Gerindrasumut.id | Jakarta Selasa 29 September 2026 – Undang Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) resmi disahkan oleh DPR RI di Gedung Senayan Jakarta.
Pengesahannya dipimpin dan diketok oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menandai babak baru kebijakan agraria yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.
UU PRA memiliki beberapa substansi penting menyangkut peta jalan reforma agraria, lokasi prioritas, pemulihan hak atas tanah, sistem data, perlindungan hukum, pencegahan konflik hingga pengakuan hak rakyat atas tanah.
Regulasi baru ini juga mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
Lembaga ini bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta menyelesaikan berbagai konflik agraria di tanah air.
Pembentukan lembaga ini sangat krusial. Pasalnya akar masalah yang menghambat penyelesaian konflik agraria di Indonesia selama ini disebabkan oleh tingginya ego sektoral antarkementerian, lembaga dan pemerintahan daerah.
Dampaknya sebaik apa pun produk undang-undang yang disahkan oleh DPR RI bersama pemerintah maka rentan menghadapi kebuntuan akibat tumpang tindih kewenangan.
Harapannya kehadiran lembaga yang diawasi oleh Presiden akan memangkas rantai birokrasi yang rumit dan berbelit-belit.
Pentingnya terobosan ini semakin diperkuat oleh data pertanahan nasional. Hasil Sensus Pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat bahwa sebanyak 17,25 juta atau 62,05 persen petani Indonesia masuk dalam kategori petani gurem karena mengelola lahan di bawah 0,5 hektare.
Jika dihitung secara keseluruhan, petani yang menguasai lahan kurang dari 1 hektare jumlahnya mencapai 21,66 juta orang atau sekitar 76,8 persen.
Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan sektor korporasi. BPS mencatat dari 4.619 perusahaan pertanian berbadan hukum, sebanyak 1.745 perusahaan menguasai lahan di atas 1.000 hektare.
Ketimpangan semakin terlihat jika melihat data dari Kementerian ATR/BPN pada 2025, yang menunjukkan bahwa dari 55,9 juta hektare tanah terdaftar dan bersertifikat, sekitar 26,8 juta hektare di antaranya merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikuasai perusahaan-perusahaan dengan muara kepemilikan (beneficial ownership) pada 60 keluarga saja.
ADVERTISEMENT
Ketimpangan struktural ini menegaskan bahwa semangat reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat atau hanya legalisasi aset secara administratif.
Jauh lebih substansial dari itu, reforma agraria harus mampu menyentuh aspek redistribusi tanah dan penataan ulang struktur penguasaan lahan yang berkeadilan demi kemakmuran seluruh rakyat.
Lebih lanjut, catatan kritis terhadap UU PRA terletak pada tidak dijelaskannya batas maksimum penguasaan lahan oleh korporasi dalam substansi undang-undang.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pemangku kepentingan mulai dari DPR RI, Pemerintah, akademisi, hingga kelompok masyarakat sipil dalam mengawal setiap rumusan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan. Tujuannya tentu saja mencegah potensi pembajakan oleh lobi asosiasi bisnis agribisnis dan ekstraktif.
Mempercepat Skema TORA
Salah satu poin krusial dalam UU PRA selain penataan struktur penguasaan lahan adalah mempercepat skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dasarnya, data Kementerian Kehutanan RI per Juli 2026 menyebutkan bahwa penyediaan TORA dari kawasan hutan telah terealisasi adalah 3,11 juta hektare atau 76 persen dari target nasional sebesar 4,1 juta hektare.
Artinya, masih ada sekitar 1 juta hektare kawasan hutan yang harus diselesaikan. Skema TORA oleh Kementerian Kehutanan RI menjadi langkah awal dalam memastikan tanah tersebut benar-benar memang dibagikan kepada rakyat yang berhak, memiliki kepastian hukum, dan dimanfaatkan secara produktif.
Tantangan utamanya terletak pada eksekusi redistribusi lahan yang kerap lambat akibat rumitnya prosedur pelepasan kawasan hutan antar-instansi.
Selain itu, maraknya konflik agraria dan tumpang-tindih kepemilikan lahan antara masyarakat, korporasi, dan negara banyak menghambat percepatan redistribusi tanah.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) serta kendala teknis birokrasi di tingkat daerah, utamanya dalam melaksanakan verifikasi dan validasi data mengenai siapa yang berhak atas lahan
Dampaknya terjadi multitafsir terkait data yang berpotensi memicu sengketa baru sebelum tanah sempat dimanfaatkan secara produktif oleh petani.
Di sisi lain, ancaman pengasingan terhadap masyarakat adat juga menjadi perhatian serius bagi DPR RI dan pemerintah.
Di mana berdasarkan data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2025 terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat yang menghilangkan 3,8 juta hektare ruang hidup Masyarakat Adat di 109 komunitas.
Perampasan tersebut berkaitan dengan ekspansi pertambangan, kehutanan, perkebunan monokultur, energi, infrastruktur, hingga proyek strategis nasional.
Maka dari itu, penyelesaian hambatan TORA membutuhkan terobosan sistemik, utamanya melalui penerapan Sistem Satu Data Agraria yang terintegrasi secara nasional.
Langkah ini krusial untuk mengeliminasi tumpang-tindih informasi geospasial serta menopang kinerja lembaga reforma agraria di bawah Presiden agar dapat bekerja lebih cepat, tepat, dan efisien.
Tanah untuk Rakyat
Berangkat dari paradigma tanah sebagai ruang hidup, semangat UU PRA sejatinya harus bermuara pada kemakmuran dan kedaulatan rakyat.
Pijakan ini berakar dari semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 yang dilandaskan pada gagasan sosio-nasionalisme dari Soekarno yang menempatkan tanah sebagai penopang hidup bangsa dalam mempersatukan rakyat dengan bumi tempat mereka berpijak.
Relasi antara tanah dan rakyat pun harus didasarkan pada semangat pembebasan struktural dari cengkeraman sistem kapitalisme demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat agar mereka tidak merasa terasing di tanah airnya sendiri.
Lebih dari itu, jaminan atas pemilikan dan penguasaan tanah harus berimplikasi langsung secara sosio-ekonomi terhadap kedaulatan rakyat secara berkelanjutan.Pengesahan UUPRA sejatinya menjadi momentum bersama dalam mengoreksi ketimpangan struktural penguasaan lahan.
Komitmen politik yang baru saja diselesaikan oleh DPR RI tidak boleh berhenti rutinitas seremonial dari pemerintah dalam membagi-bagikan sertifikat tanah tanpa menyentuh akar persoalan sesungguhnya.
