Gerindrasumut.id | Padangsidempuan Selasa 18 Agustus 2026 – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi warga binaan untuk menatap kembali masa depan dengan harapan baru. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, sebanyak 594 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani.
Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan tersebut dihadiri Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padangsidimpuan, di Aula Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, pada Senin (17/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan sesuai ketentuan.

Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Mathrios Zulhidayat Hutasoit, A.Md.IP., SH., dalam laporannya menyampaikan bahwa berdasarkan pelaksanaan Remisi Umum 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menampung sebanyak 842 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 594 warga binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Sementara warga binaan lainnya belum diusulkan karena sejumlah ketentuan, di antaranya masih berstatus tahanan, menjalani subsider atau pidana pengganti denda, melakukan pelanggaran tata tertib, telah inkracht namun belum dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta belum memenuhi masa pidana minimal enam bulan.
Dari 594 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum, sebanyak 589 orang mendapatkan Remisi Umum I dan lima orang mendapatkan Remisi Umum II.
Untuk Remisi Umum I, sebanyak 41 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama enam bulan, 77 orang selama lima bulan, 156 orang selama empat bulan, 191 orang selama tiga bulan, 84 orang selama dua bulan dan 40 orang selama satu bulan.
Sementara Remisi Umum II diberikan kepada lima orang, dengan rincian satu orang memperoleh remisi lima bulan, tiga orang memperoleh remisi empat bulan dan satu orang memperoleh remisi tiga bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH, MH.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan bukan hanya momentum untuk mengenang perjuangan para pendiri bangsa, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen mewujudkan cita-cita kemerdekaan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026 mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut, menurut Menteri, bukan sekadar slogan, tetapi mencerminkan arah perjalanan bangsa dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
“Indonesia yang Berdaulat berarti negara hadir secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan berkeadilan,” demikian disampaikan Menteri dalam sambutannya yang dibacakan Wali Kota.
Lebih lanjut disampaikan, dalam Sistem Pemasyarakatan, kedaulatan, keadilan dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan. Sistem hukum tidak hanya harus tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Pemberian remisi, lanjut Menteri, merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sekaligus menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” demikian pesan Menteri.
Menteri juga menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik sekaligus memperkuat upaya reintegrasi sosial.
Khusus kepada warga binaan yang memperoleh remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut dijadikan momentum untuk membuka lembaran baru kehidupan, meningkatkan kualitas diri, hidup secara mandiri, menaati hukum dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa Saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” pesan Menteri.
Sementara bagi Anak Binaan, Menteri menekankan pentingnya pendidikan, pembentukan karakter dan persiapan masa depan. Anak Binaan didorong untuk terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru serta mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.
Dalam sambutannya, Menteri juga mengapresiasi jajaran Pemasyarakatan yang terus memperkuat program pembinaan produktif dan berdampak bagi masyarakat. Hal tersebut dilakukan melalui pengembangan keterampilan, pendidikan, kegiatan keagamaan, interaksi sosial serta program kemandirian seperti pertanian, peternakan, perikanan dan pengembangan produk hasil karya warga binaan.
Program tersebut dinilai tidak hanya mendukung ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi, tetapi juga memberikan bekal keterampilan dan pengalaman kerja bagi warga binaan agar mampu kembali hidup mandiri setelah menjalani masa pidana.
Menteri juga mengajak seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk terus menjaga integritas, profesionalisme dan budaya kerja yang bersih, transparan serta bebas dari berbagai bentuk penyimpangan. Ia menegaskan tidak ada ruang dan toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang maupun tindak pidana dan pelanggaran etik.
Menutup sambutannya, Menteri mengajak seluruh pihak memperkokoh kolaborasi dalam membangun Sistem Pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, humanis dan berintegritas.
“Dengan semangat Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, melalui tema ‘Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur,’ marilah kita jadikan setiap ikhtiar, setiap pengabdian, dan setiap keberhasilan pembinaan sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Penyerahan remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas keberhasilan pembinaan, tetapi juga menjadi titik awal bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan dan kembali berkontribusi secara positif di tengah keluarga maupun masyarakat.Red
