Gerindrasumut.id | Padangsidempuan – Selasa 31 Maret 2026 Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Selasa (31/3/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan setiap pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD Pemerintah Kota Padangsidimpuan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, bersamaan dengan penyerahan LKPD dari sejumlah daerah lain, yakni Kabupaten Karo, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Simalungun, dan Kota Sibolga.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan menyampaikan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat serta upaya untuk mempertahankan opini terbaik dari BPK,” ujar Dr. H. Letnan Dalimunthe.
Turut hadir dalam kegiatan penyerahan tersebut Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, H. Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, Asisten Administrasi Umum Mohd. Ary Junaidi Dwi P. Lubis, SE, MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Ady Supriadi, SE, MM, serta Kepala Bapperlitbangda Diapari Lubis.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap proses audit oleh BPK dapat berjalan lancar dan kembali menghasilkan opini terbaik, sebagai bentuk kepercayaan terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah.Red
