Jalankan Kebijakan Nasional, Mulai Januari 2026 Tidak Ada Lagi Tenaga Non ASN

Share :

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Print

Gerindrasumut.id | LUBUK PAKAM Selasa 30 Desember 2025, Mulai Januari 2026, tidak ada lagi tenaga honorer atau non aparatur sipil negara (ASN) di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Tenaga non-ASN tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan yang bersifat administrasi atau jabatan ASN. Yang masih diperbolehkan hanyalah pekerjaan tertentu seperti sopir, tenaga kebersihan, pramusaji, dan penjaga malam,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan ST, pada Sosialisasi Penataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 di Aula Cendana, Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang.

Sementara, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan memerintahkan, seluruh tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database, wajib melakukan pendaftaran ulang ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang mulai tanggal 2, 5, dan 6 Januari 2026, untuk dilakukan kontrak baru serta penempatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai operator atau jabatan administrasi, mulai saat ini tidak diperbolehkan lagi. Mereka harus memilih posisi yang sesuai ketentuan. Apabila tidak bersedia, maka kontrak tidak dapat dilanjutkan,” imbau Bupati di sosialisasi yang turut dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS tersebut.

Untuk mengisi kekosongan jabatan ASN, Bupati menegaskan, satu-satunya solusi adalah melalui seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sementara itu, tenaga non-ASN lainnya dapat dialihkan menjadi tenaga outsourcing atau buruh harian lepas (BHL), sepanjang tidak menduduki jabatan ASN.

Lebih lanjut, Bupati juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat yang mengarahkan agar belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan efisiensi serta penataan ulang pembagian tugas pegawai.

“Kita harus mulai bekerja secara cerdas, bukan hanya bekerja keras. Manfaatkan seluruh alat dan teknologi yang ada, baik sistem digital, aplikasi perkantoran, maupun sarana komunikasi. Tidak perlu lagi kerja manual jika sudah tersedia sistem digital,” cetus Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan sistem digital pemerintahan, seperti surat-menyurat elektronik dan dokumen berbasis PDF, sehingga ASN tidak lagi bekerja secara fisik untuk pekerjaan administrasi yang dapat diselesaikan secara digital.

Selain itu, Bupati menyampaikan rencana penataan dan penguatan tenaga BHL di awal tahun 2026, termasuk pelaksanaan kegiatan gotong royong massal dengan melibatkan sekitar 1.500 personel untuk menjaga kebersihan dan kerapian wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Bupati juga menginstruksikan agar tenaga non-ASN di berbagai perangkat daerah agar dievaluasi dan ditata ulang secara menyeluruh, sesuai kebutuhan riil organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang harus kita patuhi bersama. Kita wajib menyesuaikan dan beradaptasi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” pungkas Bupati.

Sebagai bentuk perhatian, Bupati menyampaikan, Pemkab Deli Serdang akan memberikan surat penghargaan kepada tenaga non-ASN yang terdampak kebijakan tersebut, dan diharapkan bisa menjadi rekomendasi dalam mencari pekerjaan di tempat lain.

“Saya berharap seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pegawai non-ASN di unit kerja masing-masing. Ini adalah langkah bersama demi tertibnya tata kelola pemerintahan ke depan,” harap Bupati.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, Dr Janry Haposan UP Simanungkalit SSi MSi melalui zoom meeting menegaskan, penataan tenaga Non-ASN harus dilaksanakan secara terencana, bertahap, dan berpedoman penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penataan tersebut bukan semata-mata mengurangi jumlah tenaga Non-ASN, melainkan untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan riil sumber daya manusia (SDM) yang profesional, kompeten, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan total belanja APBD agar tidak melampaui batas yang ditetapkan, sehingga pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan, Undang-Undang ASN secara tegas melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berdampak pada sanksi administratif, termasuk tidak dialokasikannya anggaran penggajian bagi tenaga Non-ASN yang tidak sesuai ketentuan.

Dia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penataan tenaga Non-ASN yang telah terdata dalam basis data, termasuk melalui skema PPPK penuh maupun PPPK paruh waktu sesuai ketersediaan formasi dan anggaran.

Sementara kebutuhan tenaga pendukung, seperti pengemudi, petugas kebersihan, dan pengamanan agar dipenuhi melalui mekanisme pengadaan jasa sesuai regulasi.

“Melalui penataan yang terarah dan berkelanjutan, kami berharap pada tahun 2029 pemerintah daerah telah mencapai kondisi ideal dalam manajemen kepegawaian, yakni keseimbangan antara kebutuhan organisasi, kapasitas anggaran, dan peningkatan kualitas layanan publik,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Tulis Komentar

Berita Terbaru

WhatsApp Image 2026-06-16 at 05.56
Wamenag Buka MTQ ke-40 Sumut: Momentum Rajut Persatuan dan Syiar Al-Qur'an
Screenshot 2026-06-16 214827
Bupati Maya Hasmita Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter KNO-013, Doakan Raih Haji Mabrur dan Membawa Berkah untuk Labuhanbatu
Screenshot 2026-06-16 214113
Wali Kota Padangsidimpuan Sambut Kepulangan 357 Jamaah Haji, Harapkan Menjadi Teladan di Tengah Masyarakat
Screenshot 2026-06-16 213532
Wabup Syafrizal Dorong Petani Batu Bara Naik Kelas, Pemkab Gandeng Bank Sumut Permudah Akses Modal Cabai dan Padi
Screenshot 2026-06-16 213347
Bupati Karo Hadiri Pelantikan Pengurus DPD IPK Kabupaten Karo Periode 2025–2030, Ajak Pemuda Perkuat Persatuan dan Dukung Pembangunan Daerah
69ce3b90c9a39-bupati-tapsel-gus-irawan-saat-mendampingi_medan
Gus Irawan Bahas Prabowonomics : Gerakan Ekonomi Kerakyatan dan Berdaulat
WhatsApp Image 2026-06-16 at 19.34
Deli Serdang Dukung Sukses Pembukaan MTQ Sumatera Utara 2026 di Astaka Pancing
WhatsApp Image 2026-06-15 at 19.53
Bupati Optimis Yemima Sitanggang Juarai Putri Otonomi Indonesia 2026
Screenshot 2026-06-15 120807
Gerak Cepat Bupati Baharuddin Benahi Irigasi Sei Muka, 200 Hektare Sawah Petani Segera Nikmati Pasokan Air Lancar
WhatsApp Image 2026-06-15 at 10.37
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai di Deli Serdang
Polling