Gerindrasumut.id | Jakarta Senin 27 Juli 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang diduga mencuri ayam hingga meninggal dunia di Kabupaten Tabanan, Bali. Menurutnya, tindakan main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa seseorang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Sugiat menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bukan diselesaikan dengan aksi kekerasan oleh masyarakat.
“Kalau terkait dugaan pencurian ayam, seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Merekalah yang berwenang menangkap, memproses, dan menentukan seseorang bersalah atau tidak. Bukan masyarakat yang kemudian main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang,” ujar Sugiat kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Sebagai pimpinan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hak asasi manusia, Sugiat menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius agar masyarakat tidak melakukan tindakan vigilante atau main hakim sendiri.
“Kami sangat prihatin atas peristiwa itu dan turut berduka cita. Ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak pernah main hakim sendiri terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Sugiat juga menyoroti dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban meninggalkan anak-anak yang masih duduk di bangku SD, SMP, hingga SMA.
“Kami mendapat informasi anak-anak korban masih ada yang sekolah di tingkat SD, SMP, dan SMA. Negara harus hadir memberikan perhatian terhadap masa depan mereka, terutama dalam aspek pendidikan dan kebutuhan lainnya,” katanya.
Lebih lanjut, Sugiat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap seluruh pelaku pengeroyokan karena tindakan menghilangkan nyawa seseorang merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
“Aparat penegak hukum harus memproses tindakan main hakim sendiri itu. Menghilangkan nyawa seseorang adalah tindakan kejahatan. Siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, Kepolisian terus mendalami kasus yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi menyelidiki dua perkara sekaligus, yakni dugaan pencurian ayam serta aksi pengeroyokan yang menyebabkan pria berinisial KD meninggal dunia.
Kapolsek Baturiti, Kompol I Nyoman Darsana, menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kedua aspek tersebut secara paralel.
“Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang warga sebagai tersangka pengeroyokan. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian para tersangka, sebatang besi, dan sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan anak korban menangis histeris di samping jasad ayahnya beredar luas di media sosial, memicu kecaman terhadap aksi main hakim sendiri dan mendorong desakan agar proses hukum ditegakkan secara adil terhadap seluruh pihak yang terlibat.
