Wabup Syafrizal Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Batu Bara Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Batu Bara Selasa 23 Juni 2026 – Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, S.E., M.AP., menyampaikan Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, M. Safi’i, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Syafrizal menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari mekanisme rutin tahunan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyampaian laporan pertanggungjawaban tersebut juga merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Syafrizal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara atas dukungan serta sinergi yang telah terjalin selama pelaksanaan berbagai program pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Wabup Syafrizal mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara Tahun 2025 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini merupakan bukti komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan bertanggung jawab,” ujar Syafrizal.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati Syafrizal berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-06-24 094735
Bupati dan Wabup Batu Bara Beri Motivasi Kafilah MTQ Sumut, Sembilan Peserta Melaju ke Final
Screenshot 2026-06-24 094220
Bupati Baharuddin Tinjau Program BERLAYAR di Desa Simpang Gambus, Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu hingga Tingkat Desa
WhatsApp Image 2026-06-23 at 20.00
Urai Kemacetan dan Tata Wajah Daerah, Deli Serdang-BBPJN Sumut Bahas Underpass, Flyover, dan Gapura Perbatasan
IMG-20260623-WA0471
Orang Tua Siswa di Padangsidimpuan Harap Presiden Prabowo Pertahankan MBG
WhatsApp Image 2026-06-24 at 10.00
Bupati Gus Irawan Ajak Perangi Rentenir, Kemiskinan dan Narkoba melalui KUR Berkah pada Pengajian Akbar BKMT Angkola Sangkunur
730382022_1018545840728962_2843404938760639696_n
Pemprov Sumut dan Pemkab Karo Siapkan Dua Jalur Akses Baru ke Wisata Air Panas Semangat Gunung
WhatsApp Image 2026-06-22 at 22.48
Dari Perbaikan Jalan Hingga Rumah Layak Huni, Bupati Pastikan Program Pembangunan Berjalan di Kutalimbaru
Screenshot 2026-06-24 092729
Bupati Baharuddin Siagian Lantik Pejabat Pemkab Batu Bara, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Screenshot 2026-06-24 091608
Wabup Syafrizal Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Batu Bara Kembali Raih Opini WTP dari BPK
IMG-20260623-WA0241
Wali Kota Padangsidimpuan dan Kepala BNNP Sumut Teken Kerja Sama Pembentukan ULT P4GN, Perkuat Perang Melawan Narkoba
Polling