Sugiat Santoso Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Anak WNI yang Diadopsi WNA

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta Jumat 2 Oktober 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, mendorong penguatan kepastian hukum serta perlindungan hak bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang diadopsi oleh warga negara asing (WNA).

Menurut Sugiat, kejelasan mengenai status hukum, kewarganegaraan, serta pemenuhan hak anak harus menjadi perhatian utama dalam setiap proses pengangkatan anak lintas negara.

Sugiat menegaskan, persoalan adopsi internasional tidak berhenti pada proses pengangkatan anak semata. Lebih dari itu, diperlukan kepastian mengenai status hukum dan perlindungan hak anak setelah proses adopsi berlangsung.

“Proses adopsi tidak berhenti pada pengangkatan anak, tetapi juga menyangkut kepastian status hukum, kewarganegaraan, dan perlindungan hak anak setelah proses tersebut berlangsung,” ujar Sugiat.

Hal tersebut menjadi salah satu agenda pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi XIII menyoroti pentingnya memastikan setiap proses pengangkatan anak lintas negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Sugiat menyampaikan bahwa aspek administrasi dan legalitas harus berjalan seiring dengan upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak. Dengan demikian, anak yang diadopsi oleh warga negara asing tetap memperoleh kepastian mengenai identitas, status hukum, dan kewarganegaraannya.

Komisi XIII DPR RI juga mendorong adanya koordinasi dan pengawasan yang kuat antarinstansi terkait agar proses adopsi lintas negara dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Yang paling penting adalah kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap proses pengangkatan anak, termasuk ketika melibatkan warga negara asing,” tegas Sugiat.

Pembahasan bersama Ditjen AHU Kementerian Hukum RI dan Yayasan Ibu Indonesia tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi XIII DPR RI memperkuat sistem hukum dan perlindungan terhadap anak dalam proses pengangkatan.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-10-02 at 21.41
Semangat Konsolidasi, 2 Legislator Gerindra Samosir Bersama Kader Ikuti Diklat Laskar dan Rakernis
Screenshot_20261002_162424_Instagram
Sugiat Santoso Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Anak WNI yang Diadopsi WNA
sugiat-santoso-jadi-narasumber-dalam-kegiatan-pkkbm-universitas-al-azhar-medan-foto-istimewa-1790918247841_169
Waket Komisi XIII Ajak Mahasiswa Bangun Negeri di PKKBM Universitas Al Azhar
Screenshot 2026-10-01 232504
Zakiyuddin Harahap Hadiri Nikah Massal Gratis, 22 Pasangan Resmi Membina Rumah Tangga
Screenshot 2026-10-01 231623
DPC Partai Gerindra Kabupaten Asahan Adakan Gerakan ASRI
Screenshot 2026-10-01 230745
Perubahan APBD 2026 Disepakati, Pemko dan DPRD Padangsidimpuan Perkuat Arah Pembangunan untuk Masyarakat
Screenshot 2026-10-01 230220
Wali Kota Sambut Tim Satgas PRR, Percepatan Pemulihan Pascabencana Padangsidimpuan Diperkuat.
829555709_2647745992315950_1339597090752278066_n
Wabup Madina Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
831313602_1603652751319654_4907545348262453916_n
Film G30S/PKI Pengingat Sejarah Bangsa dan Penumbuh Nasionalisme
Screenshot 2026-10-01 223525
Bupati Karo Dorong Kemitraan Antardaerah, Perkuat Rantai Pasok Pangan Sumut
Polling