Gerindrasumut.id | Jakarta Sabtu 11 April 2026 – Sehari sebelum pelaksanaan rapat koordinasi, Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H.Letnan Dalimunthe, S.K.M., M.Kes., terlebih dahulu melaksanakan audiensi terkait pembangunan hunian tetap (huntap) bersama Kepala Posko Nasional Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR), Irjen Pol Wahyu Bintono Haribawono. Pertemuan tersebut membahas berbagai isu strategis, khususnya terkait kesiapan lahan dan percepatan pembangunan huntap di Kota Padangsidimpuan.
Menindaklanjuti hasil audiensi tersebut, Pemerintah Kota Padangsidimpuan diundang menghadiri rapat koordinasi lanjutan yang digelar pada Kamis (9/04) di Ruang Command Center Gedung B Lantai 2 Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Rapat ini dipimpin oleh Wahyu Bintono Haribawono, dengan Dody M. Taufik sebagai wakil pimpinan rapat. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Rapat Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang secara khusus membahas percepatan penetapan lokasi serta penyediaan lahan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Kota Padangsidimpuan.
Fokus utama pembahasan adalah proses pembebasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara IV Regional I yang berada di Desa Perkebunan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, sebagai lokasi yang direncanakan untuk pembangunan huntap.
“Permasalahan lahan tidak boleh berlarut-larut. Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang harus segera dipenuhi. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” tegas Wali Kota.
Dalam rapat tersebut, dibahas rencana pembangunan sebanyak 1.133 unit huntap yang diperuntukkan bagi 1.133 kepala keluarga. Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengusulkan pemanfaatan lahan seluas 20 hektare di kawasan HGU PTPN IV sebagai lokasi pembangunan.
Lahan tersebut diketahui telah melalui berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga kajian teknis oleh sejumlah instansi terkait, antara lain Badan Geologi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, rencana pembangunan huntap juga telah tercantum dalam Rencana Induk (Renduk) tahun 2026 di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Namun demikian, dalam pembahasan di tingkat pusat, program pembangunan tersebut mengalami penyesuaian jadwal ke tahun 2027 akibat belum tuntasnya persoalan lahan. Meski begitu, peluang untuk mengembalikannya ke target tahun 2026 masih terbuka, mengingat pembangunan huntap merupakan program prioritas Satgas PRR.
Dari sisi teknis, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa pembangunan yang dilakukan pihaknya difokuskan pada unit rumah, sementara penyediaan sarana pendukung seperti jaringan listrik dan air bersih menjadi tanggung jawab instansi terkait, yakni PLN dan PDAM.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan juga mengungkapkan bahwa pada periode 2022–2023, lahan seluas 75 hektare yang diperuntukkan bagi pengembangan kota dan kepentingan umum telah menyelesaikan proses administrasi pelepasan, serta memperoleh persetujuan dari pihak PTPN IV bersama para pemegang sahamnya, termasuk Badan Pengelola BUMN dan Danantara, hingga pada tahap kesepakatan nilai ganti rugi. Namun demikian, hingga saat ini proses pembayaran ganti rugi oleh Pemerintah Kota masih belum terselesaikan.
Wali Kota menegaskan bahwa secara legalitas, lahan tersebut belum sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Di sisi lain, pihak PTPN IV juga menekankan pentingnya kejelasan status hukum lahan seluas 75,14 hektare tersebut, termasuk terkait mekanisme ganti rugi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, terdapat kemungkinan pengalihan lokasi ke wilayah lain yang lebih jauh.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat mempercepat penyelesaian persoalan lahan, sehingga pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Kota Padangsidimpuan dapat segera direalisasikan secara tepat waktu, terencana, dan berkelanjutan.Red
