Komisi XIII DPR Desak LPSK Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta,Rabu 6 Mei 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun langsung untuk memfasilitasi bahkan menjamin kompensasi hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Sugiat, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR RI menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak melindungi para korban tindak kejahatan.

“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Sugiat mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Pati tersebut. Dia mengingatkan negara untuk benar-benar hadir memberi rasa keadilan terhadap para korban.

Lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diingatkan untuk segera mungkin melakukan investigasi, termasuk ‘merangkul’ para korban.

“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” katanya.

Wakil Rakyat asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini menilai bila kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat.

Oleh karenanya, Sugiat mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan dan dikedepankan oleh negara.

“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tegasnya.

Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, AS hingga kini belum ditahan. Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-08-08 at 15.24
Bupati Tapsel: Jangan Ada Lagi Alasan Lahan Menganggur, Modal Sudah Disiapkan Bank Sumut Bunga 0 Persen
Screenshot 2026-08-08 143525
Bupati Baharuddin Tinjau RSUD H. OK Arya Zulkarnain, Pastikan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Optimal
1786166887734509-1
Ultah ke-58, Dame Duma Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan tes HPV DNA Gratis untuk 100 Perempuan
dvdshwlzxswog0wkliub
Dasco Intruksikan Kader Gerindra Lawan Hoaks Dan Memperkuat Konsolidasi Menuju 2029
Screenshot 2026-08-08 143841
Bupati Baharuddin Terima Audiensi PBVSI Batu Bara, Dorong Pembinaan Atlet Berprestasi
reses_di_medan_kota_ade_jona_prasetyo_janji_perjuangkan_spp_sma_gratis_2026-08-06_20-52-39_426
Ade Jona Prasetyo Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Medan Kota
Screenshot 2026-08-06 201703
Dewan Bergerak : Ikhlas Berbuat Baik Muhammad Dahnil Ginting SE Dituding pencitraan, Nilai Kebaikan Bukan Pada Pujian Atau Celaan Manusia
Screenshot 2026-08-06 200525
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Lepas 12 Personel Satpol PP dan Dishub Ikuti Seleksi Komponen Cadangan di Rindam I/Bukit Barisan
Screenshot 2026-08-06 195743
Wabup Madina Sebut Pembangunan Desa Tak Terkendala Kehadiran TNBG
WhatsApp Image 2026-08-06 at 15.37
Hari Anak Nasional ke-42, Pemkab Deli Serdang Perkuat Perlindungan Anak
Polling