Sidak Swalayan Deli Mas, Bupati Tawarkan Skema Sewa atau KSP ke Pedagang

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Lubukpakam – Kamis 19 Februari 2026 Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubuk Pakam.

Sidak tersebut bertujuan untuk melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Deli Mas pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT), pada Oktober 2025 lalu.

Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan tertib, Bupati juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.

Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Pun begitu, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Bupati.

Bupati menganjurkan agar para pedagang mengajukan permohonan kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam hal ini, Pemkab Deli Serdang berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.

Pemerintah juga telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun tidak kunjung belum terealisasi.

Dijelaskan, skema BOT berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Bila menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai bentuk toleransi dan solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa.

Bila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Bupati.Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-06-13 at 10.25
Petani Muda Didorong Terjun ke Pertanian, Pemkab Siapkan Pendampingan dan Akses Pasar
Screenshot 2026-06-13 110902
Bupati Karo Promosikan Potensi Wellness dan Medical Tourism dalam Outreach Dinner Meeting FGBMFI
719556749_1355966030055369_5085289522194471958_n
Dekatkan Pelayanan, Bupati Karo Jemput Aspirasi Lewat Sambang Warga di Desa Samura
WhatsApp Image 2026-06-12 at 20.42
Pemkab Deli Serdang Perkuat Kompetensi 132 Pejabat Administrator
IMG-20260612-WA0200
DPRD Sumut Gelar RDP Gabungan Bahas Dugaan Pelanggaran Lelang Bangunan di Medan Denai
Screenshot 2026-06-13 104920
Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Peresmian 6.110 Posbankum di Sumut, Perkuat Akses Keadilan hingga Desa dan Kelurahan
WhatsApp Image 2026-06-12 at 22.11
Said Siregar Yakin Perbaikan Menyeluruh BGN Merupakan Kunci Optimalisasi MBG
WhatsApp Image 2026-06-11 at 12.11
Bupati Lepas 1.555 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Kejujuran Data Lapangan
Screenshot 2026-06-11 141901
Bupati Baharuddin Siagian Perkuat Program BERLAYAR, Hadirkan Pelayanan Publik Terpadu Hingga ke Desa
WhatsApp Image 2026-06-10 at 21.35
Bupati Sambut Rencana Penguatan GPA dan HIMMAH di Deli Serdang
Polling