Komisi XIII DPR Desak LPSK Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | Jakarta,Rabu 6 Mei 2026 – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera turun langsung untuk memfasilitasi bahkan menjamin kompensasi hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah (Jateng).

Menurut Sugiat, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR RI menjadi dasar hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak melindungi para korban tindak kejahatan.

“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” kata Sugiat saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Sugiat mengutuk keras kejahatan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Pati tersebut. Dia mengingatkan negara untuk benar-benar hadir memberi rasa keadilan terhadap para korban.

Lembaga negara terkait, seperti LPSK, Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) diingatkan untuk segera mungkin melakukan investigasi, termasuk ‘merangkul’ para korban.

“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” katanya.

Wakil Rakyat asal Dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini menilai bila kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat.

Oleh karenanya, Sugiat mendesak LPSK untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Keadilan bagi korban harus diperjuangkan dan dikedepankan oleh negara.

“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tegasnya.

Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Para korban umumnya masih duduk di bangku kelas VII hingga IX SMP. Beberapa korban merupakan anak yatim piatu atau berasal dari keluarga miskin yang bergantung pada pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Meski berstatus tersangka, AS hingga kini belum ditahan. Red

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

Screenshot 2026-05-13 105935
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita: Anjangsana Jadi Momentum Pererat Sinergi Pemkab dan APDESI
Screenshot 2026-05-13 104456
Bupati Batu Bara Audiensi dengan Dirut PT Inalum, Perkuat Sinergi Program Perumahan, Pendidikan dan UMKM
2a3e5f5e-7690-4caa-aaa5-513d8f4fcdf6
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
Screenshot_20260513_081516_Facebook
Wabup Madina Penuhi Janji Pantau Pelaksanaan Oplah di Siabu dan Naga Juang
Screenshot_20260513_081007_Facebook
Mengukuhkan Kolaborasi untuk Negeri: Wali Kota Hadiri Peresmian SPPG Losung Batu III Kodim 0212/TS
IMG-20260505-WA0950
Gerindra Apresiasi Polres Binjai Tangkap Pelaku Begal
WhatsApp Image 2026-05-11 at 11.08
Tekan Pengangguran, Deli Serdang Buka Ratusan Peluang Kerja Lewat Job Fair
Screenshot 2026-05-12 101111
Menebar Kepedulian, Menguatkan Kebersamaan: Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Sosialisasi Zakat, Infaq dan Shodaqoh
Screenshot 2026-05-12 095158
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama.
IMG-20260511-WA0030-664x443
Wakil Bupati Tapteng Lepas Calon Paskibraka 2026 Menuju Seleksi Provinsi dan Nasional
Polling