Gerindrasumut.id | Pematangsiantar, 21 Juni 2025 — Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Gerindra, Chairuddin Lubis, melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Volley, Jalan Wakaf, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, yang masuk dalam Daerah Pemilihan Pematangsiantar-II (Siantar Martoba – Siantar Sitalasari), Sabtu (21/6/2025) mulai pukul 13.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Chairuddin Lubis menghadirkan dua narasumber utama, yakni Bapak Ramona Tri Putra dan Bapak Wira. Keduanya secara komprehensif memaparkan isi Perda No.1 Tahun 2024, mulai dari ketentuan umum hingga pasal-pasal teknis terkait jenis dan mekanisme pajak serta retribusi yang berlaku di daerah.
Meski sesi tanya jawab dari peserta berlangsung singkat, antusiasme masyarakat terlihat jelas. Warga mengaku terkesan dan mengapresiasi pelaksanaan Sosper ini, yang menurut mereka menjadi kali pertama hadir di wilayah tersebut, baik dalam bentuk Sosialisasi Perda maupun Reses anggota DPRD Kota.
“Sangat kami hargai karena baru kali ini ada kegiatan seperti ini di daerah kami. Semoga ini bukan yang terakhir,” ungkap salah satu warga yang hadir.
Chairuddin Lubis menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pajak dan retribusi daerah agar tercipta kesadaran hukum dan kontribusi aktif terhadap pembangunan kota.
“Sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menyampaikan produk hukum yang sudah ditetapkan pemerintah daerah kepada masyarakat secara langsung,” ujar Chairuddin.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Fraksi Gerindra dalam memperkuat edukasi hukum dan mendorong partisipasi aktif warga dalam kehidupan bernegara, khususnya di tingkat lokal