Gerindrasumut.id | Panyabungan,Kamis 7 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus memperkuat legalitas aset daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Bupati Madina H. Saipullah Nasution bersama Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menerima 14 sertifikat elektronik aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), di Ruang Kerja Bupati, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan.
Kehadiran Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution dalam penyerahan sertifikat tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemkab Madina dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Bupati Madina H. Saipullah Nasution mengatakan, sertifikat hak milik yang telah diterima menjadi dasar hukum penting bagi pemerintah daerah untuk mempertahankan dan mengelola aset secara resmi melalui anggaran daerah.
“ Sertifikat Hak Milik sudah ada, artinya pemerintah sudah memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankannya. Atas SHM itu, pemda dapat menggunakan APBD untuk mengelola aset tersebut,” ujar Saipullah.
Ia menjelaskan, pada tahun 2026 Pemkab Madina menargetkan sebanyak 200 persil aset daerah dapat diterbitkan sertifikatnya. Target tersebut di luar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyasar 3.200 persil tanah masyarakat.
Menurut Saipullah, saat ini baru sekitar 1.200 data masyarakat yang masuk dalam program PTSL, sementara masih terdapat sekitar 2.000 persil yang belum terdata.
“Untuk PTSL, baru 1.200 data yang masuk. Ada 2.000 persil lagi yang masih kosong. Saya sudah menyurati kepala desa untuk menginventarisasi data tanah masyarakat agar bisa didaftarkan,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyoroti aset milik Pemkab Madina seluas 18 hektare di Kecamatan Natal yang hingga kini belum tuntas proses sertifikasinya. Meski telah memiliki akta kepemilikan, proses di BPN masih terkendala karena adanya warga yang menempati akses menuju lokasi lahan.
Saipullah menegaskan, Pemkab Madina bersama pihak pertanahan akan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang sebelum menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pihak pemda dan pertanahan akan turun ke lokasi mengukur kembali. Selanjutnya, kami lakukan upaya hukum melalui somasi dan diselesaikan berdasarkan hukum positif,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution menilai sertifikasi aset daerah merupakan langkah strategis untuk mencegah sengketa lahan sekaligus memastikan seluruh aset pemerintah dapat dimanfaatkan maksimal demi kepentingan masyarakat.
Dengan diterimanya 14 sertifikat elektronik tersebut, Pemkab Madina berharap seluruh aset daerah memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga dapat mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mandailing Natal. Red
