Gerindrasumut.id | Kabanjahe 4 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo menggelar rapat paripurna pada Kamis, 4 September 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Karo. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian nota pengantar Bupati Karo terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap strategis bagi pembangunan daerah.
Empat Ranperda yang disampaikan meliputi:
- Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
- Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Karo pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Malem.
Rapat paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Karo, Ketua DPRD Karo, Wakil Ketua I DPRD Karo, serta Wakil Ketua II DPRD Karo dari Fraksi Gerindra, Korindo S. Milala. Hadir pula Ketua Fraksi Partai Gerindra, Inolia br Ginting, bersama 31 anggota DPRD Karo dari total 40 anggota dewan.
Melalui nota pengantar tersebut, Bupati Karo menegaskan bahwa keempat Ranperda ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan layanan publik, serta mempercepat pembangunan daerah yang inklusif.
Rapat paripurna berjalan lancar dengan suasana penuh keharmonisan. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dibahas secara lebih mendalam pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme DPRD.
Penulis: Khaliq Arrazi S.Pd (MIRA Kab. Karo)
Editor: (MIRA Sumut)