Gerindrasumut.id | Deli Serdang, Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Sebuah lahan seluas 48 hektare yang berstatus kawasan hutan mangrove di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, diduga dikuasai secara ilegal dengan pemagaran seng.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara Herdensi S.Sos., M.SP, Ketua Komisi II DPRD Deli Serdang M. Ilham Pulungan, SE, MM, Anggota DPRD Deli Serdang Paian Purba SH, serta personel Dit Reskrimsus Polda Sumut turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan.
Dalam kunjungan tersebut, pihaknya meminta surat-surat kepemilikan lahan serta izin mendirikan bangunan kepada perwakilan pengelola tambak. Namun, pihak pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta, sehingga semakin menguatkan dugaan bahwa lahan tersebut dikuasai secara ilegal.”Kami menduga ada mafia tanah yang bermain dalam kasus ini.

Lahan seluas 48 hektare sangat tidak masuk akal jika hanya dimiliki oleh satu pihak saja. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk lahan negara lainnya di Deli Serdang, seperti tanah PTPN,” ujar Ilham Pulungan.
Ia juga mengapresiasi langkah Polda Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, serta Satpol PP Deli Serdang yang telah membongkar pagar seng di lokasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pembongkaran saja tidak cukup, melainkan harus ada investigasi lebih lanjut guna mengungkap siapa dalang di balik pemagaran lahan tersebut.”Mari kita kawal bersama, karena ini bukan perkara sepele. Ada indikasi kejahatan serius yang harus dibongkar hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tanah milik negara tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun secara ilegal. Kini, masyarakat menunggu langkah tegas dari aparat hukum dalam mengungkap dalang di balik dugaan mafia tanah ini.